Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2024/PN Gin Desak Ketut Nuri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desak Ketut Nuri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mewakili cucu kandung pemohon yang bernama NGAKAN MADE ARINATHA PRANESU CANDRA dalam proses keperdataan baik itu berupa Turun Waris atau Jual-Beli tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor : 944/Samplangan, yang terletak di Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 12 September 1986, Nomor : 222/1986, Luas 2580 M2 (dua ribu lima ratus delapan puluh meter persegi), terdaftar atas nama NGAKAN NYOMAN PAWANA;
  3. Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak