Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2024/PN Gin Gusti Ayu Nyoman Suartini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gusti Ayu Nyoman Suartini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Agung Gde Dharmada, S.H.,M.H.Gusti Ayu Nyoman Suartini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; -------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai wali yang menjalankan kekuasaan orang tua (ibu kandung) terhadap anak PEMOHON dari anak yang bernama :
  1. I PUTU AGUS DARMA ANTARA, Jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Denpasar, tanggal 22 September 2005, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 20900/IST/2005, dikeluarkan Kantor Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Gianyar, pada tanggal 27 Desember 2005 ; -----
  2. I KADEK GIRI DINATA, jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Denpasar, tanggal 10 Nopember 2009, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10/UM/2010, dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, pada tanggal 18 Juli 2016 ; ---------------------------------------------------------------------
  3. NI KOMANG RAYYA PRAMESWARI PUTRI, jenis kelamin Perempuan, lahir di Denpasar, tanggal 15 Juni 2016, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 51-04-LU-15072016-0002, dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, pada tanggal 18 Juli 2016 ; -------------------------

 

  1. Memberikan ijin kepada Pemohon GUSTI AYU NYOMAN SUARTINI bertindak sebagai dirinya sendiri dan juga bertindak untuk dan atas nama I PUTU AGUS DARMA ANTARA, I KADEK GIRI DINATA dan NI KOMANG RAYYA PRAMESWARI PUTRI, yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun) untuk melakukan tindakan hukum, yaitu menjual dan/atau melepaskan hak atas bidang tanah seluas 1700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi) terletek di Subak Babakan, Desa Tulikup, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, sebagaimana Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 429 Desa Tulikup yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria/Pertanahan Kabupaten Gianyar pada tanggal 22 Agustus 2022, atas nama : I NYOMAN SUPRAPTA, GUSTI AYU NYOMAN SUARTINI, I PUTU AGUS DARMA ANTARA, NI KOMANG RAYYA PRAMESWARI PUTRI, I WAYAN GERIA, I MADE SUPARTA, I WAYAN SUKRESENA, I KADEK GIRI DINATA, NI MADE SIMPEN, I NYOMAN SUBRATA, I MADE KEBAYAN; ------

Atau

Mohon pengadilan memberi penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak