Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Gin 1.NI NYOMAN LINTING
2.I WAYAN ARDIKA
3.I KADEK ARTONO
3.I WAYAN ARCANA WIJAYA ahli waris NYOMAN MERANGGI ( alm)
4.I MADE AGUS WINATA ahli waris MADE WASPADA ( alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI NYOMAN LINTING
2I WAYAN ARDIKA
3I KADEK ARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H.NI NYOMAN LINTING
2INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H.I WAYAN ARDIKA
3INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H.I KADEK ARTONO
Tergugat
NoNama
1I WAYAN ARCANA WIJAYA ahli waris NYOMAN MERANGGI ( alm)
2I MADE AGUS WINATA ahli waris MADE WASPADA ( alm)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
2NOTARIS/PPAT DEWA NYOMAN MAHAINDRA,S.H.,M.Kn
3WILLY YUNNAL WIRAWAN
4KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
5KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA DENPASAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah Ahli Waris satu-satunya yang sah dari I Nyoman Lembut (alm);
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Nyoman Meranggi alias I Nyoman Meranggi (alm) dan Made Waspada (alm) orang tua dari Para Tergugat yang telah melakukan perubahan SPPT dan pensertipikatan terhadap Obyek sengketa tanpa Persetujuan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan bahwa Penggunaan Silsilah keluarga tanpa memuat Ni Nyoman Linting ( Penggugat I ) , I Nyoman Ardika ( Penggugat II ) dan I Kadek Artono ( Penggugat III ) in casu  Para Penggugat yang satu-satunya sebagai Ahli waris, dan diajukan sebagai Dasar Pensertipikatan atas obyek sengketa oleh Nyoman Meranggi alias I Nyoman Meranggi(alm) dan Made Waspada (alm) orang tua dari Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan bahwa Perbuatan yang menguasai semua sertipikat dan SPPT  atas Obyek sengketa  yang diikutkan Program Nasional Agraria ( PRONA ) yang sudah terbit Sertipikat atas nama Nyoman Meranggi alias I Nyoman meranggi (alm ) dan Terbit SPPT atas nama Made Waspada (alm) yang mana silsilah yang digunakan pada saat Program Nasional Agraria ( PRONA ) tersebut adalah tidak benar karena dalam silsilah tersebut mengesampingkan Ni Nyoman Linting ( Penggugat I ) , I Nyoman Ardika ( Penggugat II ) dan I Kadek Artono ( Penggugat III ) in casu  Para Penggugat, atas Penguasaan Sertipikat dan SPPT yang dilakukan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku,Silsilah yang diajukan oleh Nyoman Meranggi alias I Nyoman Meranggi (alm) dan Made Waspada ( alm) orang tua dari Para Tergugat  sebagai Dasar pensertipikatan atas obyek sengketa di atas;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat IV ( Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gianyar ) untuk segera mencoret dan membatalkan semua Sertipikat Hak Milik selain SHM No. 2336/Desa Sebatu/Luas 2950 M2 atas nama Willy Yunnal Wirawan ( Turut Tergugat III ) atas Obyek Sengketa yang sudah Terbit di dikarenakan adanya kesalahan Hukum dalam proses penerbitannya;
  8. Memerintahkan Turut Tergugat IV ( Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gianyar ) agar segera memproses kembali Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah dengan nama Pemegang Hak Ni Nyoman Linting ( Penggugat I ) , I Nyoman Ardika ( Penggugat II ) dan I Kadek Artono ( Penggugat III ) in casu  Para Penggugat sebagai Ahli waris yang sah, dengan beban biaya yang ditanggung oleh Para Tergugat;
  9. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
  10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag ) Yang diajukan oleh Para Penggugat;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah ) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada perkara ini.

--------------------------------------------------Atau-------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak