Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya; ----------------------------
- Menetapkan PEMOHON sebagai Wali (Wakil) dari : ----------------------------
- NI PUTU CALLYSTA DEVIRA NARESVARI, Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 13 Juni 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1180/IST/2010 tanggal 22 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar; ------
- NI KADEK ALENA DITA KIRANA, Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 15 Februari 2011, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 141/UM/2011 tanggal 22 Februari 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar; --------------------
- I KOMANG TRISTAN DANENDRA PUTRA, Laki-Laki, lahir di Denpasar pada tanggal 26 Desember 2013, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5104-LT-10062016-0039 tanggal 10 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar;Untuk melakukan perbuatan hukum menjual sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02015 / Desa Melinggih, Nomor Identifikasi Bidang : 22.05.05.01.00790, Luas : 196 m2 (seratus sembilan puluh enam meter persegi), Surat Ukur Nomor : 500/MELINGGIH/2014, tertanggal 24 Januari 2014, terletak di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tercatat atas nama : -----------------------------------
- NI PUTU CALLYSTA DEVIRA NARESVARI ¼ Bagian.
- I KOMANG TRISTAN DANENDRA PUTRA ¼ Bagian.
- IRNAWATI ¼ Bagian.
- NI KADEK ALENA DITA KIRANA ¼ Bagian.
- 3. Memberikan Ijin kepada PEMOHON untuk menjual sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02015 / Desa Melinggih, Nomor Identifikasi Bidang : 22.05.05.01.00790, Luas : 196 m2 (seratus sembilan puluh enam meter persegi), Surat Ukur Nomor : 500/MELINGGIH/2014, tertanggal 24 Januari 2014, terletak di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tercatat atas nama :
- NI PUTU CALLYSTA DEVIRA NARESVARI ¼ Bagian.
- I KOMANG TRISTAN DANENDRA PUTRA ¼ Bagian.
- IRNAWATI ¼ Bagian.
- NI KADEK ALENA DITA KIRANA ¼ Bagian.
- 4. Membebankan semua biaya permohonan ini kepada PEMOHON;
|