Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.G/2026/PN Gin 1.Monika Iyana Sitepu
2.Jared Sean Collins
1.PT. Baliness Asia Pacific
2.I Gusti Agung Bagus Hendra Praditya, S.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Monika Iyana Sitepu
2Jared Sean Collins
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya, S.H., M.H.Monika Iyana Sitepu
2Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya, S.H., M.H.Jared Sean Collins
Tergugat
NoNama
1PT. Baliness Asia Pacific
2I Gusti Agung Bagus Hendra Praditya, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ni Kadek Murdani
2Magdalena Maria Bakker
3I Ketut Cuwet
4Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gianyar
5Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pendahuluan Yang Mengikat Atas Pengalihan Sewa tertanggal 9 Oktober 2025 ("Perjanjian Awal") dan perubahannya pada Addendum No. 01/2025 ("Addendum");
  3. Menyatakan sah dan mengikat Pertek No. 614 Tahun 2016, Pertek No. 615 Tahun 2016, dan Validasi PKKPR dari Dinas PUPR Gianyar pada tanggal 10 Maret 2026;
  4. Menyatakan sah dan mengikat keempat Sertifikat Hak Milik, yaitu SHM Nomor 0337, 03497, 03496, dan 02110, yang seluruhnya telah terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar;
  5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I membatalkan transaksi secara sepihak dan perbuatan Tergugat II mencairkan dana escrow merupakan wanprestasi terhadap Perjanjian Pendahuluan Yang Mengikat Atas Pengalihan Sewa tertanggal 9 Oktober 2025 ("Perjanjian Awal") dan perubahannya pada Addendum No. 01/2025 ("Addendum"), melanggar Pasal 1338 KUHPerdata, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris;
  6. Menyatakan batal demi hukum pembatalan sepihak Tergugat I tanggal 11 Februari 2026 dan pencairan dana escrow oleh Tergugat II berdasarkan surat Nomor 010/III/NOT/KT/2026 tanggal 10 Maret 2026;
  7. Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk:
  1. Mengembalikan seluruh dana escrow ke rekening escrow untuk melanjutkan pelaksanaan Perjanjian Pendahuluan Yang Mengikat Atas Pengalihan Sewa tertanggal 9 Oktober 2025 ("Perjanjian Awal") dan perubahannya pada Addendum No. 01/2025 ("Addendum"); atau
  2. Mengembalikan uang muka kepada Para Penggugat karena uang muka tersebut bersifat non-refundable (tidak dapat dikembalikan), sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Yang Mengikat Atas Pengalihan Sewa tertanggal 9 Oktober 2025 ("Perjanjian Awal") dan perubahannya pada Addendum No. 01/2025 ("Addendum");
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar USD 129,14 (seratus dua puluh sembilan koma empat belas Dolar Amerika Serikat) per hari.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara dan biaya hukum Para Penggugat;
  4. Memerintahkan dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
  1. Seluruh rekening bank milik Tergugat I pada bank manapun;
  2. Seluruh saham yang dimiliki oleh Tergugat I dan/atau pemegang sahamnya dalam PT. Baliness Asia Pacific;
  3. Seluruh rekening bank milik Tergugat II atas nama I Gusti Agung Bagus Hendra Praditya, S.H., M.Kn. di Bank Mandiri dan bank lainnya;
  4. Harta tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II, guna menjamin pemenuhan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak