Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PN Gin 1.Ni Kadek Dwi Agustiantari
2.Kevin Budi Santoso
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Kadek Dwi Agustiantari
2Kevin Budi Santoso
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Narayana, S.H.,M.H.Ni Kadek Dwi Agustiantari
2I Gede Narayana, S.H.,M.H.Kevin Budi Santoso
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan hukum anak yang lahir atas nama I WAYAN DAVIN ANGGARA VARENDRA adalah anak hasil Perkawinan dari Para Pemohon.
  • Menyatakan Perkawinan yang dilakukan Para Pemohon secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 28 Pebruari 2025 adalah sah secara hukum.
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk menambahkan Catatan Pinggir nama kedua orang tua anak tersebut ( NI KADEK DWI AGUSTIANTARI dan KEVIN BUDI SANTOSO )  pada AKTA KELAHIRAN Nomor 5104-LU-13032025-0009 atas nama I WAYAN DAVIN ANGGARA VARENDRA.
  • Menghukum Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak