Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa I KADEK DOGLES yang pertama pada hari Selasa, tanggal 07 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 00.00 wita sampai dengan 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di SMP N 3 Hindu Blahbatuh yang beralamat di Banjar Bona Kelod Desa Bona Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, kedua pada hari Rabu, tanggal 08 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 00.00 wita sampai dengan 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di SD N 2 Pering yang beralamat Banjar Tojan Kanginan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, ketiga pada hari Sabtu, tanggal 11 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 00.00 wita sampai dengan 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di SD N 1 Buruan, yang beralamat di Banjar Celuk, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, keempat pada hari Senin, tanggal 13 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 00.00 wita sampai dengan 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di SD N 1 Saba yang beralamat di Banjar Banda Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, Kelima pada hari Rabu, tanggal 15 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 00.00 wita sampai dengan 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di SD N 2 Buruan yang beralamat di Banjar Getas Kawan Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pertama berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wita sampai dengan 02.00 wita Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Filano berwarna kuning DK 6714 KBP berangkat dari rumahnya yang beralamat di Bentuyung Kelurahan Ubud Desa Ubud Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dengan mencari alamat menggunakan Google Maps pada sebuah Handphone merk I Phone 13 Pro Max menuju ke SMP N 3 Hindu yang beralamat di Jalan Kresna Banjar Bona Kelod Desa Bona Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar. Setelah sampai Terdakwa langsung memarkirkan kendaraannya di sebelah selatan pintu gerbang sekolah. Lalu, Terdakwa masuk ke dalam halaman sekolah dengan cara berjalan kaki menuju tembok sebelah selatan sekolah dan memanjat tembok tersebut. Kemudian, Terdakwa langsung menuju tempat meteran listrik dan mematikan aliran listrik. Setelah itu, dengan menggunakan penerangan pada Handphone miliknya, Terdakwa pergi ke sebuah ruangan, dengan cara Terdakwa mencongkel pintu ruangan tersebut menggunakan obeng yang dibawa dari rumah. Selanjutnya, Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pihak sekolah memutus kabel sebuah Televisi merk LG 32 Inchi warna hitam yang terpasang di dinding dan mengambil sebuah DVR CCTV, kemudian membawa televisi dan DVR CCTV tersebut keluar area sekolah dan Terdakwa meletakkan kedua barang tersebut di dekat parkir sepeda motor Terdakwa. Kemudian, Terdakwa kembali memanjat tembok dan masuk ke halaman sekolah menuju ke sebuah gedung di lantai 2 (dua) untuk mencabut kabel CCTV. Selanjutnya, Terdakwa menuju ke kantin sekolah serta tanpa izin dan sepengetahuan pihak kantin sekolah mengambil snack dan minuman, lalu Terdakwa membuka laci meja, kemudian tanpa izin dan sepengetahuan pihak kantin sekolah uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa keluar area sekolah dengan memanjat tembok dan pergi menuju kendaraannya untuk pergi pulang ke rumahnya dengan membawa Televisi dan DVR CCTV yang Terdakwa ambil di sekolah tersebut.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) adalah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan sebuah DVR CCTV Terdakwa buang saat perjalanan ke rumahnya dan 1 (satu) unit Televisi merk LG 32 Inchi warna hitam ditaruh di kamar Terdakwa, karena tidak tahu akan Terdakwa gunakan untuk apa. Sedangkan snack dan minuman sudah habis Terdakwa konsumsi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KADEK DOGLES, pihak sekolah SMP N 3 Hindu mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Kedua, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wita sampai dengan 02.00 wita Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Filano berwarna kuning DK 6714 KBP berangkat dari rumahnya yang beralamat di Bentuyung, Kelurahan Ubud Desa Ubud Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dengan mencari alamat menggunakan Google Maps pada sebuah Handphone merk I Phone 13 Pro Max menuju SMP N 2 Pering yang beralamat di Banjar Tojan Kanginan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar.
