Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Gin BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali Bhanu Swari Resort & Spa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FINNA WULANDARI SH.MHBPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali
Tergugat
NoNama
1Bhanu Swari Resort & Spa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NI LUH PUTU NATALINABhanu Swari Resort & Spa
Nilai Sengketa(Rp) 58.738.611,00
Petitum
  1. Menerima Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Meletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat yakni : 2 (dua) bidang tanah dengan SHM Nomor 4051/Kel. Kemenuh dengan luas 4550 M2 dan SHM Nomor 2626/Kel. Kemenuh dengan luas 7680 M2 masing-masing atas nama I Nyoman Suweta yang merupakan Pemilik dari BHANU SWARI RESORT & SPA (Tergugat)

        DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan Gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan Tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Gianyar;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 58.738.611,89 (Lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh sen) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak