Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.G/2024/PN Gin PT Bali Resort and Leisure Ade Chairani Nur Safitri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 211/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bali Resort and Leisure
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. M. Wiman Wibisana, S.H., M.H.PT Bali Resort and Leisure
Tergugat
NoNama
1Ade Chairani Nur Safitri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
2Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir atas kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional Singapore International Arbitration Centre No: 051 Tahun 2015 tertanggal 26 Juni 2015 sebesar 6% per tahun kepada Penggugat dihitung sejak dijatuhkannya putusan tersebut sampai tanggal di mana kewajiban pembayaran tersebut diperoleh secara penuh oleh Penggugat, yang per tanggal 26 Juli 2024 berjumlah sebesar  :
  4. US 4.496.513,42 (Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Belas dan empat puluh dua sen Dollar Amerika Serikat) ;
  5. GBP 142.104,82 (Seratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Empat dan delapan puluh dua sen Poundsterling Inggris).
  6. SS 348,473.53 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga dan lima puluh tiga sen Dollar Singapura).

secara sekaligus dan seketika.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

Atau bila Ketua Pengadilan Negeri Gianyar cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak