Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah seluas 292 m?2; (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01314 dengan NIB No. 22050208.02106 sesuai dengan Surat Ukur No. 01204/MEDAHAN/2016 tanggal 21/09/2016 tercatat atas nama I DEWA PUTU PUTRA (PENGGUGAT I), dengan bukti hak milik yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gianyar tertanggal 1 Pebruari 2017, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Banjar Penulisan
- Sebelah Barat : Parit dan Tanah Hak Milik No. 1047
- Sebelah Timur : Tanah Hak Milik
Adalah ‘’OBYEK SENGKETA (OBYEK JUAL BELI) dalam perkara aquo’’;
- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah seluas 292 m?2; (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01314 dengan NIB No. 22050208.02106 sesuai dengan Surat Ukur No. 01204/MEDAHAN/2016 tanggal 21/09/2016 tercatat atas nama I DEWA PUTU PUTRA (PENGGUGAT I), adalah SAH SECARA HUKUM MILIK PENGGUGAT I;
- Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 6 tertanggal 4 Pebruari 2014 juncto Akta Kuasa No. 7 tertanggal 4 Pebruari 2014 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris/PPAT Ni Made Rai Margawathi, SH., di Kabupaten Gianyar adalah Sah Secara Hukum dan Mengikat bagi Para Pihak yang membuatnya;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan tindakan Wan Prestasi (Ingkar Janji) terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 6 tertanggal 4 Pebruari 2014 dengan tidak melakukan seluruh pembayaran harga jual beli sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian (Vide Pasal 1 Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 6 tertanggal 4 Pebruari 2014) dan tidak melanjutkan/tidak melakukan proses jual beli atas tanah obyek jual beli tersebut dengan penandatangan akta jual beli sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian tanpa kepastian hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 6 tertanggal 4 Pebruari 2014 juncto Akta Kuasa No. 7 tertanggal 4 Pebruari 2014 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris/PPAT Ni Made Rai Margawathi, SH., di Kabupaten Gianyar adalah BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya sebagai akibat daripada tindakan Wan Prestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara aquo;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|