Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
203/Pdt.Bth/2020/PN Gin I KETUT NEKA 1.I Ketut Karma Wijaya
2.I Wayan Pastika
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 203/Pdt.Bth/2020/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT NEKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NYOMAN WICAKSANA WIRAJATI, SH., LL.M., CLAI Ketut Neka
Tergugat
NoNama
1I Ketut Karma Wijaya
2I Wayan Pastika
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Suardana,SHI Wayan Pastika
2I Wayan Suardana,SHI Ketut Karma Wijaya
3I Wayan Adi Sumiarta, SH MKnI Wayan Pastika
4I Wayan Adi Sumiarta, SH MKnI Ketut Karma Wijaya
5GEDE MASA, SH., MHI Wayan Pastika
6GEDE MASA, SH., MHI Ketut Karma Wijaya
7I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.kn.I Wayan Pastika
8I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.kn.I Ketut Karma Wijaya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang jujur;
  2. Menyatakan Pembantah adalah pemegang hak atas sebidang tanah dengan luas 2.600 M2 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2012 dengan Nomor Objek Pajak :  51.04.060.004.025-0026.0 yang termasuk ke dalam objek sengketa tanah Laba Pura Puseh Pakudui Nomor: 8 terletak di banjar Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallang, Kabupaten Gianyar;
  3. Menyatakan bahwa oleh karena putusan itu bersifat declaratoir dan konstitutif; dan obyek tanah sengketa yang dimohonkan eksekusi oleh Para Pemohon tidak sesuai dengan obyek tanah sengketa yang disebutkan dalam amar putusan adalah non eksekutabel;
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tertanggal, 8 April 2019, Nomor: 9/Pen.Eks.Pdt./Constatering/2012/PN.Gin, terhadap Laba Pura Puseh Pakudui yang terletak di Banjar Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar;
  5. Menghukum Para Terbantah sebagai Pemohon Sita Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij vooraad) meskipun timbul adanya verzet, Banding ataupun Kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak