| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula Bernama Ni Kadek Herlin Prisila Maheswari sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 20-06-2023 (Dua Puluh Juni Dua Ribu Dua Puluh Tiga), Nomor : 5104-LT-29082023-0012 menjadi Ni Kadek Herlin Maheswari, adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
|