Dakwaan |
Isi Dakwaan :
Primair:
----- Bahwa ia terdakwa CHANDRA DADI pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira Pukul 22.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, tepatnya di sebelah timur warung asli madura Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 pukul 21.17 WITA terdakwa menghubungi DENY (DPO) untuk meminta pekerjaan dan pada saat itu DENY (DPO) menjelaskan mengenai pekerjaan terdakwa yaitu membuat Alamat tempelan sabu dengan cara mengedit foto lokasi tempelan sabu dengan cara mengedit foto Lokasi tempelan sabu sebagai petunjuk untuk seseorang yang akan memesan dan mengambil tempelan sabu tersebut, kemudian DENY (DPO) menjelaskan bahwa dari pekerjaan yang ditawarkan terdakwa DENY (DPO) akan memberikan upah berupa sabu sebanyak 1 (satu) gram yang diberikan setiap 5 (lima) hari selain itu terdakwa juga dijanjikan diberikan gaji tetapi belum dipastikan jumlahnya, kemudian pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 pukul 20.10 WITA terdakwa menghubungi DENY (DPO) untuk bertemu di Gianyar setelah bekerja lalu DENY (DPO) menyuruh terdakwa untuk ke jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra tepatnya ke daerah Masceti, selanjutnya pukul 20.43 WITA setelah terdakwa selesai bekerja terdakwa langsung berangkat dan langsung mengirim chat Whatsapp kepada DENY (DPO) “otw” dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C55 warna hitam IMEI 863218062644137 dengan SIM Card IM3 Nomor 085895058344, pada saat itu terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Blind Van warna Putih dengan No.Pol. : B 9528 SCI yang merupakan mobil perusahaan terdakwa bekerja. Selanjutnya pukul 21.34 WITA terdakwa tiba disekitar jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra tepatnya ke daerah Masceti saat itu terdakwa langsung mengirim chat Whatsapp dan menghubungi melalui telepon kepada DENY (DPO) dan berkata “bos aku di by pass” lalu dijawab oleh DENY (DPO) “ow iya tunggu”, kemudian sekitar pukul 21.40 WITA terdakwa tiba-tiba dikirimkan Alamat google maps beserta petunjuk Lokasi tempelan sabu dan saat itu dalam chat Whatsapp DENY (DPO) berkata “ambil itu ya, dekat tempat ku kok, ketemu info” saat itu terdakwa membalas chat tersebut dan berkata “siap bos” selanjutnya terdakwa sekira pukul 21.52 WITA terdakwa tiba di lokasi kemudian terdakwa langsung memarkirkan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Blind Van warna Putih dengan No.Pol. : B 9528 SCI yang terdakwa gunakan di lokasi pinggir jalan sebelah Selatan, dari dalam mobil terdakwa memperhatikan lokasi tempelan sabu yang mengarah ke sebuah gang, setelah terdakwa pastikan lokasi sekitar aman terdakwa turun dari mobil dan berjalan ke sebuah gang tersebut dengan jarak 20 (dua puluh) meter dari ujung gang, setelah sampai di lokasi terdakwa sudah melihat terdapat pembungkus snack Malkist warna coklat yang berada di sebuah tanaman mati yang berada di tanah, setelah terdakwa pastikan bahwa pembungkus snack Malkist warna coklat tersebut merupakan sabu yang diberikan oleh DENY (DPO), terdakwa langsung mengambilnya dengan tangan kanan kemudian memasukkannya ke kantong saku celana belakang sebelah kanan dari 1 (satu) buah celana kain panjang tanpa merek warna abu-abu yang terdakwa kenakan, saat itu juga terdakwa langsung menghubungi DENY (DPO) via chat Whatsapp dan berkata “KTMu” kemudian DENY (DPO) menjawab “bawa dh” setelah itu terdakwa langsung meninggalkan lokasi
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 22.10 WITA setelah terdakwa meninggalkan lokasi, kemudian setelah sampai di ujung gang terdakwa diamankan dan ditangkap oleh petugas diantaranya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA,S.H. dan saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA yang merupakan Anggota Tim Satuan Res Narkoba Polres Gianyar langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi I KADEK SUKAYADNYA dan saksi I MADE ARYA langsung mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C55 warna hitam IMEI 863218062644137 dengan SIM Card IM3 Nomor 085895058344 dari tangan terdakwa sebelah kiri dan pada saat itu terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) paket dari plastic klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga sabu yang berada di dalam potongan pipet warna merah yang terdapat di dalam pembungkus Snack Malkist warna coklat, kemudian rekan Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA,S.H. mendatangkan 2 (dua) orang saksi umum masing-masing bernama Saksi I KADEK SUKAYADNYA dan saksi I MADE ARYA selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA,S.H. dan saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa sabunya berada di kantong saku celana belakang sebelah kanan , setelah itu saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA,S.H. dan saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA melanjutkan melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Blind Van warna Putih dengan No.Pol. : B 9528 SCI yang terdakwa gunakan ke lokasi tempelan sabu, dan saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas slempang merek alto warna biru di dalam mobil tepatnya di dasbord depan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merek GEO mild warna putih yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, 1 (satu) buah korek waena ungu dan 1 (satu) buah pipet warna putih, Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar dan dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening di duga shabu berada di dalam pembungkus Snack Malkist warna coklat seberat 0,54 (nol koma lima empat) gram Bruto, dikurangi berat plastic klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,43 (nol koma empat tiga) gram Netto.
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 oleh Penyidik I KADEK WINDI PRANATA PUTRA, S.H. dengan disaksikan oleh Terdakwa dengan pelaksanaan bahwa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram bruto dikurangi dengan berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,43 (nol koma empat tiga) gram Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO. LAB: 625/NNF/2024, tanggal 07 Mei 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan nomor barang bukti 4203/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 100 (seratus) ml dengan nomor barang bukti 4204/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika danb/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima berupa barang Narkotika jenis shabu dan diketahui 0,54 (nol koma lima empat) gram Bruto atau 0,43 (nol koma empat tiga) gram Netto.
----- Perbuatan terdakwa CHANDRA DADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair:
----- Bahwa ia terdakwa CHANDRA DADI pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira Pukul 22.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, tepatnya di sebelah timur warung asli madura Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di pinggir Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, tepatnya di sebelah timur warung asli madura Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA,S.H. dan saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA yang merupakan Anggota Tim Satuan Res Narkoba Polres Gianyar beserta rekan rekan yang dipimpin oleh Kanit I Satuan Res Narkoba Polres Gianyar IPDA I MADE SUTEJA, S.H. melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.08 WITA saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA,S.H. dan rekan-rekan Tim Satuan Res Narkoba Polres Gianyar melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Blind Van warna Putih dengan No.Pol. : B 9528 SCI, setelah melihat terdakwa keluar dari mobil dan menuju sebuah gang dengan gelagat yang mencurigakan Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA,S.H. dan saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA langsung menghampiri terdakwa dan mengintrogasi terdakwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku telah mengambil tempelan sabu setelah itu Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA,S.H. dan saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi I KADEK SUKAYADNYA dan saksi I MADE ARYA langsung mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C55 warna hitam IMEI 863218062644137 dengan SIM Card IM3 Nomor 085895058344 dari tangan terdakwa sebelah kiri dan pada saat itu terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) paket dari plastic klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga sabu yang berada di dalam potongan pipet warna merah yang terdapat di dalam pembungkus Snack Malkist warna coklat, kemudian rekan Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA,S.H. mendatangkan 2 (dua) orang saksi umum masing-masing bernama Saksi I KADEK SUKAYADNYA dan saksi I MADE ARYA selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA,S.H. dan saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa sabunya berada di kantong saku celana belakang sebelah kanan , setelah itu saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA,S.H. dan saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA melanjutkan melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Blind Van warna Putih dengan No.Pol. : B 9528 SCI yang terdakwa gunakan ke lokasi tempelan sabu, dan saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas slempang merek alto warna biru di dalam mobil tepatnya di dasbord depan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merek GEO mild warna putih yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, 1 (satu) buah korek waena ungu dan 1 (satu) buah pipet warna putih, Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar dan dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening di duga shabu berada di dalam pembungkus Snack Malkist warna coklat seberat 0,54 (nol koma lima empat) gram Bruto, dikurangi berat plastic klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,43 (nol koma empat tiga) gram Netto.
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 oleh Penyidik I KADEK WINDI PRANATA PUTRA, S.H. dengan disaksikan oleh Terdakwa dengan pelaksanaan bahwa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram bruto dikurangi dengan berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,43 (nol koma empat tiga) gram Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO. LAB: 625/NNF/2024, tanggal 07 Mei 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan nomor barang bukti 4203/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 100 (seratus) ml dengan nomor barang bukti 4204/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika danb/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan berupa barang Narkotika jenis Shabu dan diketahui 0,54 (nol koma lima empat) gram Bruto atau 0,43 (nol koma empat tiga) gram Netto.---------
----- Perbuatan terdakwa CHANDRA DADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------- |