Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;------------
- Menetapkan untuk mengijinkan Pemohon selaku wali yang mewakili atas anak yang bernama : I KADEK DEDE DEVA YANA, Laki-laki, Lahir di Ubud pada 02 Maret 2008, sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 3236/IST/2008, tertangal 25 Juli 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Kab. Gianyar, yang berhak untuk mewakili melakukan segala tindakan hukum atas nama anak tersebut untuk peralihan proses jual-beli terhadap tanah dengan Sertifikat hak milik dengan NIB : 22.05.000004252.0, terletak di Desa Kedewatan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, Prov. Bali , dengan Luas ; 116 M2 ( seratus enam belas meter persegi), atas nama : Ni Ketut Dayuh, I Putu Gede Fibrayana , I Komang Ariana, I Made Sudiatmaja, I Kadek Dede Deva Yana;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan ini kepada Pemohon
|