Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.G/2026/PN Gin 1.I Wayan Tangkas
2.I Ketut Murja
3.I Made Sukadana
3.PT Capung Asri Ubud
4.Jeffrey Michael Perham
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 189/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Tangkas
2I Ketut Murja
3I Made Sukadana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Sedana, S.Pd, S.H, M.HI Wayan Tangkas
2I Made Sedana, S.Pd, S.H, M.HI Ketut Murja
3I Made Sedana, S.Pd, S.H, M.HI Made Sukadana
Tergugat
NoNama
1PT Capung Asri Ubud
2Jeffrey Michael Perham
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I  telah melakukan Wanprestasi kepada PARA PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum Perjanjian Kerja Sama tanggal 27 Juli 2020 antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I  dinyatakan  tidak sah dan  batal demi hukum;----
  4. Menghukum TERGUGAT I atau siapa saja yang mendapatkan  hak daripadanya untuk menyerahkan/mengembalikan yaitu TANAH seluas 4,270 M2 (empat ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) berikut bangunan yang ada di atasnya yang  terletak di Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dengan batas-batas sebagai berikut::
  1. Sebelah utara     :  Jalan
  2. Sebelah timur    :  Sungai
  3. Sebelah selatan  : Tanah milik
  4. Sebelah barat      : Tanah milik 

kepada Para Penggugat tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan aparat berwajib;

5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 1.534.880.000, (Satu Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

  1. Biaya sebesar Rp. 50.000.000,-
  2. Ganti rugi sebesar Rp. 870.000.000,-
  3. Bunga sebesar Rp. 614.880,000,-?

6. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali yang dikuasasi dan dimanfaatkan oleh PARA TERGUGAT, Luas Tanah 4.270 M2, beserta bangunan yang berdiri diatasnya   berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 243 Tahun 2008 atas nama Para Penggugat,  dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------

  1. Sebelah utara     :  Jalan
  2. Sebelah timur    :  Sungai
  3. Sebelah selatan  : Tanah milik
  4. Sebelah barat      : Tanah milik

 

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;----------------------------------------------------

8. Menyatakan hukm bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);---------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

-ex aequo et bono-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak