Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Gin Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H. ENGKI WONGU LANGU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 562 /N.1.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENGKI WONGU LANGU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PRIMAIR

---- Bahwa terdakwa ENGKI WONGU LANGU pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di garase rumah kos milik saksi I Wayan Arya yang berada di Banjar Sumampan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pada malam hari yaitu sekira pukul 23.00 wita, terdakwa datang dengan berjalan kaki ke rumah kos milik saksi I Wayan Arya yang beralamat di Banjar Sumampan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, sesampainya di rumah kos tersebut terdakwa melihat pintu kamar yang ditempati oleh teman terdakwa dalam keadaan tertutup sehingga terdakwa bermaksud pulang, namun saat melewati garase rumah kos tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda, Type NF 100 D (Supra X), Nomor Polisi DK 3185 KZ, Tahun Pembuatan 2003, Warna Hitam Biru, Nomor Rangka MH1KEVA183K623206, Nomor Mesin KEVAE1621290 yang terparkir dalam keadaan mesin mati, standar ganda dan tidak dikunci stang serta anak kunci sepeda motor masih berada di lubang kunci sepeda motor, saat itu muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi Sodikin dengan cara terdakwa memegang stang dan pegangan belakang sepeda motor lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut hingga sepeda motor lepas dari posisi standar gandanya, lalu terdakwa mengarahkan sepeda motor tersebut ke gang kecil di sebelah barat garase dan setelah menuntun sepeda motor tersebut beberapa meter terdakwa menyalakan kunci kontak ke posisi ON lalu menstarter sepeda motor tersebut dan setelah sepeda motor menyala, sepeda motor tersebut terdakwa kendarai ke tempat kos sepupu terdakwa di daerah sesetan dan terdakwa menginap disana;
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa melepas plat nomor polisi sepeda motor, stiker serta pegangan/handle belakang sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk kegiatan terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sodikin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP.----

SUBSIDIAIR :

---- Bahwa terdakwa ENGKI WONGU LANGU pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di garase rumah kos milik saksi I Wayan Arya yang berada di Banjar Sumampan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang dengan berjalan kaki ke rumah kos milik saksi I Wayan Arya yang beralamat di Banjar Sumampan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, sesampainya di rumah kos tersebut terdakwa melihat pintu kamar yang ditempati oleh teman terdakwa dalam keadaan tertutup sehingga terdakwa bermaksud pulang, namun saat melewati garase rumah kos tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda, Type NF 100 D (Supra X), Nomor Polisi DK 3185 KZ, Tahun Pembuatan 2003, Warna Hitam Biru, Nomor Rangka MH1KEVA183K623206, Nomor Mesin KEVAE1621290 yang terparkir dalam keadaan mesin mati, standar ganda dan tidak dikunci stang serta anak kunci sepeda motor masih berada di lubang kunci sepeda motor, saat itu muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi Sodikin dengan cara terdakwa memegang stang dan pegangan belakang sepeda motor lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut hingga sepeda motor lepas dari posisi standar gandanya, lalu terdakwa mengarahkan sepeda motor tersebut ke gang kecil di sebelah barat garase dan setelah menuntun sepeda motor tersebut beberapa meter terdakwa menyalakan kunci kontak ke posisi ON lalu menstarter sepeda motor tersebut dan setelah sepeda motor menyala, sepeda motor tersebut terdakwa kendarai ke tempat kos sepupu terdakwa di daerah sesetan dan terdakwa menginap disana;
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa melepas plat nomor polisi sepeda motor, stiker serta pegangan/handle belakang sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk kegiatan terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sodikin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya