Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.B/2024/PN Gin | FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. | FAUZIAH IRVAN MAULANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.B/2024/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2560/N.1.15/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa FAUZIAH IRVAN MAULANA pada hari minggu, tanggal 13 bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Br. Karanganyar desa sanding kecamatan tampaksiring Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------- KEDUA --------- Bahwa Terdakwa FAUZIAH IRVAN MAULANA pada hari minggu, tanggal 13 bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Br. Karanganyar desa sanding kecamatan tampaksiring Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; --------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |