Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. 1.I KOMANG INDRAJITA
2.I MADE TOLE YULIARTA als TOLE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2557/N.1.15/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG INDRAJITA[Penahanan]
2I MADE TOLE YULIARTA als TOLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

PERTAMA

------- Bahwa mereka Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA bersama-sama dengan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 03.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inimereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

------- Awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE bersama dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) serta sdr.YAN BELUK minum arak di gudang kayu bakar milik Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang berada di sebelah utara Simpang Tiga Pering – Blahbatuh – Saba sampai dengan pukul 03.00 Wita dan setelah selesai minum arak tersebut karena sdr.YAN BELUK saat itu dalam keadaan mabuk kemudian Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan membawa sepeda motor milik sdr.YAN BELUK, sedangkan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan membonceng sdr.YAN BELUK dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE, sementara saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya sendiri segera mengantarkan sdr.YAN BELUK pulang kerumahnya yang berada di Br. Tojan Kangin Ds. Pering Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar.---------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sesampainya dirumah sdr.YAN BELUK, Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE bersama dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sempat diam disana selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sambil mencari Handphone milik sdr.YAN BELUK yang tidak ditemukan, setelah itu pada sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE bersama dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR pergi mencari makan di daerah Blahbatuh, namun pada saat Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE bersama dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR melintas di Jalan Raya Tojan-Blahbatuh tepatnya di depan sebuah warung sembako, sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu sedang membonceng Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ditabrak oleh sepeda motor Honda PCX warna hitam yang dikendarai oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga akibat tabrakan tersebut terjadilah cek-cok antara Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dimana pada saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berkata kepada Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan nada tinggi “WOE NAK ENGKEN NE” yang dijawab oleh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRASING ADE ENGKEN, CI ULI IJE” lalu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR pun kembali berkata “CANG ULI BLAHBATUH BANJAR TENGAH, CI ULI DIJE” dijawab kembali oleh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRACANG ULI BANJAR TEGAL, CI ADANE DEK GAR” lalu dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “CI ULI TOJAN, JELEME TOJAN BENCONG-BENCONG”, kemudian saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR turun dari atas sepeda motor miliknya berusaha mendekati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR untuk melerai perdebatan tersebut dengan memegang dan menepuk dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sambil berkata “bli bang mone de uyut been, suud suud timpal tiang e mabuk” artinya kak, cukup segini saja, jangan ribut lagi, teman saya mabuk” namun dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “cang mabuk masi, yen ci dot bareng mai maju ci, yen sing ci dot bareng joh-joh ci” artinya saksi mabuk juga, kalau kamu mau ikut sini maju kalau tidak sana jauh-jauh”, setelah itu saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR mundur dan mendekati Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk tidak melanjutkan pertengkaran tersebut dan menyuruh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk mengantar saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR pulang namun saat itu permintaan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR tidak dihiraukan karena Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA masih bertengkar dan berdebat dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, kemudian saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR mundur kebelakang dan posisi masih dekat diantara Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA, kemudian antara Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR terjadi saling pukul-memukul dimana posisi Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA sempat berada di bawah, melihat hal tersebut Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung maju untuk membantu Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan cara memukul korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sebanyak 1 (satu) kali ke arah muka korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR namun tidak kena sehingga Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali mundur ke arah sepeda motornya.--------------------------------

