Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2021/PN Gin JOSH MARS SIRINGO RINGO, SH.MH. I WAYAN YUDIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2021/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-843/N.1.15/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1JOSH MARS SIRINGO RINGO, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN YUDIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa  Terdakwa  I WAYAN YUDIANA pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di areal parkir Rumah Makan (Restaurant) Gosha, Jalan Tukad Gangga No.28, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, (dalam pasal 84 ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang mengadili :  Pengadilan Negeri yang didalam hukumnya terdakwa bertempat tinggal , berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau  ditahan , hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian  besar saksi , yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan negeri Yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan) telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa  atas nama I WAYAN YUDIANA yang sebelumnya sudah pernah  membeli narkotika jenis sabu pada BONOK (DPO) pada  hari Selasa tanggal 23 Maret 2021, sekira pukul 21.00 wita, pada saat sedang jaga di parkiran Rumah makan Gosha, Jalan Tukad Gangga No.28, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar terdakwa  dihampiri oleh temannya yang bernama saksi SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang juga sama-sama bekerja di Rumah makan Gosha, saat itu dirinya mengajak terdakwa  untuk patungan membeli shabu dengan mengatakan “mai ajake patungan pade Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)” artinya “ayok kita patungan sama-sama Rp 250.000,00(Dua ratus lima puluh ribu rupiah)” dan Terdakwa  jawab “yuk”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  memesan kembali narkotika jenis sabu kepada orang yang bernama BONOK (DPO)  yang tinggal di daerah Renon melalui telephone dengan mengatakan : Nok kirim bahan seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) “ dan dirinya jawab Ok. Tunggu
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 wita terdakwa  bersama saksi SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA mentransfer uang sebanyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke Rekening BRI yang dikirim oleh saudara BONOK (DPO)  melalui BRI Link di daerah Panjer didekat SMA Nasional
  • Bahwa setelah selesai mentrasfer uang sekira pukul 23.00 wita saudara BONOK (DPO)  menghubungi terdakwa lewat telefon dan memberikan alamat tempelan atau tempat menyimpan paketan shabu di tempat biasa yaitu di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar dibawah  tiang listrik berada dalam pembungkus rokok Sampoerna
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  bersama SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA mengambil bahan yang terdakwa  pesan ke alamat yang diberikan oleh BONOK (DPO)  dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cream merah dengan No.Pol.: DK 4164 EE milik terdakwa , dengan posisi SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA mengendarai sepeda motor, sedangkan terdakwa  dibonceng oleh I WAYAN WIRA ADNYANA
  • Bahwa Setelah sampai ke tempat tujuan kemudian terdakwa  turun mengambil bahan yang berada dalam pembungkus rokok Sampoerna yang disimpan dibawah tiang listrik tersebut dengan menggunakan tangan kanan, setelah terdakwa  mengambil paketan shabu tersebut terdakwa  bersama saksi SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA pergi menuju kost saksi I WAYAN WIRA ADNYANA di Jalan Tukad Melangit No. 14, Banjar Antap, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar
  • Bahwa setelah sampai ditempat kost saksi I WAYAN WIRA ADNYANA, terdakwa  mengeluarkan 1(satu) paket shabu dari dalam pembungkus rokok Sampoerna, namun tiba-tiba SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA dihubungi oleh keluarganya melalui telephone mengabarkan Ibunya sedang sakit, setelah mendapatkan kabar tersebut SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA mengaku perasaannya tidak enak dan mau pulang ke Karangasem, sehingga terdakwa  sepakat membagi 2(dua) paketan shabu tersebut untuk digunakan sendiri-sendiri
  • Bahwa setelah saksi I WAYAN WIRA ADNYANA membagi 2 (dua) paketan shabu tersebut, kemudian saksi I WAYAN WIRA ADNYANA menyerahkan paketan shabu yang berada dalam potongan pipet warna bening tersebut kepada terdakwa  dan terdakwa  simpan didalam tas pinggang warna merah milik terdakwa , sedangkan saksi I WAYAN WIRA ADNYANA membungkus paketan shabu miliknya menggunakan tissu dan disimpan didalam sepatu sebelah kanannya.
  • Bahwa Setelah membagi paketan shabu tersebut, sekira pukul 23.30 wita terdakwa  diantar oleh saksi I WAYAN WIRA ADNYANA kembali ke tempat kerja di Rumah Makan Gosha, selanjutnya saksi I WAYAN WIRA ADNYANA pulang ke Karangasem menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cream merah dengan No.Pol.: DK 4164 EE milik terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira Pukul 01.15 wita saat terdakwa  sedang tidur di areal parkir Rumah Makan Gosha, tiba-tiba terdakwa  didatangi oleh saksi GUSTI MADE SUJANA, saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dari satuan narkotika polres gianyar dan setelah itu dilakukan penggeledahan, dari dalam tas pinggang warna merah milik terdakwa   yang digunakan oleh terdakwa  ditemukan 1(satu) potongan pipet warna kuning yang setelah dibuka berisi 1(satu) paket dari plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diakui oleh terdakwa bahwa paket tersebut merupakan sabu dan terdakwa mengaku tidak memilik ijin , selanjutnya terdakwa  langsung diamankan atau ditangkap oleh saksi dari anggota satuan narkotika poleres gianyar
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk di proses hukum lebih lanjut, Selanjutnya setelah di Polres Gianyar barang bukti berupa serbuk Kristal tersbut dilakukan penimbangan dan diketahui memiliki berat 0.07 gram dan disishkan 0,01 gram untuk pemeriksaan laboratorium
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali dengan Berita Acara Nomor : LAB.: 320 / NNF / 2021, tanggal 26 Maret 2021, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) paket dari plastik kecil berisi kristal bening (Kode A) seberat 0,01(nol koma nol satu) gram netto dan Urine (Kode B) sebanyak 25 (dua puluh lima) ml milik Terdakwa  I WAYAN YUDIANA adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  I WAYAN YUDIANA tidak memiliki ijin untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I dari pihak yang berwenang

Perbuatan Terdakwa  I WAYAN YUDIANA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa atas nama I WAYAN YUDIANA pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di areal parkir Rumah Makan ( Restaurant ) Gosha, Jalan Tukad Gangga No.28, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, (dalam pasal 84 ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang mengadili :  Pengadilan Negeri yang didalam hukumnya terdakwa bertempat tinggal , berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau  ditahan , hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian  besar saksi , yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan negeri Yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan) telah melakukan tindak pidana “sebagai penyalahguna  narkotika Gol I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa  atas nama I WAYAN YUDIANA yang sebelumnya sudah pernah  membeli narkotika jenis sabu pada BONOK (DPO) pada  hari Selasa tanggal 23 Maret 2021, sekira pukul 21.00 wita, pada saat sedang jaga di parkiran Rumah makan Gosha, Jalan Tukad Gangga No.28, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar terdakwa  dihampiri oleh temannya yang bernama saksi SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang juga sama-sama bekerja di Rumah makan Gosha, saat itu dirinya mengajak terdakwa  untuk patungan membeli shabu dengan mengatakan “mai ajake patungan pade Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)” artinya “ayok kita patungan sama-sama Rp 250.000,00(Dua ratus lima puluh ribu rupiah)” dan Terdakwa  jawab “yuk”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  memesan kembali narkotika jenis sabu kepada orang yang bernama BONOK (DPO) yang tinggal di daerah Renon melalui telephone dengan mengatakan : Nok kirim bahan seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) “ dan dirinya jawab Ok. Tunggu
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 wita terdakwa  bersama saksi SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA mentransfer uang sebanyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke Rekening BRI yang dikirim oleh saudara BONOK (DPO)  melalui BRI Link di daerah Panjer didekat SMA Nasional
  • Bahwa setelah selesai mentrasfer uang sekira pukul 23.00 wita saudara BONOK (DPO)  menghubungi terdakwa  lewat telefon dan memberikan alamat tempelan atau tempat menyimpan paketan shabu di tempat biasa yaitu di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar dibawah  tiang listrik berada dalam pembungkus rokok Sampoerna
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  bersama SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA mengambil bahan yang terdakwa  pesan ke alamat yang diberikan oleh BONOK (DPO)  dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cream merah dengan No.Pol.: DK 4164 EE milik terdakwa , dengan posisi SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA mengendarai sepeda motor, sedangkan terdakwa  dibonceng oleh I WAYAN WIRA ADNYANA
  • Bahwa Setelah sampai ke tempat tujuan kemudian terdakwa  turun mengambil bahan yang berada dalam pembungkus rokok Sampoerna yang disimpan dibawah tiang listrik tersebut dengan menggunakan tangan kanan dengan tujuan untuk digunakannya  dengan cara menyiapkan siapkan sabu-sabu seperlunya, alat isap (Bong) tabung pipa kecil dari kaca dan korek api gas yang sudah dimodifikasi , setelah barang-barang tersebut sudah siap. Serbuk sabu-sabu dimasukan kedalam tabung kecil dari kaca kemudian dimasukan kedalam pipet yang berada di alat isap (Bong) selanjutnya pada ujung pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap kemudian diisap seperti menghisap prokok dengan cara berulang-ulang,
  • Bahwa setelah terdakwa  mengambil paketan shabu tersebut terdakwa  bersama saksi SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA pergi menuju kost saksi I WAYAN WIRA ADNYANA di Jalan Tukad Melangit No. 14, Banjar Antap, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar
  • Bahwa setelah sampai ditempat kost saksi I WAYAN WIRA ADNYANA, terdakwa  mengeluarkan 1(satu) paket shabu dari dalam pembungkus rokok Sampoerna, namun tiba-tiba SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA dihubungi oleh keluarganya melalui telephone mengabarkan Ibunya sedang sakit, setelah mendapatkan kabar tersebut SAKSI I WAYAN WIRA ADNYANA mengaku perasaannya tidak enak dan mau pulang ke Karangasem, sehingga terdakwa  sepakat membagi 2(dua) paketan shabu tersebut untuk digunakan sendiri-sendiri
  • Bahwa setelah saksi I WAYAN WIRA ADNYANA membagi 2 (dua) paketan shabu tersebut, kemudian saksi I WAYAN WIRA ADNYANA menyerahkan paketan shabu yang berada dalam potongan pipet warna bening tersebut kepada terdakwa  dan terdakwa  simpan didalam tas pinggang warna merah milik terdakwa , sedangkan saksi I WAYAN WIRA ADNYANA membungkus paketan shabu miliknya menggunakan tissu dan disimpan didalam sepatu sebelah kanannya.
  • Bahwa Setelah membagi paketan shabu tersebut, sekira pukul 23.30 wita terdakwa  diantar oleh saksi I WAYAN WIRA ADNYANA kembali ke tempat kerja di Rumah Makan Gosha, selanjutnya saksi I WAYAN WIRA ADNYANA pulang ke Karangasem menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cream merah dengan No.Pol.: DK 4164 EE milik terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira Pukul 01.15 wita saat terdakwa  sedang tidur di areal parkir Rumah Makan Gosha, tiba-tiba terdakwa  didatangi oleh saksi GUSTI MADE SUJANA, saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dari satuan narkotika polres gianyar dan setelah itu dilakukan penggeledahan, dari dalam tas pinggang warna merah milik terdakwa   yang digunakan oleh terdakwa  ditemukan 1(satu) potongan pipet warna kuning yang setelah dibuka berisi 1(satu) paket dari plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diakui oleh terdakwa bahwa paket tersebut merupakan sabu dan terdakwa mengaku tidak memilik ijin, selanjutnya terdakwa  langsung diamankan atau ditangkap oleh saksi dari satuan narkotika polres gianyar
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk di proses hukum lebih lanjut, Selanjutnya setelah di Polres Gianyar barang bukti berupa serbuk Kristal tersbut dilakukan penimbangan dan diketahui memiliki berat 0.07 gram dan disishkan 0,01 gram untuk pemeriksaan laboratorium
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali dengan Berita Acara Nomor : LAB.: 320 / NNF / 2021, tanggal 26 Maret 2021, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) paket dari plastik kecil berisi kristal bening (Kode A) seberat 0,01(nol koma nol satu) gram netto dan Urine (Kode B) sebanyak 25(dua puluh lima) ml milik Terdakwa  I WAYAN YUDIANA adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Assesmen Terpadu Kabupaten Gianyar dengan Berita Acara  Nomor: R/REKOM-453/VI/2021/TAT/BNNK-GNR, Tanggal 08 Juni 2021 yang menyatakan bahwa terdakwa I WAYAN YUDIANA terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional, maka TIM asesmen Terpadu Kabupaten Gianyar merekomendasikan terhadap terdakwa dapat dilakukan Pengobatan, perawatan secara medis (Rehabilitasi Medis) dan tetap menjalani Proses Hukum Sebagaimana Ketentuan yang berlaku
  • Bahwa Terdakwa  I WAYAN YUDIANA tidak memiliki ijin untuk menggunakan narkotika Gol I bagi diri sendiri dari pihak yang berwenang

Perbuatan Terdakwa I WAYAN YUDIANA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya