| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 189/Pdt.G/2026/PN Gin | 1.I Wayan Tangkas 2.I Ketut Murja 3.I Made Sukadana |
3.PT Capung Asri Ubud 4.Jeffrey Michael Perham |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 189/Pdt.G/2026/PN Gin | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
kepada Para Penggugat tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan aparat berwajib; 5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 1.534.880.000, (Satu Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
6. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali yang dikuasasi dan dimanfaatkan oleh PARA TERGUGAT, Luas Tanah 4.270 M2, beserta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 243 Tahun 2008 atas nama Para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;---------------------------------------------------- 8. Menyatakan hukm bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);--------------------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya -ex aequo et bono- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