------ Bahwa kemudian antara korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali saling pukul-memukul akan tetapi Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali terjatuh, sehingga melihat hal tersebut Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung mengambil sebilah gunting dari bawah sadel sepeda motor miliknya selanjutnya dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE menghunuskan dan mengayunkan berkali-kali sebilah gunting tersebut kearah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga mengenai dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan membuat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berjalan mundur, lalu Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan sebilah gunting tersebut yang mengenai bagian tubuh atau dadanya sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR langsung berlari menyelamatkan diri ke arah utara, melihat hal tersebut Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE pun kembali mengayunkan sebilah gunting tersebut ke arah punggung korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang kemudian disaat bersamaan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu posisinya berada dibelakang Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, sementara saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR sendiri tetap berdiri disamping sepeda motornya, selanjutnya ketika posisi korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah jauh dari Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meteran dan berdiri di bawah lampu penerang jalan Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali ke arah selatan menuju tempat sepeda motornya sementara Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali saling pukul dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR namun saat itu Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kewalahan melawan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA mundur dengan berjalan cepat atau setengah lari menuju ke arah Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE sementara korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sendiri sempat berjalan ke arah Selatan, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE menyerahkan sebilah gunting kepada Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah gunting tersebut berada ditangan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA selanjutnya Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan langsung menikam korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan menggunakan sebilah gunting tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian atas bahu kiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tepatnya pada pangkal leher sebelah kiri sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah pada pangkal lehernya, kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat berkata kepada Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRAMAJU SINI, JANGAN PAKAI SENJATA”, mendengar tantangan tersebut Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR namun saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR lari ke arah utara sambil memegang luka pada bagian pangkal lehernya dengan tangan kanannya sementara Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA diam ditempat tersebut.------------------

------ Bahwa setelah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR lari kearah utara kemudian saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR segera mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan mempergunakan sepeda motornya, sementara Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan memgunakan sepeda motornya menghampiri Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah itu Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan berboncengan sepeda motor segera menuju kearah utara untuk mencari korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, tidak lama kemudian Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA melihat korban I MADE AGUS ADITYA sudah dihadang oleh saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR akan tetapi korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berhasil melarikan diri kearah selatan menuju tempat awal dimana korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR menaruh sepeda motornya tersebut, melihat hal tersebut Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA segera berbalik arah mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kearah selatan, sedangkan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Tidak lama kemudian, Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA serta saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR melihat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat menuntun sepeda motornya sehingga Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA turun dari atas sepeda motor dan langsung menendang korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sampai sepeda motor yang dituntun oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR terjatuh, setelah itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali lari kearah utara dalam keadan terluka dan mengeluarkan banyak darah sehingga Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA serta saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR kembali mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan setelah mendapati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR terjatuh terlentang dengan posisi kepala korban disebelah utara, kemudian Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE berkata kepada Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRABE MATI NE PAK MAN, BE MATI” sehingga Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang dalam keadaan terlentang dan kembali melakukan penusukan kepada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Setelah itu Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE bersama-sama dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR langsung melarikan diri pergi menuju kerumah Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA yang sudah tidak bernyawa dipinggir Jalan Raya Raya Tojan-Blahbatuh tersebut dan pada saat diperjalanan sebilah Gunting yang dipakai untuk menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tersebut dibuang oleh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA di Sungai sebelah kiri arah menuju Ketewel yang ada di Bali United Training Center.--------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa tidak lama kemudian setelah Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA serta saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang sudah tergeletak bersimbah darah dipinggir Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar tersebut, jasad korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR ditemukan oleh saksi I KADEK SUARNATA als MOYO dan saksi I NYOMAN SUGIARTHA PUNIATMAJA yang sebelumnya diberitahukan oleh seorang ibu-ibu yang tidak para saksi kenal namanya, selanjutnya para saksi pun langsung menghubungi Pihak Kepolisian untuk melaporkan peristiwa tersebut dan tidak lama kemudian datang saksi I NYOMAN MULYANTA, S.H dan saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN, S.H (keduanya merupakan Anggota Polisi Polres Gianyar) langsung membawa jasad korban ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah.-------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dengan Nomor : RS.01.06/d.XVII.1.4.15/14/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.  NOLA MARGARET GUNAWAN, Sp.FM selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama I MADE AGUS ADITYA, dengan hasil kesimpulan:

  • Pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar dua puluh enam tahun ini ditemukan luka-luka terbuka pada leher dan punggung akibat kekerasan tajam serta luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul.
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan batang tenggorok yang terpotong pada dua titik, kerongkongan yang terpotong, pembuluh darah balik leher yang terpotong, perdarahan pada rongga dada kanan dan kiri, serta perdarahan pada ruang di antara jantung dan kedua paru akibat kekerasan tajam.
  • Organ-organ dalam tampak pucat.
  • Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong batang tenggorok serta pembuluh darah balik besar leher sehingga mengakibatkan gangguan pada saluran nafas serta perdarahan hebat sehingga mengakibatkan kegagalan sirkulasi sistemik.

 

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA serta saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR, mengakibatkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR meninggal dunia akibat luka terbuka pada leher korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR.-------------------------------------------------

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa mereka Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA als TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA als MANG INDRA bersama-sama dengan saksi I PUTU SUDARSANA als SUDAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 03.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara initelah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------

------ Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sesampainya dirumah sdr.YAN BELUK, Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE bersama dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sempat diam disana selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sambil mencari Handphone milik sdr.YAN BELUK yang tidak ditemukan, setelah itu pada sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE bersama dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR pergi mencari makan di daerah Blahbatuh, namun pada saat Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE bersama dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR melintas di Jalan Raya Tojan-Blahbatuh tepatnya di depan sebuah warung sembako, sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu sedang membonceng Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ditabrak oleh sepeda motor Honda PCX warna hitam yang dikendarai oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga akibat tabrakan tersebut terjadilah cek-cok antara Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dimana pada saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berkata kepada Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan nada tinggi “WOE NAK ENGKEN NE” yang dijawab oleh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRASING ADE ENGKEN, CI ULI IJE” lalu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR pun kembali berkata “CANG ULI BLAHBATUH BANJAR TENGAH, CI ULI DIJE” dijawab kembali oleh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRACANG ULI BANJAR TEGAL, CI ADANE DEK GAR” lalu dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “CI ULI TOJAN, JELEME TOJAN BENCONG-BENCONG”, kemudian saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR turun dari atas sepeda motor miliknya berusaha mendekati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR untuk melerai perdebatan tersebut dengan memegang dan menepuk dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sambil berkata “bli bang mone de uyut been, suud suud timpal tiang e mabuk” artinya kak, cukup segini saja, jangan ribut lagi, teman saya mabuk” namun dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “cang mabuk masi, yen ci dot bareng mai maju ci, yen sing ci dot bareng joh-joh ci” artinya saksi mabuk juga, kalau kamu mau ikut sini maju kalau tidak sana jauh-jauh”, setelah itu saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR mundur dan mendekati Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk tidak melanjutkan pertengkaran tersebut dan menyuruh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk mengantar saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR pulang namun saat itu permintaan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR tidak dihiraukan karena Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA masih bertengkar dan berdebat dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, kemudian saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR mundur kebelakang dan posisi masih dekat diantara Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA, kemudian antara Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR terjadi saling pukul-memukul dimana posisi Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA sempat berada di bawah, melihat hal tersebut Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung maju untuk membantu Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan cara memukul korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sebanyak 1 (satu) kali ke arah muka korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR namun tidak kena sehingga Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali mundur ke arah sepeda motornya.-------------------------------

------ Bahwa kemudian antara korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali saling pukul-memukul akan tetapi Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali terjatuh, sehingga melihat hal tersebut Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung mengambil sebilah gunting dari bawah sadel sepeda motor miliknya selanjutnya dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE menghunuskan dan mengayunkan berkali-kali sebilah gunting tersebut kearah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga mengenai dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan membuat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berjalan mundur, lalu Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan sebilah gunting tersebut yang mengenai bagian tubuh atau dadanya sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR langsung berlari menyelamatkan diri ke arah utara, melihat hal tersebut Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE pun kembali mengayunkan sebilah gunting tersebut ke arah punggung korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang kemudian disaat bersamaan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu posisinya berada dibelakang Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, sementara saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR sendiri tetap berdiri disamping sepeda motornya, selanjutnya ketika posisi korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah jauh dari Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meteran dan berdiri di bawah lampu penerang jalan Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali ke arah selatan menuju tempat sepeda motornya sementara Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali saling pukul dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR namun saat itu Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kewalahan melawan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA mundur dengan berjalan cepat atau setengah lari menuju ke arah Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE sementara korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sendiri sempat berjalan ke arah Selatan, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE menyerahkan sebilah gunting kepada Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah gunting tersebut berada ditangan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA selanjutnya Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan langsung menikam korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan menggunakan sebilah gunting tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian atas bahu kiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tepatnya pada pangkal leher sebelah kiri sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah pada pangkal lehernya, kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat berkata kepada Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRAMAJU SINI, JANGAN PAKAI SENJATA”, mendengar tantangan tersebut Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR namun saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR lari ke arah utara sambil memegang luka pada bagian pangkal lehernya dengan tangan kanannya sementara Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA diam ditempat tersebut.------------------

------ Bahwa setelah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR lari kearah utara kemudian saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR segera mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan mempergunakan sepeda motornya, sementara Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan memgunakan sepeda motornya menghampiri Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah itu Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan berboncengan sepeda motor segera menuju kearah utara untuk mencari korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, tidak lama kemudian Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA melihat korban I MADE AGUS ADITYA sudah dihadang oleh saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR akan tetapi korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berhasil melarikan diri kearah selatan menuju tempat awal dimana korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR menaruh sepeda motornya tersebut, melihat hal tersebut Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA segera berbalik arah mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kearah selatan, sedangkan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Tidak lama kemudian, Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA serta saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR melihat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat menuntun sepeda motornya sehingga Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA turun dari atas sepeda motor dan langsung menendang korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sampai sepeda motor yang dituntun oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR terjatuh, setelah itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali lari kearah utara dalam keadan terluka dan mengeluarkan banyak darah sehingga Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA serta saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR kembali mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan setelah mendapati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR terjatuh terlentang dengan posisi kepala korban disebelah utara, kemudian Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE berkata kepada Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRABE MATI NE PAK MAN, BE MATI” sehingga Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang dalam keadaan terlentang dan kembali melakukan penusukan kepada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Setelah itu Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE bersama-sama dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR langsung melarikan diri pergi menuju kerumah Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA yang sudah tidak bernyawa dipinggir Jalan Raya Raya Tojan-Blahbatuh tersebut dan pada saat diperjalanan sebilah Gunting yang dipakai untuk menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tersebut dibuang oleh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA di Sungai sebelah kiri arah menuju Ketewel yang ada di Bali United Training Center.---------------------------------------------------- ---------------------------------

------ Bahwa tidak lama kemudian setelah Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA serta saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang sudah tergeletak bersimbah darah dipinggir Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar tersebut, jasad korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR ditemukan oleh saksi I KADEK SUARNATA als MOYO dan saksi I NYOMAN SUGIARTHA PUNIATMAJA yang sebelumnya diberitahukan oleh seorang ibu-ibu yang tidak para saksi kenal namanya, selanjutnya para saksi pun langsung menghubungi Pihak Kepolisian untuk melaporkan peristiwa tersebut dan tidak lama kemudian datang saksi I NYOMAN MULYANTA, S.H dan saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN, S.H (keduanya merupakan Anggota Polisi Polres Gianyar) langsung membawa jasad korban ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah.-------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dengan Nomor : RS.01.06/d.XVII.1.4.15/14/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.  NOLA MARGARET GUNAWAN, Sp.FM selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama I MADE AGUS ADITYA, dengan hasil kesimpulan:

  • Pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar dua puluh enam tahun ini ditemukan luka-luka terbuka pada leher dan punggung akibat kekerasan tajam serta luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul.
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan batang tenggorok yang terpotong pada dua titik, kerongkongan yang terpotong, pembuluh darah balik leher yang terpotong, perdarahan pada rongga dada kanan dan kiri, serta perdarahan pada ruang di antara jantung dan kedua paru akibat kekerasan tajam.
  • Organ-organ dalam tampak pucat.
  • Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong batang tenggorok serta pembuluh darah balik besar leher sehingga mengakibatkan gangguan pada saluran nafas serta perdarahan hebat sehingga mengakibatkan kegagalan sirkulasi sistemik.

 

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA serta saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR, mengakibatkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR meninggal dunia akibat luka terbuka pada leher korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke- 3 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa mereka Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA als TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA als MANG INDRA bersama-sama dengan saksi I PUTU SUDARSANA als SUDAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 03.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inimereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, yang mengakibatkan matinya orang ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------

------ Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sesampainya dirumah sdr.YAN BELUK, Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE bersama dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sempat diam disana selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sambil mencari Handphone milik sdr.YAN BELUK yang tidak ditemukan, setelah itu pada sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE bersama dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR pergi mencari makan di daerah Blahbatuh, namun pada saat Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE bersama dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR melintas di Jalan Raya Tojan-Blahbatuh tepatnya di depan sebuah warung sembako, sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu sedang membonceng Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ditabrak oleh sepeda motor Honda PCX warna hitam yang dikendarai oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga akibat tabrakan tersebut terjadilah cek-cok antara Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dimana pada saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berkata kepada Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan nada tinggi “WOE NAK ENGKEN NE” yang dijawab oleh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRASING ADE ENGKEN, CI ULI IJE” lalu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR pun kembali berkata “CANG ULI BLAHBATUH BANJAR TENGAH, CI ULI DIJE” dijawab kembali oleh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRACANG ULI BANJAR TEGAL, CI ADANE DEK GAR” lalu dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “CI ULI TOJAN, JELEME TOJAN BENCONG-BENCONG”, kemudian saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR turun dari atas sepeda motor miliknya berusaha mendekati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR untuk melerai perdebatan tersebut dengan memegang dan menepuk dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sambil berkata “bli bang mone de uyut been, suud suud timpal tiang e mabuk” artinya kak, cukup segini saja, jangan ribut lagi, teman saya mabuk” namun dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “cang mabuk masi, yen ci dot bareng mai maju ci, yen sing ci dot bareng joh-joh ci” artinya saksi mabuk juga, kalau kamu mau ikut sini maju kalau tidak sana jauh-jauh”, setelah itu saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR mundur dan mendekati Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk tidak melanjutkan pertengkaran tersebut dan menyuruh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk mengantar saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR pulang namun saat itu permintaan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR tidak dihiraukan karena Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA masih bertengkar dan berdebat dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, kemudian saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR mundur kebelakang dan posisi masih dekat diantara Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA, kemudian antara Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR terjadi saling pukul-memukul dimana posisi Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA sempat berada di bawah, melihat hal tersebut Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung maju untuk membantu Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan cara memukul korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sebanyak 1 (satu) kali ke arah muka korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR namun tidak kena sehingga Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali mundur ke arah sepeda motornya.--------------------------------

------ Bahwa kemudian antara korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali saling pukul-memukul akan tetapi Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali terjatuh, sehingga melihat hal tersebut Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung mengambil sebilah gunting dari bawah sadel sepeda motor miliknya selanjutnya dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE menghunuskan dan mengayunkan berkali-kali sebilah gunting tersebut kearah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga mengenai dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan membuat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berjalan mundur, lalu Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan sebilah gunting tersebut yang mengenai bagian tubuh atau dadanya sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR langsung berlari menyelamatkan diri ke arah utara, melihat hal tersebut Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE pun kembali mengayunkan sebilah gunting tersebut ke arah punggung korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang kemudian disaat bersamaan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu posisinya berada dibelakang Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, sementara saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR sendiri tetap berdiri disamping sepeda motornya, selanjutnya ketika posisi korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah jauh dari Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meteran dan berdiri di bawah lampu penerang jalan Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali ke arah selatan menuju tempat sepeda motornya sementara Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali saling pukul dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR namun saat itu Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kewalahan melawan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA mundur dengan berjalan cepat atau setengah lari menuju ke arah Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE sementara korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sendiri sempat berjalan ke arah Selatan, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE menyerahkan sebilah gunting kepada Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah gunting tersebut berada ditangan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA selanjutnya Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan langsung menikam korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan menggunakan sebilah gunting tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian atas bahu kiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tepatnya pada pangkal leher sebelah kiri sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah pada pangkal lehernya, kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat berkata kepada Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRAMAJU SINI, JANGAN PAKAI SENJATA”, mendengar tantangan tersebut Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR namun saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR lari ke arah utara sambil memegang luka pada bagian pangkal lehernya dengan tangan kanannya sementara Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA diam ditempat tersebut.------------------

------ Bahwa setelah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR lari kearah utara kemudian saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR segera mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan mempergunakan sepeda motornya, sementara Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan memgunakan sepeda motornya menghampiri Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah itu Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan berboncengan sepeda motor segera menuju kearah utara untuk mencari korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, tidak lama kemudian Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA melihat korban I MADE AGUS ADITYA sudah dihadang oleh saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR akan tetapi korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berhasil melarikan diri kearah selatan menuju tempat awal dimana korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR menaruh sepeda motornya tersebut, melihat hal tersebut Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA segera berbalik arah mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kearah selatan, sedangkan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Tidak lama kemudian, Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA serta saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR melihat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat menuntun sepeda motornya sehingga Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA turun dari atas sepeda motor dan langsung menendang korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sampai sepeda motor yang dituntun oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR terjatuh, setelah itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali lari kearah utara dalam keadan terluka dan mengeluarkan banyak darah sehingga Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA serta saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR kembali mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan setelah mendapati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR terjatuh terlentang dengan posisi kepala korban disebelah utara, kemudian Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE berkata kepada Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRABE MATI NE PAK MAN, BE MATI” sehingga Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang dalam keadaan terlentang dan kembali melakukan penusukan kepada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Setelah itu Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE bersama-sama dengan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR langsung melarikan diri pergi menuju kerumah Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA yang sudah tidak bernyawa dipinggir Jalan Raya Raya Tojan-Blahbatuh tersebut dan pada saat diperjalanan sebilah Gunting yang dipakai untuk menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tersebut dibuang oleh Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA di Sungai sebelah kiri arah menuju Ketewel yang ada di Bali United Training Center.--------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa tidak lama kemudian setelah Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA serta saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang sudah tergeletak bersimbah darah dipinggir Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar tersebut, jasad korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR ditemukan oleh saksi I KADEK SUARNATA als MOYO dan saksi I NYOMAN SUGIARTHA PUNIATMAJA yang sebelumnya diberitahukan oleh seorang ibu-ibu yang tidak para saksi kenal namanya, selanjutnya para saksi pun langsung menghubungi Pihak Kepolisian untuk melaporkan peristiwa tersebut dan tidak lama kemudian datang saksi I NYOMAN MULYANTA, S.H dan saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN, S.H (keduanya merupakan Anggota Polisi Polres Gianyar) langsung membawa jasad korban ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah.-------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dengan Nomor : RS.01.06/d.XVII.1.4.15/14/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.  NOLA MARGARET GUNAWAN, Sp.FM selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama I MADE AGUS ADITYA, dengan hasil kesimpulan:

  • Pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar dua puluh enam tahun ini ditemukan luka-luka terbuka pada leher dan punggung akibat kekerasan tajam serta luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul.
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan batang tenggorok yang terpotong pada dua titik, kerongkongan yang terpotong, pembuluh darah balik leher yang terpotong, perdarahan pada rongga dada kanan dan kiri, serta perdarahan pada ruang di antara jantung dan kedua paru akibat kekerasan tajam.
  • Organ-organ dalam tampak pucat.
  • Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong batang tenggorok serta pembuluh darah balik besar leher sehingga mengakibatkan gangguan pada saluran nafas serta perdarahan hebat sehingga mengakibatkan kegagalan sirkulasi sistemik.

 

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan Terdakwa II. I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA serta saksi I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR, mengakibatkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR meninggal dunia akibat luka terbuka pada leher korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR.-------------------------------------------------

-------- Perbuatan Para  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya