Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2025/PN Gin Sabila Anissa Sari, S.H. NI PUTU LINA WIRANTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 57 /N.1.15/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sabila Anissa Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI PUTU LINA WIRANTINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa NI PUTU LINA WIRANTINI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 08 bulan November tahun 2024 sekira pukul 00.02 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan By Pass Prof Ida Bagus Mantra, tepatnya di Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, terjadi komunikasi antara Terdakwa dengan PUTU EDI WIBAWA (DPO) pada Hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira Pukul 19.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh PUTU EDI WIBAWA (DPO) dengan maksud untuk meminta bantuan kepada Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram. Terdakwa menjelaskan akan menghubungi teman Terdakwa yang bernama I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu yang akan dipesan via Whatsapp dan berkata “dek punya bahan gak?” lalu I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO) menjawab “mau nyari berapa mbok?” Terdakwa membalas “ini temen mau nyari 1(satu) g, tapi aku gak mau alamat ready, aku mau alamatnya di atur di deket rumah di sekitar Sedap Malam” lalu I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO) menjawab “Oke mbok tak cek dulu”. Selanjutnya I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO) mengirimkan nomor rekening BCA atas nama I KADEK LINGGA YANUARTA dengan nomor 0402586158 dan memberikan total harga yang harus dibayar untuk 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa meneruskan nomor rekening I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO) dan total harga Narkotika jenis sabu kepada PUTU EDI WIBAWA (DPO). Selang beberapa saat, PUTU EDI WIBAWA (DPO) mengirimkan bukti transfer untuk pembayaran Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meneruskan bukti transfer tersebut kepada I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO). 20 menit kemudian, I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO) mengirimkan alamat untuk mengambil tempelan/Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa namun ternyata pada saat Terdakwa sampai di alamat tersebut tidak terdapat Narkotika jenis sabu yang telah dijanjikan oleh I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO). Setelah itu, Terdakwa tidak berkomunikasi lagi dengan I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO).
  • Bahwa selanjutnya, setelah Terdakwa hilang komunikasi dengan I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO), empat bulan kemudian tepatnya pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 11.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO) melalui chat Whatsapp mbok ini mau tak ganti bahan yang kemarin itu, aku kasih 1 (satu) gram nanti kalo udah siap aku kirim alamatnya” Terdakwa menjawab “bener ni atau aku mau di jebak ni?” I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO) menjawab “wih gak percaya sekali dengan saya, ini bener kok”. Beberapa saat kemudian, sekira pukul 23.45 WITA I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO) mengirimkan alamat tempelan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang mengarah ke sebuah rumah kosong yang berada di Pinggir Jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra, Tepatnya di Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Beberapa saat kemudian, Terdakwa pergi menuju lokasi yang telah ditentukan oleh I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO) yang bertempat di Pinggir Jalan By Pass Prof Ida Bagus Mantra, tepatnya di Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Terdakwa menuju ke lokasi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max  warna hitam dengan No Pol DK 5308 ACX milik Saksi I KETUT WITA DARMA, setelah sampai di lokasi Terdakwa memarkirkan sepeda motor dan melihat sebuah bungkus rokok Dunhill warna hitam yang berada di bawah sapu lidi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh I KADEK LINGGA YANUARTA (DPO), Terdakwa langsung mengambil bungkus rokok tersebut lalu meninggalkan lokasi.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 08 bulan November tahun 2024 sekira pukul 00.02 WITA, Saksi GITO SANJAYA, S.H. dan Saksi DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H. sedang melakukan patroli dikarenakan banyaknya informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi tindak pidana narkotika di Jalan ByPass Ida Bagus Mantra, melihat seorang Perempuan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max  warna hitam dengan No Pol DK 5308 ACX di Pinggir Jalan By Pass Prof Ida Bagus Mantra, tepatnya di Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan gerak-gerik yang mencurigakan yakni Terdakwa. Selanjutnya Saksi GITO SANJAYA, S.H. dan Saksi DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H. segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan Penggeledahan kepada Terdakwa yang disaksikan pula oleh Saksi NURHAYATI dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ROMASRYANA, dan dari hasil Penggeledahan tersebut ditemukan 6 (enam) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang di duga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan bekas tisu warna putih dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Dunhill warna Hitam yang ditemukan di lokasi penangkapan, selain itu Saksi GITO SANJAYA, S.H. dan Saksi DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H. menemukan 1(satu) unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max warna Grey IMEI 353925108147803 dengan SIM Card Smartfren Nomor 0881037584278  yang berada di dashboard depan dari  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max  warna hitam dengan No Pol DK 5308 ACX Nomor Rangka : MH3SG5620MJ341230, Nomor Mesin: G3L8E0622819, dengan selembar STNK atas nama I Ketut Witadarma Alamat Jalan Pakisaji Gang Buaji Agung III Nomor 24 Sumerta Kelod Denpasar.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SUTEJA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 November 2024, dengan hasil sebagai berikut :
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “A”,
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,31 (nol koma tiga satu) gram Netto diberi kode “B”,
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,32 (nol koma tiga dua) gram Netto diberi kode “C”,
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,31 (nol koma tiga satu) gram Netto diberi kode “D”,
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “E”,
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,26 (nol koma dua enam) gram Netto diberi kode “F”.

Dengan berat total 6 (enam) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “F” yaitu, 2,46 (dua koma empat enam) gram Bruto, atau 1,8 (satu koma delapan) gram Netto

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Bali No Lab.1613/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 2. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI, I NYOMAN SUKENA, S.I.K Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

12104/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

12104/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

12104/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

12104/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

12104/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

12104/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

12104/2024/NNF

(-) Negatif

(-) Negatif Narkotika/Psikotropika

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa NI PUTU LINA WIRANTINI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 08 bulan November tahun 2024 sekira pukul 00.02 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan By Pass Prof Ida Bagus Mantra, tepatnya di Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi GITO SANJAYA, S.H. dan Saksi DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H. sedang melakukan patroli dikarenakan banyaknya informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi tindak pidana narkotika di Jalan ByPass Ida Bagus Mantra, melihat seorang Perempuan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max  warna hitam dengan No Pol DK 5308 ACX di Pinggir Jalan By Pass Prof Ida Bagus Mantra, tepatnya di Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan gerak-gerik yang mencurigakan yakni Terdakwa. Selanjutnya Saksi GITO SANJAYA, S.H. dan Saksi DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H. segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan Penggeledahan kepada Terdakwa yang disaksikan pula oleh Saksi NURHAYATI dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ROMASRYANA, dan dari hasil Penggeledahan tersebut ditemukan 6 (enam) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang di duga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan bekas tisu warna putih dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Dunhill warna hitam yang ditemukan di lokasi penangkapan, selain itu Saksi GITO SANJAYA, S.H. dan Saksi DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H. menemukan 1(satu) unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max warna Grey IMEI 353925108147803 dengan SIM Card Smartfren Nomor 0881037584278  yang berada di dashboard depan dari  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max  warna hitam dengan No Pol DK 5308 ACX Nomor Rangka : MH3SG5620MJ341230, Nomor Mesin: G3L8E0622819, dengan selembar STNK atas nama I Ketut Witadarma Alamat Jalan Pakisaji Gang Buaji Agung III Nomor 24 Sumerta Kelod Denpasar.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SUTEJA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 November 2024, dengan hasil sebagai berikut :
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “A”,
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,31 (nol koma tiga satu) gram Netto diberi kode “B”,
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,32 (nol koma tiga dua) gram Netto diberi kode “C”,
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,31 (nol koma tiga satu) gram Netto diberi kode “D”,
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “E”,
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,26 (nol koma dua enam) gram Netto diberi kode “F”.

Dengan berat total 6 (enam) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “F” yaitu, 2,46 (dua koma empat enam) gram Bruto, atau 1,8 (satu koma delapan) gram Netto

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Bali No Lab.1613/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 2. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI, I NYOMAN SUKENA, S.I.K Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

12104/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

12104/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

12104/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

12104/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

12104/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

12104/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

12104/2024/NNF

(-) Negatif

(-) Negatif Narkotika/Psikotropika

  •  
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya