Petitum |
PETITUM
Berdasarkan hal – hal sebagaimana PENGGUGAT uraikan dalam Posita di atas, bersama ini PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa perkara A quo, sudilah kiranya menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I telah Wan Prestasi dengan tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Pendahuluan Pemberian HGB diatas Tanah Hak Milik Nomor 7 dan Nomor 44, serta Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor 468,469,470,471,472 yang semuanya bertanggal 11 September 2014 ;
- Dengan Wan Prestasinya TERGUGAT I, Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Pendahuluan SHGB Nom0r 7 dan Nomor 44 Tanggal 24 Juni 2014 beserta Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor 468,469,470,471,472 tertanggal 11 September 2014, yang semuanya dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I adalah batal dan tidak memiliki daya berlaku yang mengikat;
- Dengan dibatalkan Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor Nomor 468,469,470,471,472 tertanggal 11 September 2014, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00282, 00283, 00284, 00285, 00286 adalah tidak berlaku lagi
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT II adalah Pembeli yang tidak beriktikad baik;
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT pada Perkara A quo untuk tunduk pada putusan Majelis Hakim:
- Menghukum Tergugat I untuk menggantikan biaya kerugian yang muncul atas perbuatan Wan Prestasi sebagai berikut :
- Ganti Rugi atas Nilai Ekonomis yang hilang sejumlah Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
- Nilai Bunga yang muncul yang dihitung secara majemuk selama 10 tahun dengan menyesuaikan pada ketentuan Bank Indonesia, adalah sejumlah Rp 1.200.000.900,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Sembilan Ratus Rupiah)
- Ganti Kerugian atas kerusakan bangunan senilai Rp6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah)
- Ganti Kerugian atas Biaya Konsultan Hukum Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Ganti kerugian atas biaya pengacara dalam perkara aquo sejumlah Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Sehingga Nilai Ganti Rugi Materiil secara keseluruhan adalah Rp 12.650.000.900,- (Dua Belas milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang kerugian immateriil yang muncul dan dialami oleh PENGGUGAT dalam perkara A quo, yang masing-masing menanggung nya sejumlah Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menyatakan Sita atas harta benda milik TERGUGAT I
- Menyatakan Hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoer Bij Voorraad ) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo;-
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |