Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2024/PN Gin 1.COKORDA ANOM MAYUN
2.COKORDA PUTRA ASTAWA
3.COKORDA BAGUS SUPARTANA
4.COKORDA RATU
5.COKORDA GEDE CITRA YOGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1COKORDA ANOM MAYUN
2COKORDA PUTRA ASTAWA
3COKORDA BAGUS SUPARTANA
4COKORDA RATU
5COKORDA GEDE CITRA YOGA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Suardika, S.H.COKORDA ANOM MAYUN
2I Wayan Suardika, S.H.COKORDA PUTRA ASTAWA
3I Wayan Suardika, S.H.COKORDA BAGUS SUPARTANA
4I Wayan Suardika, S.H.COKORDA RATU
5I Wayan Suardika, S.H.COKORDA GEDE CITRA YOGA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;-----------------------------------
  2. Menyatakan orang yang bernama COK AGUNG MASTA sampai dengan saat ini, dan dikeluarkan surat laporan Polisi Nomor Reg. Dumas : 30/III/2024/Reskrim tenggal 18 Maret 2024 dan melaporkan ke pihak Desa sebagaimana surat keterangan Nomor : 15/TKB/Ket/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, dan pernyataan dari keluarga besar belum pernah kembali kerumah ;------------------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon ;-----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak