Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
37/Pdt.G/2025/PN Gin |
Tanggal Surat |
Kamis, 23 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NI NYOMAN LINTING | 2 | I WAYAN ARDIKA | 3 | I KADEK ARTONO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H. | NI NYOMAN LINTING | 2 | INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H. | I WAYAN ARDIKA | 3 | INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H. | I KADEK ARTONO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | I WAYAN ARCANA WIJAYA ahli waris NYOMAN MERANGGI ( alm) | 2 | I MADE AGUS WINATA ahli waris MADE WASPADA ( alm) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk | 2 | NOTARIS/PPAT DEWA NYOMAN MAHAINDRA,S.H.,M.Kn | 3 | WILLY YUNNAL WIRAWAN | 4 | KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR | 5 | KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA DENPASAR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Para Penggugat adalah Ahli Waris satu-satunya yang sah dari I Nyoman Lembut (alm);
- Menyatakan bahwa Perbuatan Nyoman Meranggi alias I Nyoman Meranggi (alm) dan Made Waspada (alm) orang tua dari Para Tergugat yang telah melakukan perubahan SPPT dan pensertipikatan terhadap Obyek sengketa tanpa Persetujuan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Penggunaan Silsilah keluarga tanpa memuat Ni Nyoman Linting ( Penggugat I ) , I Nyoman Ardika ( Penggugat II ) dan I Kadek Artono ( Penggugat III ) in casu Para Penggugat yang satu-satunya sebagai Ahli waris, dan diajukan sebagai Dasar Pensertipikatan atas obyek sengketa oleh Nyoman Meranggi alias I Nyoman Meranggi(alm) dan Made Waspada (alm) orang tua dari Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Perbuatan yang menguasai semua sertipikat dan SPPT atas Obyek sengketa yang diikutkan Program Nasional Agraria ( PRONA ) yang sudah terbit Sertipikat atas nama Nyoman Meranggi alias I Nyoman meranggi (alm ) dan Terbit SPPT atas nama Made Waspada (alm) yang mana silsilah yang digunakan pada saat Program Nasional Agraria ( PRONA ) tersebut adalah tidak benar karena dalam silsilah tersebut mengesampingkan Ni Nyoman Linting ( Penggugat I ) , I Nyoman Ardika ( Penggugat II ) dan I Kadek Artono ( Penggugat III ) in casu Para Penggugat, atas Penguasaan Sertipikat dan SPPT yang dilakukan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku,Silsilah yang diajukan oleh Nyoman Meranggi alias I Nyoman Meranggi (alm) dan Made Waspada ( alm) orang tua dari Para Tergugat sebagai Dasar pensertipikatan atas obyek sengketa di atas;
- Memerintahkan Turut Tergugat IV ( Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gianyar ) untuk segera mencoret dan membatalkan semua Sertipikat Hak Milik selain SHM No. 2336/Desa Sebatu/Luas 2950 M2 atas nama Willy Yunnal Wirawan ( Turut Tergugat III ) atas Obyek Sengketa yang sudah Terbit di dikarenakan adanya kesalahan Hukum dalam proses penerbitannya;
- Memerintahkan Turut Tergugat IV ( Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gianyar ) agar segera memproses kembali Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah dengan nama Pemegang Hak Ni Nyoman Linting ( Penggugat I ) , I Nyoman Ardika ( Penggugat II ) dan I Kadek Artono ( Penggugat III ) in casu Para Penggugat sebagai Ahli waris yang sah, dengan beban biaya yang ditanggung oleh Para Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag ) Yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah ) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada perkara ini.
--------------------------------------------------Atau-------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )---------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |