Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ALI IMRON HAMZAH pada hari Minggu, tanggal 23 April 2023, sekira Pukul 03.43 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Toko ADI JAYA WARUNG yang beralamat di Jalan Lingkungan Padang Tegal Kelod Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekira pukul 03.30 wita Terdakwa yang sedang berada di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Banjar Petulu Desa Petulu Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar memasukkan 1 (satu) buah golok (blakas) kedalam jok 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dengan nomor Polisi DK 4981 LF milik Terdakwa lalu Terdakwa berangkat menuju ke wilayah Ubud mencari tempat untuk mencuri.
- Bahwa saat Terdakwa sampai di depan Toko ADI JAYA WARUNG milik I DEWA GEDE ARKA ADIPUTRA (almarhum) yang beralamat di Jalan Lingkungan Padang Tegal Kelod Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar melihat situasi toko yang sepi kemudian timbul niat dari Terdakwa untuk melakukan pencurian di toko tersebut. Terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dengan nomor Polisi DK 4981 LF di area parkir toko ADI JAYA WARUNG dan mengambil 1 (satu) buah golok (blakas) yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam jok motor tersebut.
- Bahwa Terdakwa masuk ke Toko ADI JAYA WARUNG tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban I DEWA GEDE ARKA ADIPUTRA (almarhum) dengan cara mencongkel pintu masuk toko menggunakan 1 (satu) buah blakas (golok) yang dipegang dengan tangan kanan, setelah terbuka Terdakwa menuju ke meja kasir sebelah Utara kemudian mencongkel Cash Drawer (kotak penyimpanan uang di kasir) menggunakan 1 (satu) buah blakas (golok) yand dipegang dengan tangan kanan dan tangan kiri, setelah terbuka Terdakwa mengambil uang yang tersimpan didalam laci tersebut kurang lebih sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan kemudian memasukkannya ke dalam saku celana panjang yang Terdakwa pakai. Selanjutnya, Terdakwa mencongkel Cash Drawer (kotak penyimpanan uang di kasir) sebelah Selatan menggunakan 1 (satu) buah blakas (golok) yang dipegang dengan tangan kanan dan tangan kiri Terdakwa, setelah terbuka Terdakwa mengambil uang yang tersimpan didalam laci tersebut kurang lebih sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan memasukkannya ke dalam saku celana panjang yang Terdakwa pakai, setelah mengambil uang dari kedua Cash Drawer (kotak penyimpanan uang di kasir) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Toko ADI JAYA WARUNG menuju ke tempat tinggal Terdakwa di Banjar Petulu Desa Petulu Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar.
- Bahwa Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) di Toko ADI JAYA WARUNG milik I DEWA GEDE ARKA ADIPUTRA (almarhum) tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi korban I DEWA GEDE ARKA ADIPUTRA (almarhum) yang telah Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada saat Terdakwa mencongkel Cash Drawer (kotak penyimpanan uang di kasir) untuk mengambil uang yang ada didalamnya sehingga menyebabkan salah satu Cash Drawer (kotak penyimpanan uang di kasir) tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban I DEWA GEDE ARKA ADIPUTRA (almarhum) mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa ALI IMRON HAMZAH pada hari Minggu, tanggal 23 April 2023, sekira Pukul 03.43 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Toko ADI JAYA WARUNG yang beralamat di Jalan Lingkungan Padang Tegal Kelod Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekira pukul 03.30 wita Terdakwa yang sedang berada di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Banjar Petulu Desa Petulu Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar memasukkan 1 (satu) buah golok (blakas) kedalam jok 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dengan nomor Polisi DK 4981 LF milik Terdakwa lalu Terdakwa berangkat menuju ke wilayah Ubud mencari tempat untuk mencuri.
- Bahwa saat Terdakwa sampai di depan Toko ADI JAYA WARUNG milik I DEWA GEDE ARKA ADIPUTRA (almarhum) yang beralamat di Jalan Lingkungan Padang Tegal Kelod Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar melihat situasi toko yang sepi kemudian timbul niat dari Terdakwa untuk melakukan pencurian di toko tersebut. Terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dengan nomor Polisi DK 4981 LF di area parkir toko ADI JAYA WARUNG dan mengambil 1 (satu) buah golok (blakas) yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam jok motor tersebut.
- Bahwa Terdakwa masuk ke Toko ADI JAYA WARUNG tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban I DEWA GEDE ARKA ADIPUTRA (almarhum) dengan cara mencongkel pintu masuk toko menggunakan 1 (satu) buah blakas (golok) yang dipegang dengan tangan kanan, setelah terbuka Terdakwa menuju ke meja kasir sebelah Utara kemudian mencongkel Cash Drawer (kotak penyimpanan uang di kasir) menggunakan 1 (satu) buah blakas (golok) yand dipegang dengan tangan kanan dan tangan kiri, setelah terbuka Terdakwa mengambil uang yang tersimpan didalam laci tersebut kurang lebih sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan kemudian memasukkannya ke dalam saku celana panjang yang Terdakwa pakai. Selanjutnya, Terdakwa mencongkel Cash Drawer (kotak penyimpanan uang di kasir) sebelah Selatan menggunakan 1 (satu) buah blakas (golok) yang dipegang dengan tangan kanan dan tangan kiri Terdakwa, setelah terbuka Terdakwa mengambil uang yang tersimpan didalam laci tersebut kurang lebih sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan memasukkannya ke dalam saku celana panjang yang Terdakwa pakai, setelah mengambil uang dari kedua Cash Drawer (kotak penyimpanan uang di kasir) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Toko ADI JAYA WARUNG menuju ke tempat tinggal Terdakwa di Banjar Petulu Desa Petulu Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar.
- Bahwa Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) di Toko ADI JAYA WARUNG milik I DEWA GEDE ARKA ADIPUTRA (almarhum) tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi korban I DEWA GEDE ARKA ADIPUTRA (almarhum) yang telah Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban I DEWA GEDE ARKA ADIPUTRA (almarhum) mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP- |