Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2026/PN Gin Ida Ayu Putu Widhiantini 1.ANDREAS LENDE
2.YANSEN LENDE BARTUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1985/N.1.15/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS LENDE[Penahanan]
2YANSEN LENDE BARTUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa mereka terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS secara bersama sama dan bersekutu dengan terdakwa II ANDREAS LENDE, pada hari Selasa, tanggal  22 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat disebuah jalan sempit yang berada didalam pekarangan rumah saksi korban NI NYOMAN MURNIATI yang beralamat di Jalan Raya Payangan, Gianyar menuju Kintamani Bangli, Banjar Penyabangan Desa Kerta Payangan Kecamatan Payangan Gianyar, atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehedaki oleh yang berhak, dilakukan secara bersama sama dan bersekutu, dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS membonceng terdakwa II ANDREAS LENDE dengan mengendarai sepeda motor  Honda scoppy warna biru datang dari arah Kintamani Bangli menuju ke arah Denpasar. Saat para terdakwa melintasi Banjar Penyabangan, Desa Kerta Payangan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, sekira pada pukul 02.30 Wita berhenti didepan salah satu rumah warga karena melihat motor Honda Scopy warna hitam beige DK 2605 KAN terparkir disebuah jalan sempit yang berada didalam pekarangan rumah di Banjar Penyabangan, Desa Kerta Payangan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar kemudian para terdakwa turun dari kendaraan yang mereka naiki mendekati kendaraan honda scoppy warna hitam beige DK 2605 KAN kemudian mengecek keadaan sepeda motor tersebut yang ternyata dalam posisi tidak terkunci setang.
  • Bahwa kemudian terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS langsung mengambil honda scoppy warna hitam beige DK 2605 KAN milik NI NYOMAN MURNIATI tersebut dengan cara mendorongnya ke jalan raya sedangkan Terdakwa II ANDREAS LENDE dengan mengandarai Honda scoppy warna biru menjauh dari rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS dibantu oleh Terdakwa II ANDREAS LENDE dengan cara mendorong pedal kanan Honda scoppy warna hitam beige DK 2605 KAN dari belakang menggunakan kaki kiri Terdakwa II ANDREAS LENDE yang mengendarai sepeda motor Honda scoppy warna biru menuju Kos Jl. Gunung Agung No.5, Kel./Desa. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar sampai tiba pada pukul 05.00 wita. Selanjutnya kendaraan Honda scopy warna hitam beige tersebut para terdakwa taruh di kost.
  • Bahwa setelah itu kendaraan honda scoppy warna hitam beige nomor polisi DK 2605 KAN nomor rangka MH1JFG112EK254785 dan nomor mesin JFG1E1251849 dengan bukti kepemilikan atas nama saksi NI NYOMAN MURNIATI yang merupakan ibu kandung saksi I GEDE ARYADIPA diubah warnanya oleh para terdakwa dari warna hitam beige menjadi warna biru merah dan sekaligus melepaskan nomor polisi yang terpasang dikendaraan tersebut dengan tujuan untuk selanjutnya menjual kendaraan tersebut.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Honda scoppy warna hitam beige DK 2605 KAN nomor rangka MH1JFG112EK254785 dan nomor mesin JFG1E1251849 tersebut tidak ada meminta ijin kepada NI NYOMAN MURNIATI yang merupakan pemilik sepeda motor tersebut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban NI NYOMAN MURNIATI mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 477 huruf e dan g  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa mereka terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS secara bersama sama dan bersekutu dengan terdakwa II ANDREAS LENDE, pada hari Selasa, tanggal  22 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Banjar Penyabangan Desa Kerta Payangan Kecamatan Payangan Gianyar, atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS membonceng terdakwa II ANDREAS LENDE dengan mengendarai sepeda motor  Honda scoppy warna biru datang dari arah Kintamani Bangli menuju ke arah Denpasar. Saat para terdakwa melintasi Banjar Penyabangan, Desa Kerta Payangan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, sekira pada pukul 02.30 Wita berhenti didepan salah satu rumah warga karena melihat motor Honda Scopy warna hitam beige DK 2605 KAN terparkir disebuah jalan sempit yang berada didalam pekarangan rumah di Banjar Penyabangan, Desa Kerta Payangan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar kemudian para terdakwa turun dari kendaraan yang mereka naiki mendekati kendaraan honda scoppy warna hitam beige DK 2605 KAN kemudian mengecek keadaan sepeda motor tersebut yang ternyata dalam posisi tidak terkunci setang.
  • Bahwa kemudian terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS langsung mengambil honda scoppy warna hitam beige DK 2605 KAN milik NI NYOMAN MURNIATI tersebut dengan cara mendorongnya ke jalan raya sedangkan Terdakwa II ANDREAS LENDE dengan mengandarai Honda scoppy warna biru menjauh dari rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS dibantu oleh Terdakwa II ANDREAS LENDE dengan cara mendorong pedal kanan Honda scoppy warna hitam beige DK 2605 KAN dari belakang menggunakan kaki kiri Terdakwa II ANDREAS LENDE yang mengendarai sepeda motor Honda scoppy warna biru menuju Kos Jl. Gunung Agung No.5, Kel./Desa. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar sampai tiba pada pukul 05.00 wita. Selanjutnya kendaraan Honda scopy warna hitam beige tersebut para terdakwa taruh di kost.
  • Bahwa setelah itu kendaraan honda scoppy warna hitam beige nomor polisi DK 2605 KAN nomor rangka MH1JFG112EK254785 dan nomor mesin JFG1E1251849 dengan bukti kepemilikan atas nama saksi NI NYOMAN MURNIATI yang merupakan ibu kandung saksi I GEDE ARYADIPA diubah warnanya oleh para terdakwa dari warna hitam beige menjadi warna biru merah dan sekaligus melepaskan nomor polisi yang terpasang dikendaraan tersebut dengan tujuan untuk selanjutnya menjual kendaraan tersebut.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Honda scoppy warna hitam beige DK 2605 KAN nomor rangka MH1JFG112EK254785 dan nomor mesin JFG1E1251849 tersebut tidak ada meminta ijin kepada NI NYOMAN MURNIATI yang merupakan pemilik sepeda motor tersebut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban NI NYOMAN MURNIATI mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya