Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Wayan Gede Sentana Putra
2.Ni Luh Made Dwipayani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Gede Sentana Putra
2Ni Luh Made Dwipayani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu : Untuk nama Anak dari PASEK GEDE BAGUS DANANJAYA PUTRA diganti/dirubah menjadi PASEK GEDE BAGAS DANANJAYA SUPUTRA selanjutnya menyebut dirinya Pasek Gede Bagas Dananjaya Suputra
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Akta Kelahiran No : 5104-LT-15112019-0028 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 15 November 2019 Atas nama Pasek Gede Bagus Dananjaya Putra  dirubah/diganti namanya menjadi Pasek Gede Bagas Dananjaya Suputra
  4. Membebankan  Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak