Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ----------------------------------
- Memberikan izin kawin kepada Pemohon untuk melakukan Poligami;------------------
- Menetapkan demi hukum perkawinan kedua/Poligami Pemohon dengan perempuan yang bernama ANGELIA SAYON yang telah dilangsungkan secara Adat/Agama Hindu dipuput oleh Pemuka Agama yang bernama Ida Pandita Dukuh Acarya Daksa di Griya Pedukuhan Samiaga yang beralamat di Br. Semaga, Kel. Penatih, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali pada tanggal 24 Desember 2012 adalah sah;-------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan dan mendaftarkan perkawinan kedua Pemohon dengan seorang Perempuan yang bernama ANGELIA SAYON kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar semenjak diterimanya Salinan Penetapan pengadilan ini agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat cacatan pada register akta perkawinan akta perkawinan dan pada daftar yang diperuntukan untuk itu;-----------------------------
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini;-------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------
Apabila Ketua/ Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka Pemohon memohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------- |