Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Pemohon yang semula bernama ALEJANDRO RAFAEL AIPASSA, Laki-Laki, Lahir di Apeldoorn pada tanggal 14 Agustus 2014, Kebangsaan Indonesia yang telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Kembali Nomor 474.1/0495/DKPS/2024 tertanggal 23 Januari 2024 menjadi ALEJANDRO RAFAEL DE RUYTER;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan nama Anak Pemohon tersebut yang semula bernama ALEJANDRO RAFAEL AIPASSA diubah/diganti menjadi ALEJANDRO RAFAEL DE RUYTER;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pimpinan sidang perkara a quo berpendapat lain, maka Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ------------------------------- |