Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon; -------------------------------------------------------------
- Menetapkan PEMOHON sebagai wali yang menjalankan kekuasaan orang tua (ibu kandung) terhadap anak PEMOHON dari anak yang bernama :
- I PUTU AGUS DARMA ANTARA, Jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Denpasar, tanggal 22 September 2005, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 20900/IST/2005, dikeluarkan Kantor Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Gianyar, pada tanggal 27 Desember 2005 ; -----
- I KADEK GIRI DINATA, jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Denpasar, tanggal 10 Nopember 2009, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10/UM/2010, dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, pada tanggal 18 Juli 2016 ; ---------------------------------------------------------------------
- NI KOMANG RAYYA PRAMESWARI PUTRI, jenis kelamin Perempuan, lahir di Denpasar, tanggal 15 Juni 2016, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 51-04-LU-15072016-0002, dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, pada tanggal 18 Juli 2016 ; -------------------------
- Memberikan ijin kepada Pemohon GUSTI AYU NYOMAN SUARTINI bertindak sebagai dirinya sendiri dan juga bertindak untuk dan atas nama I PUTU AGUS DARMA ANTARA, I KADEK GIRI DINATA dan NI KOMANG RAYYA PRAMESWARI PUTRI, yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun) untuk melakukan tindakan hukum, yaitu menjual dan/atau melepaskan hak atas bidang tanah seluas 1700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi) terletek di Subak Babakan, Desa Tulikup, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, sebagaimana Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 429 Desa Tulikup yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria/Pertanahan Kabupaten Gianyar pada tanggal 22 Agustus 2022, atas nama : I NYOMAN SUPRAPTA, GUSTI AYU NYOMAN SUARTINI, I PUTU AGUS DARMA ANTARA, NI KOMANG RAYYA PRAMESWARI PUTRI, I WAYAN GERIA, I MADE SUPARTA, I WAYAN SUKRESENA, I KADEK GIRI DINATA, NI MADE SIMPEN, I NYOMAN SUBRATA, I MADE KEBAYAN; ------
Atau
Mohon pengadilan memberi penetapan yang seadil-adilnya. |