Sesampainya disana Terdakwa langsung memarkirkan kendaraannya di bawah pohon beringin dekat dengan lokasi sekolah, kemudian Terdakwa masuk area sekolah dengan cara memanjat tembok sekolah. Selanjutnya, dengan menggunakan penerangan pada Handphone miliknya, Terdakwa menuju ke tempat meteran listrik untuk mematikan aliran listrik, setelah lampu sekolah padam, Terdakwa menuju ruang guru dan masuk dengan cara mencongkel pintu ruangan dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pihak sekolah membuka semua laci meja yang ada di dalam ruangan untuk mengambil uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa menuju ruang kepala sekolah dan memasuki ruangan dengan cara mencongkel jendela ruangan tersebut dengan menggunakan obeng, setelah berhasil masuk Terdakwa mengambil sebuah kunci diatas meja dan membuka pintu filling cabinet, lalu Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pihak sekolah mengambil 1 (satu) unit chromebook merk Icherry, kemudian Terdakwa menuju keluar dan melemparkan chromebook tersebut pada pohon bonsai. Setelah itu, Terdakwa menuju ke luar halaman sekolah dengan cara memanjat tembok untuk pergi pulang ke rumahnya.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan 1 (satu) unit chromebook merk Icherry Terdakwa buang ke pohon bonsai di sekolah karena tidak tau digunakan untuk apa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KADEK DOGLES, pihak sekolah SD N 2 Pering mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Ketiga, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wita sampai dengan 02.00 wita Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Filano berwarna kuning DK 6714 KBP berangkat dari rumahnya yang beralamat di Bentuyung, Kelurahan Ubud Desa Ubud Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dengan mencari alamat menggunakan Google Maps pada sebuah Handphone merk I Phone 13 Pro Max menuju SD N 1 Buruan yang beralamat di Banjar Celuk Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar. Sesampainya di lokasi tujuan Terdakwa memarkirkan kendaraannya di depan SD N 1 Buruan kemudian, masuk ke dalam halaman sekolah dengan cara Terdakwa membuka pintu gerbang sekolah yang tidak terkunci, lalu berjalan menuju tempat meteran listrik untuk mematikan aliran listrik. Setelah itu, dengan menggunakan penerangan pada Handphone miliknya Terdakwa menuju ruang guru, kemudian masuk ke dalam ruang tersebut dengan cara mencongkel engsel pintu menggunakan obeng yang Terdakwa bawa dari rumahnya dan setelah berhasil langsung masuk, kemudian Terdakwa menemukan sebuah kotak yang berisi beberapa kunci. Selanjutnya, Terdakwa menggunakan kunci tersebut untuk membuka lemari lalu Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pihak sekolah mengambil 1 (satu) buah tas laptop AXIOO berisi 1 (satu) unit laptop merk Acer berwarna hitam yang bertuliskan “INVENTARIS SD N 1 BURUAN”. Kemudian, Terdakwa membuka laci meja guru lalu Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pihak sekolah mengambil uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juga empat ratus ribu rupiah). Setelah itu, dengan menggunakan kunci yang Terdakwa ambil sebelumnya, Terdakwa membuka filling cabinet yang berada di pojok ruangan lalu Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pihak sekolah mengambil uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut. Selanjutnya, Terdakwa menuju ke kantin dan masuk dengan cara mencongkel pintu kantin menggunakan obeng, kemudian Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pihak kantin sekolah mengambil beberapa snack. Setelah itu, Terdakwa keluar halaman sekolah menuju kendaraannya untuk pergi pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) unit laptop merk Acer berwarna hitam, uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan snack.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan 1 (satu) unit laptop merk Acer berwarna hitam Terdakwa buang saat perjalanan dan snack Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KADEK DOGLES, pihak sekolah SD N 1 Buruan mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
- Keempat, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wita sampai dengan 02.00 wita Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Filano berwarna kuning DK 6714 KBP berangkat dari rumahnya yang beralamat di Bentuyung, Kelurahan Ubud Desa Ubud Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dengan mencari alamat menggunakan Google Maps pada sebuah Handphone merk I Phone 13 Pro Max menuju SD N 1 Saba yang beralamat di Banjar Banda Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar. Sesampainya di lokasi, Terdakwa memarkirkan kendaraannya di depan sekolah, lalu masuk ke dalam sekolah dengan cara memanjat tembok sekolah yang tidak terlalu tinggi. Kemudian, Terdakwa menuju tempat meteran listrik untuk mematikan aliran listrik. Setelah itu, dengan menggunakan penerangan pada Handphone miliknya, Terdakwa menuju ruang guru dan memasuki ruangan tersebut dengan cara masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Selanjutnya, Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pihak sekolah membuka laci meja dan mengambil uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terbungkus kantong plastik. Kemudian Terdakwa menuju filling cabinet dan mencongkel pintu filling cabinet dengan menggunakan obeng yang Terdakwa bawa, setelah itu Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pihak sekolah mengambil 1 (satu) unit kamera merk Canon EOS 600D lengkap dengan chargernya. Setelah itu, Terdakwa melihat ada sebuah kotak jam dinding di meja guru dan Terdakwa membukanya, namun karena jam dinding didalam kotak tersebut mati, Terdakwa kembali memasukkannya dan menaruh kembali di meja tersebut. Kemudian, Terdakwa keluar ruangan melalui jendela untuk menuju ke kantin, lalu Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pihak kantin sekolah mengambil 10 (sepuluh) cup Pop Mie. Setelah itu, Terdakwa keluar halaman sekolah menuju kendaraan untuk pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) unit kamera merk Canon EOS 600D lengkap dengan chargernya, uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) cup Pop Mie . Namun, dalam perjalanan Terdakwa terjatuh dari sepeda motornya dan 1 (satu) unit kamera merk Canon EOS 600D terpental dan Terdakwa tidak mengetahui keberadaan kamera tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KADEK DOGLES, pihak sekolah SD N 1 Saba mengalami kerugian sebesar Rp. 5.330.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) adalah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, 1 (satu) unit kamera merk Canon EOS 600D Terdakwa hilangkan saat perjalanan sedangkan 10 (sepuluh) cup Pop Mie Terdakwa konsumsi sendiri.
- Kelima, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wita sampai dengan 02.00 wita Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Filano berwarna kuning DK 6714 KBP berangkat dari rumahnya yang beralamat di Bentuyung, Kelurahan Ubud Desa Ubud Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dengan mencari alamat menggunakan Google Maps pada sebuah Handphone merk I Phone 13 Pro Max menuju SD N 2 Buruan yang beralamat di Banjar Getas Kawan Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar. Sesampainya di lokasi, Terdakwa memarkirkan kendaraannya di samping sekolah, lalu masuk ke dalam sekolah dengan cara memanjat tembok sekolah. Kemudian Terdakwa, menuju tempat meteran listrik untuk mematikan aliran listrik. Setelah itu, dengan menggunakan penerangan pada Handphone miliknya, Terdakwa menuju ruang guru dan memasuki ruangan tersebut dengan cara masuk mencongkel pintu tersebut menggunakan obeng yang Terdakwa bawa dari rumahnya. Selanjutnya, Terdakwa membuka setiap laci meja dan menemukan sebuah kunci diatas meja, lalu menggunakan kunci tersebut untuk membuka lemari yang ada diruangan. Kemudian, Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pihak sekolah mengambil 1 (satu) unit Laptop merk AXIO, dan 1 (satu) unit Speaker Aktif High Power berwarna hitam lalu membawa kedua barang tersebut keluar. Lalu,Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pihak sekolah mengambil uang sejumlah 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) yang berada diatas meja guru. Setelah itu, Terdakwa menuju kantin sekolah dan masuk dengan cara mencongkel pintu kantin tersebut, namun Terdakwa tidak menemukan apa-apa. Selanjutnya, Terdakwa menuju ke tembok sekolah dan melempar laptop dan speaker tersebut ke luar, disusul dengan Terdakwa memanjat tembok sekolah untuk keluar dan pulang dengan membawa 1 (satu) unit Laptop merk AXIO, dan 1 (satu) unit Speaker Aktif High Power.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KADEK DOGLES, pihak sekolah SD N 2 Buruan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus rupiah).
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil uang sejumlah 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) adalah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan 1 (satu) unit Laptop merk AXIO, dan 1 (satu) unit Speaker Aktif High Power ditaruh di kamar Terdakwa, karena tidak tahu akan Terdakwa gunakan untuk apa.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------------ |