| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
222/Pdt.G/2026/PN Gin |
| Tanggal Surat |
Senin, 22 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Monika Iyana Sitepu | | 2 | Jared Sean Collins |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya, S.H., M.H. | Monika Iyana Sitepu | | 2 | Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya, S.H., M.H. | Jared Sean Collins |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Baliness Asia Pacific | | 2 | I Gusti Agung Bagus Hendra Praditya, S.H., M.Kn. |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ni Kadek Murdani | | 2 | Magdalena Maria Bakker | | 3 | I Ketut Cuwet | | 4 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gianyar | | 5 | Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pendahuluan Yang Mengikat Atas Pengalihan Sewa tertanggal 9 Oktober 2025 ("Perjanjian Awal") dan perubahannya pada Addendum No. 01/2025 ("Addendum");
- Menyatakan sah dan mengikat Pertek No. 614 Tahun 2016, Pertek No. 615 Tahun 2016, dan Validasi PKKPR dari Dinas PUPR Gianyar pada tanggal 10 Maret 2026;
- Menyatakan sah dan mengikat keempat Sertifikat Hak Milik, yaitu SHM Nomor 0337, 03497, 03496, dan 02110, yang seluruhnya telah terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I membatalkan transaksi secara sepihak dan perbuatan Tergugat II mencairkan dana escrow merupakan wanprestasi terhadap Perjanjian Pendahuluan Yang Mengikat Atas Pengalihan Sewa tertanggal 9 Oktober 2025 ("Perjanjian Awal") dan perubahannya pada Addendum No. 01/2025 ("Addendum"), melanggar Pasal 1338 KUHPerdata, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris;
- Menyatakan batal demi hukum pembatalan sepihak Tergugat I tanggal 11 Februari 2026 dan pencairan dana escrow oleh Tergugat II berdasarkan surat Nomor 010/III/NOT/KT/2026 tanggal 10 Maret 2026;
- Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk:
- Mengembalikan seluruh dana escrow ke rekening escrow untuk melanjutkan pelaksanaan Perjanjian Pendahuluan Yang Mengikat Atas Pengalihan Sewa tertanggal 9 Oktober 2025 ("Perjanjian Awal") dan perubahannya pada Addendum No. 01/2025 ("Addendum"); atau
- Mengembalikan uang muka kepada Para Penggugat karena uang muka tersebut bersifat non-refundable (tidak dapat dikembalikan), sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Yang Mengikat Atas Pengalihan Sewa tertanggal 9 Oktober 2025 ("Perjanjian Awal") dan perubahannya pada Addendum No. 01/2025 ("Addendum");
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar USD 129,14 (seratus dua puluh sembilan koma empat belas Dolar Amerika Serikat) per hari.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara dan biaya hukum Para Penggugat;
- Memerintahkan dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
- Seluruh rekening bank milik Tergugat I pada bank manapun;
- Seluruh saham yang dimiliki oleh Tergugat I dan/atau pemegang sahamnya dalam PT. Baliness Asia Pacific;
- Seluruh rekening bank milik Tergugat II atas nama I Gusti Agung Bagus Hendra Praditya, S.H., M.Kn. di Bank Mandiri dan bank lainnya;
- Harta tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II, guna menjamin pemenuhan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |