Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Made Kaliana
2.Ni Wayan Rapiartini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 30 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Kaliana
2Ni Wayan Rapiartini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON ;
  2. Memberikan dispensasi menikahkan Anak di Bawah Umur Kepada Pemohon dan untuk menikahkan anaknya yang bernama Ni Ketut Cahyani Pebrianti anak ke-3  berusia 17 Tahun Lahir di Denpasar pada 26 Pebruari 2008 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. 3305/IST/2009 di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar pada tanggal 27 Juli 2009 karena anak sudah dalam keadaan hamil dan pihak laki – laki yang Bernama Ida Bagus Gede Aditya Semare Putra Manuaba, lahir di Denpasar, 02-08-2003, NIK : 5171020208030003, menghamili siap bertanggung jawab.
  3. Memerintahkan kepada   PARA PEMOHON untuk segera mengirimkan salinan dari penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan atasan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan Dispensasi Perkawinan Anak PARA PEMOHON tersebut pada register yang tersedia ;
  4. Menetapkan biaya menurut hukum ;

Atau :

Mohon Putusan Penetapan Seadil – Adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak