Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa ALAMSAH WIJAYA KUSUMA pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024, sekira Pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Bay Pass Prof. Ida Bagus Mantra, tepatnya disamping timur traffic light diselatan jalan yang ada di perempatan Ketewel di Banjar Kubur Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bahwa berawal dari Terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Bosnya untuk membeli barang namun uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan menikah dengan pacar Terdakwa yang bernama TARI OKVINAI saat Terdakwa sudah tidak bisa berusaha di tempat lain meminjam uang untuk mengembalikan uang bos Terdakwa tersebut, kemudian untuk mengembalikan uang tersebut Terdakwa berencana ke Bali untuk mengambil dan menggadaikan sepeda motor milik saksi korban NI LUH SURYANI yang Terdakwa kenal Januari tahun 2024 karena pernah bekerja bersama di sebuah proyek Villa yang bernama Villa Soul Good, dimana Terdakwa juga kenal dengan anak-anak saksi NI LUH SURYANI dan Terdakwa sering meminjam sepeda motor saksi korban NI LUH SURYANI untuk berbelanja, membeli peralatan makan hingga untuk pulang ke kampungnya. Sehingga pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa menelpon saksi korban NI LUH SURYANI dengan berpura-pura menanyakan pekerjaan, apakah masih ada pekerjaan di bali atau tidak.
- Bahwa sekira pukul 24.00 wita Terdakwa berangkat dari Ampenan Lombok Barat menuju ke Bali dan pada tanggal 24 September 2024 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa sampai di Banjar Sebali Desa Keliki Kecamatan Tegalalang Kabupaten Gianyar kemudian Terdakwa menunggu di depan Warung BUK JERO atau BUK AYUK, sekira pukul 11.00 wita anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA yang merupakan anak dari Saksi korban NI LUH SURYANI datang ke warung BUK JERO atau BUK AYUK menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan No. Polisi DK 4019 KBL, No. Rangka MH1KF8114PK203429, No. Mesin KF81E1203247 milik Saksi korban NI LUH SURYANI dan bertemu dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi anak I WAYAN PUTRA SUDIANTARA untuk mengantar Terdakwa mengambil uang dan menjanjikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan diiyakan oleh anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA.
- Bahwa setelah sepakat Terdakwa mengajak anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA berangkat menuju kearah selatan dimana saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA dan Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan No. Polisi DK 4019 KBL, No. Rangka MH1KF8114PK203429, No. Mesin KF81E1203247 kemudian sempat mampir untuk membeli minum di Alfamart yang berada di daerah Lungsiakan setelah itu Terdakwa perpura-pura mengajak anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA menuju ke rumah mantan bos Terdakwa di daerah Abiansemal Badung, sekira pukul 12.30 wita setelah sampai di Abiansemal Badung kemudian Terdakwa berhenti disebuah rumah yang ada tokonya namun tutup. Saat itu anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA dan Terdakwa tidak masuk kedalam rumah dan disana Terdakwa berpura-pura mencari bos Terdakwa dan menyuruh anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA menunggu didepan toko dan kemudian Terdakwa menuju ke pintu gerbang rumah tersebut sambil berpura-pura melihat kearah dalam rumah lalu Terdakwa kembali ke anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA sembari mengatakan bahwa bos Terdakwa tidak ada dirumah, padahal saat itu Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik rumah tersebut dan Terdakwa datang kesana hanya berpura-pura saja sambil mencari cara untuk bisa mengambil sepeda motor tersebut. KemudianTerdakwa sibuk menelpon seseorang dengan menggunakan Bahasa Sasak, setelah itu Terdakwa bersama dengan anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA berangkat ke Toko Bandung Collection yang berada di Gianyar setelah dari Toko Bandung Collection, Terdakwa mengajak anak saksi I WAYA PUTRA SUDIANTARA makan di sebuah warung makan yang berada di daerah Singapadu. Setelah selesai makan anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA diberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) seperti yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Terdakwa dan diajak berbincang oleh Terdakwa menanyakan kepada anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA tentang sekolah anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA dan tahun sepeda motor anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA serta STNK daripada motor tersebut dengan mengatakan “boleh gak saya melihat STNKnya?” kemudian anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA mengambilnya di dalam jok motor dan menunjukan STNK tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa membawa STNK tersebut dan memasukan STNK tersebut ke dalam kantong celananya yang disebelah kanan depan kemudian anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA diajak pergi oleh Terdakwa ke daerah Ketewel dengan posisi Terdakwa yang membonceng saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA, sesampainya di sebuah bale joglo yang berada di Jl. By Pass Ida Bagus Mantra tepatnya di samping timur traffic light di selatan jalan yang ada di perempatan Ketewel di Banjar Kubur Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Terdakwa pura-pura menelpon seseorang dan setelah selesai menelepon Terdakwa mengatakan kepada anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA ”PUTRA tunggu disini sebentar ya, saya mau ambil barang dan menjemput bos di deket sini sebelah timur” dan anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA setelah mendengarkan kata-kata Terdakwa tersebut menjadi yakin dan percaya untuk menyerahkan sepeda motor tersebut sehingga anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA menjawab dengan menganggukan kepala, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA dengan menggunakan sepeda motor anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA ke arah timur, namun hingga pukul 18.00 wita Terdakwa tidak kunjung datang, dan anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA sempat menelepon Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali namun tetap tidak dijawab;
- Bahwa Terdakwa selanjutnya membawa pergi sepeda motor merek Honda PCX warna hitam dengan No. Polisi DK 4019 KBL, No. Rangka MH1KF8114PK203429, No. Mesin KF81E1203247 tersebut ke Lombok dan kemudian menawarkan sepeda motor tersebut untuk digadaikan seharga Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada teman Terdakwa tetapi tidak ada satupun teman Terdakwa yang mau menerima gadai karena tidak ada BPKBnya.
- Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna hitam dengan Nomor Polisi DK 4019 KBL, Nomor Rangka MH1KF8114PK203429, Nomor Mesin KF81E1203247 milik saksi korban NI LUH SURYANI tersebut dan tidak dikembalikan kepada saksi korban NI LUH SURYANI maupun anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA menyebabkan Saksi korban NI LUH SURYANI mengalami kerugian sekira Rp 36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ALAMSAH WIJAYA KUSUMA pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024, sekira Pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Bay Pass Prof. Ida Bagus Mantra, tepatnya disamping timur traffic light diselatan jalan yang ada di perempatan Ketewel, di Br. Kubur, Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 24 September 2024 sekira pukul 11.00 wita anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA yang merupakan anak dari saksi korban NI LUH SURYANI datang ke warung BUK JERO atau BUK AYUK yang beralamat di Banjar Sebali Desa Keliki Kecamatan Tegalalang Kabupaten Gianyar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan No. Polisi DK 4019 KBL, No. Rangka MH1KF8114PK203429, No. Mesin KF81E1203247 milik saksi korban NI LUH SURYANI dan bertemu dengan Terdakwa yang merupakan teman dari saksi korban NI LUH SURYANI yang anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA kenal sejak bulan Januari 2024 ketika anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA sering datang ke tempat saksi korban NI LUH SURYANI bekerja di sebuah proyek Villa yang Bernama villa Soul good yang beralamat di Br. Sebali, Desa Keliki, Kec. Tegallalang, Kab. Gianyar. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA untuk mengantar Terdakwa mengambil uang dan menjanjikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan diiyakan oleh anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA.
- Bahwa setelah sepakat Terdakwa mengajak anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA berangkat menuju kearah Selatan anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA dan Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan No. Polisi DK 4019 KBL, No. Rangka MH1KF8114PK203429, No. Mesin KF81E1203247 kemudian sempat mampir untuk membeli minum di Alfamart yang berada di daerah Lungsiakan setelah itu melanjutkan perjalanan ke daerah Abiansemal Badung untuk pergi kerumah bosnya Terdakwa, sekira pukul 12.30 wita anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA diajak berhenti di depan sebuah rumah dan tidak masuk kedalam rumah dan saat itu Terdakwa sibuk menelpon seseorang dengan menggunakan Bahasa Sasak, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA berangkat ke Toko Bandung Collection yang berada di Gianyar setelah dari Toko Bandung Collection, Terdakwa mengajak saksi I WAYA PUTRA SUDIANTARA makan di sebuah warung makan yang berada di daerah Singapadu. Setelah selesai makan saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA diajak berbincang oleh Terdakwa menanyakan kepada saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA tentang sekolah anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA dan tahun sepeda motor anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA serta STNK daripada motor tersebut dengan mengatakan “boleh gak saya melihat STNKnya?” kemudian anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA mengambilnya di dalam jok motor dan menunjukan STNK tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa membawa STNK tersebut dan memasukan STNK tersebut ke dalam kantong celananya yang disebelah kanan depan kemudian anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA diajak pergi oleh Terdakwa ke daerah Ketewel dengan posisi Terdakwa yang membonceng anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA, sesampainya di sebuah bale joglo yang berada di Jl. By Pass Ida Bagus Mantra tepatnya di samping timur traffic light di selatan jalan yang ada di perempatan Ketewel di Banjar Kubur Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Terdakwa kembali menelpon seseorang dan setelah selesai menelepon Terdakwa mengatakan kepada saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA ”PUTRA tunggu disini sebentar ya, saya mau ambil barang dan menjemput bos di deket sini sebelah timur” dan anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA menjawab dengan menganggukan kepala, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA dengan menggunakan sepeda motor anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA ke arah timur, hingga pukul 18.00 wita Terdakwa tidak kunjung datang, dan anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA sempat menelepon Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali namun tetap tidak dijawab;
- Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna hitam dengan Nomor Polisi DK 4019 KBL, Nomor Rangka MH1KF8114PK203429, Nomor Mesin KF81E1203247 milik saksi Korban NI LUH SURYANI ke Lombok sehingga sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saksi korban NI LUH SURYANI maupun anak saksi I WAYAN PUTRA SUDIANTARA dan Terdakwa kemudian menawarkan sepeda motor tersebut di Lombok untuk digadaikan seharga Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada teman Terdakwa tetapi tidak ada satupun teman Terdakwa yang mau menerima gadai karena tidak ada BPKBnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban NI LUH SURYANI mengalami kerugian sekira Rp. Rp 36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP------------- |