Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Gin Ida Bagus Putu Suarbawa,SH I Made Suandra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/257/ VII/Res.1.6/2022/Polsek Sukawati
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ida Bagus Putu Suarbawa,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Made Suandra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa terdakwa I MADE SUANDRA Tempat dan tanggal lahir, Gianyar, 26 April 1966, umur 56 tahun, Kelamin laki laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Hindu, Suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA (Tamat), alamat Br. Dangin Jalan Ds. Guwang Kec. Sukawati Kab. Gianyar. NIK: 5104012604660002. Nomor Telpon: 081999898806, mengakui memang benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022, sekira pukul 16.00 wita bertempat di gudang meja milik terdakwa yang ada di Br. Sakih Ds. Guwang Kec. Sukawati Kab. Gianyar.

Bahwa penganiayaan tersebut terdakwa lakukan terhadap korban atas nama I GUSTI MADE ARGA yang beralamat di Jl. Sahadewa Br. Dangi Jalan Ds. Guwang Kec. Sukawati Kab. Gianyar.

Bahwa penganiayaan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara memukul pipi kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal.

Bahwa posisi terdakwa saat melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu terdakwa berdiri pinggir jalan menghadap ke barat daya sedangkan korban juga dalam posisi berdiri menghadap ke timur laut, terdakwa dan korban saling berhadap hadapan dengan jarak kurang lebih 60 centi meter.

Bahwa setelah saksi korban mengalami penganiayaan, saksi korban langsung berobat ke Rumah Sakit Ganesha Celuk pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022, sekira pukul 18.30 wita. Dan setelah saksi korban membuat laporan polisi terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya, pihak penyidik mengajukan surat permohonan dilakukan visum ke Rumah Sakit Ganesha Celuk.

Dari hasil Visum Et Repertum Nomor: B/101/VII/2022, tanggal 02 Juli 2022, pasien atas nama I GUSTI MADE ARGA, pada pemeriksaan ditemukan:

  1. Pasien datang dalam keadaan sadar, dikatakan mengalami tindak kekerasan dua jam sebelum masuk rumah sakit. Pasien mengeluh nyeri pada pipi kiri
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan:
    • Pemeriksaan fisik : dari pemeriksaan fisik ditemukan denyut nadi Sembilan puluh enam kali per menit, pernapasan delapan belas kali per menit, suhu tiga puluh tujuh derajat celcius, tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh millimeter air raksa
    • Ditemukan adanya kemerahan pada pipi sebelah kiri dengan batas yang tidak jelas, tidak ada luka robek, tidak ada perdarahan aktif, tidak ada nyeri tekan
    • Ditemukan adanya bengkak pada pipi sebelah kiri
  3. Pada korban dilakukan:
  4. Pemeriksaan luka dan edukasi perawatan luka

KESIMPULAN

Luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan dengan benda tumpul

Bahwa akibat yang korban alami atas penganiayaan tersebut, korban mengakui masih bisa melakukan aktifitas sehari hari dan tidak menjadikan halangan melakukan pekerjaan.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta didukung hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ganesha Celuk tertanggal 02 Juli 2022. Terdakwa I MADE SUANDRA telah melakukan penganiayaan ringan pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022, sekira pukul 16.00 wita bertempat di gudang meja milik terdakwa yang ada di Br. Sakih Ds. Guwang Kec. Sukawati Kab. Gianyar.

Untuk itu terdakwa I MADE SUANDRA, telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 352 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya