Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. KONSTANTIN KRUTS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4041/N.1.15/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KONSTANTIN KRUTS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

 

PRIMAIR

--------  Bahwa Terdakwa KONSTANTIN KRUTS bersama-sama dengan Saksi Mykyta Volovod, Saksi Ivan Volovod dan Sdr. Roman Nazarenko (DPO), pada hari Jum’at tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah yang berlokasi di Villa Ramayana Jl. Cemp Kauh I No. 4 Pering Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi, perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa Kokain sebanyak 107,95 gr (seratus tujuh koma sembilan puluh lima) gram bruto dan Mefedron sebanyak 247.33 (dua ratus empat puluh tujuh koma tiga puluh tiga) gram bruto, dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita Anggota Timsus Subdit III Bareskrim Polri melakukan penangkapan saksi MYKYTA VOLOVOD  (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi IVAN VOLOVOD  (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di sebuah rumah yang beralamat di Suny Villa Jl.Pemelisan Agung Gg Anggrek, No.6, Ds. Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali karena telah memproduksi narkotika jenis mefedron dan penanaman ganja secara hidroponik.

Bahwa dalam memproduksi dan mengedarkan Narkotika saksi IVAN VOLOVOD dan saksi MYKYTA VOLOVOD mempunyai jaringan dalam bentuk komunikasi di aplikasi Telegram dengan nama grup “Hidra Indonesia Manager”, dalam grup tersebut terdiri dari produsen, para kurir dan pengendali namun diantara anggota grup “Hidra Indonesia Manager” semuanya tidak saling kenal satu sama lain. Kemudian Sdr. Roman Nazarenko (DPO) juga ikut berperan dalam hal mengatur mekanisme penjualan Narkotika tersebut.

Bahwa setelah dilakukan penelitian dan analisa terhadap grup “Hidra Indonesia Manager” Anggota Timsus Subdit Bareskrim Polri menemukan salah satu anggota grup yang berperan sebagai kurir dalam penjualan Mefedrone dan Ganja, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Anggota Timsus Subdit III Bareskrim Polri diantaranya saksi Kembar Wahyu Susilo, S.H., M.H. dan saksi Much Anief Fahrezi, S.H. melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap seseorang yang menjadi kurir dalam peredaran narkotika yang terdapat dalam grup “Hidra Indonesia Manager”.

Bahwa  pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat dirumah yang terletak di Villa Ramayana Jl.Cemp Kauh I No 4 Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali kemudian  saksi Kembar Wahyu Susilo, S.H., M.H. dan saksi Much Anief Fahrezi, S.H. serta Anggota Timsus Subdit III Bareskrim Polri melakukan  penangkapan terhadap terdakwa KONSTANTIN KRUTS yang merupakan Warga Negara Rusia.

Bahwa pada saat di lakukan penggeledahan terhadap rumah yang terletak di Villa Ramayana Jl.Cemp Kauh I No 4 Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten  Gianyar, Bali, dengan disaksikan oleh saksi I Made Sudi dan saksi Elena Kruts, ditemukan barang bukti berupa :

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BB YANG DISITA (BRUTTO)

SATUAN

GRAM

01

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

12,85

02

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

2,89

03

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

2,41

04

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

2,21

05

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

6,23

06

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

3,94

07

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

5,88

08

Plastik hitam berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

10,44

09

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

18,85

10

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

25,40

11

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

28,44

12

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

43,01

13

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

45,04

14

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

28,08

15

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

23,83

16

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

4,58

17

Kotak bening berisi daun kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

18,14

18

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

19

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

20

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

21

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

22

Kotak berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

7,71

23

Kotak berisi padatan hitam diduga narkotika jenis hasis

1 buah

9,36

24

Plastik berisi 5 buah padatan hitam diduga narkotika jenis hasis

1 buah

29,90

25

Kotak berisi padatan hitam diduga narkotika jenis hasis

1 buah

8,47

26

Kotak berisi biji kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

3,24

27

Plastik klip berisi 6 buah padatan hitam diduga narkotika jenis hasis

1 buah

437,19

28

Kotak berisi Plastik klip berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis Kokain

1 buah

4,94

29

Kotak berisi Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

6,22

30

Kotak berisi Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

5,05

31

Kotak berisi Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

4,63

32

Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

6,11

33

Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

9,48

34

Kotak berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

77

 

Bahwa pada saat terdakwa KONSTANTIN KRUTS di amankan, mengaku masih menyimpan barang bukti di sebuah rumah yang berlokasi di Jl.Padang Getas, Dusun Kengetan Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wita Anggota Timsus Subdit III diantaranya saksi Kembar Wahyu Susilo, S.H., M.H. dan saksi Much Anief Fahrezi, S.H. mendatangi gudang yang dijadikan rumah untuk menyimpan narkotika di Jl.Padang Getas, Dusun Kengetan Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh saksi I Kadek Arianto ditemukan barang bukti berupa :

 

01

Dus coklat berisi :

1 buah

-

 

a.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

b.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

c.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

d.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

e.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

f.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

g.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

h.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

i.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

j.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

k.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

l.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

M

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

n.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

o.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

02

Kaleng bertuliskan BUTTER COOKIES berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

29,39

03

Kaleng bertuliskan BUTTER COOKIES berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

46,58

04

Kaleng bertuliskan BUTTER COOKIES berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

34,18

05

Plastik klip berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Kokain

1 buah

68,31

06

Plastik klip berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Kokain

1 buah

34,7

07

Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

96,58

08

Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

42,26

09

Dus coklat berisi 30 buah dus warna hitam @ berisi asesoris alat hisap warna hitam

1 buah

-

10

Toples Plastik masing-masing berisi asesoris alat hisap warna hitam, merah, hijau, merah dan ungu

5 buah

-

11

Alat penghisap jenis keramik

7 buah

-

12

Alat hisap bentuk bulat warna emas

30 buah

 

13

Plastik berisi wadah kosong berbentuk kotak

1 buah

-

14

Plastik klip

1 bungkus

-

15

Timbangan elektrik

3 buah

-

16

Ketas papir merk RAW

2 bungkus

-

17

Kotak biru berisi batu timbang

1 set

-

18

Dus berisi kertas papir merk “Blunt Wrap”

1 bungkus

-

19

Grindder bahan besi warna silver

18 kotak

-

20

Grindder bahan Plastik warna hitam

12 kotak

-

21

Alat pres merk FreshWorld

1 buah

-

           Bahwa selain barang bukti narkotika, telah dilakukan penyitaan barang bukti yang digunakan terdakwa KONSTANTIN KRUTS dalam melakukan peredaran gelap narkotika, berupa:

  • 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna biru model : 22120RN86G nomor WA +62812-3758-0633 nomor telegram +1(707) 278-4095, nomor Imei 1 : 866470065129049 dan Imei 2 : 866470065129056.
  • 1 (satu) unit handphone merk One Plus model 9 warna silver cover merah nomor WA 0812-4616-3662 nomor Imei 1 : 860284057736117 Imei 2 : 860284057736109.

 

Bahwa terdakwa KONSTANTIN KRUTS  dalam menawarkan untuk dijual, menjual,  menjadi perantara dalam jual beli, narkotika dengan sistem online di akun telegram yang bernama “HYDRA” dengan cara pembeli yang akan membeli mefedron atau ganja membuka thread yang ada pada akun telegram dengan nama “HYDRA” tersebut melakukan pemilihan terhadap jenis Narkotika apa yang akan dibeli. Setelah permintaan pembelian masuk pada pemegang akun “HYDRA”, pemegang akun tersebut akan meneruskan kepada operator Home Industry untuk membuat pesanan tersebut setelah itu memerintahkan operator Home Industry untuk menempelkan produk yang sudah jadi dengan cara di “tempel” sesuai dengan instruksi dari pemegang akun “HYDRA”. Setelah itu kurir yang diperintahkan oleh pemegang akun “HYDRA” akan mengambil produk Narkotika yang sudah dipesan tersebut dan memecah-mecah Narkotika tersebut untuk di edarkan dengan cara di “tempel” kepada calon pembeli yang telah melakukan pemesanan tersebut sesuai dengan instruksi dari pemegang akun “HYDRA. kemudian pembayaran calon pembeli dan pemberian upah terhadap kurir dan operator Home Industry adalah dengan cara menggunakan transaksi Crypto currency menggunakan Exchange Binance.

Bahwa Proses perekrutan Operator Home Industry dan Kurir serta Link Grup Telegram “HYDRA” didapatkan melalui Dark Net dengan alamat situs www.2road.cc.

Bahwa terdakwa KONSTANTIN KRUTS bekerja sebagai kurir yang berhubungan dengan Narkotika dengan 3 pihak yaitu :

pertama : pada komunitas “Hidra Indonesia Manager” di aplikasi Telegram seperti halnya Marketplace penjualan yang anggotanya kebanyakan berasal dari negara-negara bekas Uni Soviet.

kedua : pihak yang memakai nikcname Mentor yang bertugas menyiapkan iklan dan menyebarluaskan informasi produk dan kemudian mentor inilah yang meminta terdakwa KONSTANTIN KRUTS menyiapkan foto yang bagus maka produk dibawa kerumah.

ketiga : terdakwa KONSTANTIN KRUTS tidak kenal orang yang mengatur pengiriman produk ke alamat KONSTANTIN KRUTS dengan menggunakan Gojek.

Bahwa upah terdakwa KONSTANTIN KRUTS menjadi kurir Narkotika pada komunitas Hidra Indonesia Manager yaitu sekali mengantar Narkotika dalam jumlah kecil mendapat upah  $10 (sepuluh dolar) namun dalam sehari bisa sampai 30 kali mengantar, sedangkan untuk pengantaran dalam jumlah besar dalam sehari hanya mengantar dua kali saja dengan upah sekali antar $100 (seratus dolar) dengan pembayaran melalui system kripto melalui platform “Tron Wallet, USDT”.

Bahwa terdakwa KONSTANTIN KRUTS menjual  Ganja atau Marijuana dalam jumlah 1 gram adalah $80 (delapan puluh dolar) s/d $100 (seratus dolar), untuk harga Mefedron dalam 1 gram adalah $160  (seratus enam puluh dolar) s/d $200 (dua ratus dolar), untuk harga kokain dalam 1 gram sekitar $300 (tiga ratus dolar).

Bahwa terdakwa KONSTANTIN KRUTS memperoleh keuntungan selama menjadi kurir di komunitas Hidra Indonesia Manager dalam satu bulan kurang lebih mendapat $2000 (dua ribu dolar) s/d $4000 (empat ribu dolar).

Bahwa antara saksi MYKYTA VOLOVOD dan saksi IVAN VOLOVOD Operator Home Industry dengan terdakwa  KONSTANTIN KRUTS sebagai kurir tidak saling kenal.

Bahwa terhadap barang bukti yang di sita dari terdakwa KONSTANTIN KRUTS berupa bukan tanaman yaitu berupa kokain dan mefedron telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Lab serta untuk pembuktian kemudian sisanya di lakukan pemusnahan sebagai berikut :

 

KOKAIN

NO

JENIS BARANG BUKTI YANG DITEMUKAN

SATUAN

JUMLAH BARANG BUKTI

DITEMUKAN

 UNTUK LABFOR

DIMUSNAHKAN

UNTUK PEMBUKTIAN

GRAM (BRUTO)

 GRAM (NETTO)

 GRAM (BRUTO)

 GRAM (NETTO)

28

Kotak berisi Plastik klip berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis Kokain

1 buah

4,94

0,10

3,84

1

05

Plastik klip berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Kokain

1 buah

68,31

-

67,31

1

06

Plastik klip berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Kokain

1 buah

34,7

-

33,7

1

 

 TOTAL KESELURUHAN :

3 buah

107,95

0,10

104,85

3

 

MEPHEDRONE

NO

JENIS BARANG BUKTI YANG DITEMUKAN

SATUAN

JUMLAH BARANG BUKTI

DITEMUKAN

UNTUK LABFOR

DIMUSNAHKAN

UNTUK PEMBUKTIAN

GRAM (BRUTO)

 GRAM (NETTO)

 GRAM (BRUTO)

 GRAM (NETTO)

29

Kotak berisi Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

6,22

0,10

5,12

1

30

Kotak berisi Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

5,05

-

4,05

1

31

Kotak berisi Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

4,63

-

3,63

1

32

Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

6,11

-

5,11

1

33

Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

9,48

-

8,48

1

34

Kotak berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

77

-

76

1

07

Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

96,58

-

95,58

1

08

Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

42,26

-

41,26

1

 

 TOTAL KESELURUHAN :

8 buah

247,33

0,10

239,23

8

 

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis kokain dan mefedron yang dilakukan penyitaan tersebut disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yaitu jenis Kokain sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan Mefedron sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram, sebagaimana diterangkan  berdasarkan surat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Nomor : B/1262/V/2024/Dittipidnarkoba tanggal 06 Mei 2024 Penyidik telah mengirimkan barang bukti yang diduga mengandung Narkotika, kemudian dikirim kepada Kepala Bidang Pusat Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Pusat Laboratorium Forensik Polda Bali NO.LAB : 643/NNF/2024 tertanggal 6 Mei 2024, bahwa barang bukti berupa Narkotika yang telah disita positif (+) mengandung Narkotika Golongan I dengan rincian sebagai berikut :

 

No

JENIS BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

 

LAMPIRAN NARKOTIKA GOLONGAN I

 

 

UJI PENDAHULUAN

UJI KONFIRMASI

 

06.

Kotak berisi Plastik klip berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis Kokain

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Kokain

Nomor urut 7 Lampiran I UU RI NO 35/2009 Tentang Narkotika

07.

Kotak berisi Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Meferdron

Nomor urut 75  Lampiran Peremenkes No. 30/2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Bahwa barang bukti narkotika Golongan I, jenis Kokain sebanyak  104,85 gr (seratus empat koma delapan puluh lima gram) bruto dan Mefedron sebanyak 239.23 gr (dua ratus tiga puluh sembilan koma dua puluh tiga gram) bruto telah dilakukan pemusnahan berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti Nomor:  Sp. Musnah/87-82.d/VII/Dittipid Narkoba  Tanggal 03 Juli 2024.

Bahwa Terdakwa KONSTANTIN KURTS bersama-sama dengan Saksi MYKYTA VOLOVOD, Saksi IVAN VOLOVOD, dan Sdr. Roman Nazarenko (DPO) dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Kokain sebanyak 107,95 (seratus tujuh koma sembilan puluh lima gram) gram bruto dan Mefedron sebanyak 247.33 (dua ratus empat puluh tujuh koma tiga puluh tiga)  gram bruto tidak ada ijin dari pihak berwenang dan bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa KOSNTANTIN KRUTS sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-------  Bahwa Terdakwa KONSTANTIN KRUTS bersama-sama dengan Saksi Mykyta Volovod, saksi Ivan Volovod dan sdr. Roman Nazarenko (DPO), pada hari Jum’at tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah yang berlokasi di Villa Ramayana Jl. Cemp Kauh I No. 4 Pering Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita Anggota Timsus Subdit III Bareskrim Polri melakukan penangkapan saksi MYKYTA VOLOVOD  (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi IVAN VOLOVOD  (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di sebuah rumah yang beralamat di Suny Villa Jl.Pemelisan Agung Gg Anggrek, No.6, Ds. Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali karena telah memproduksi narkotika jenis mefedron dan penanaman ganja secara hidroponik.

Bahwa dalam memproduksi dan mengedarkan Narkotika saksi IVAN VOLOVOD dan saksi MYKYTA VOLOVOD mempunyai jaringan dalam bentuk komunikasi di aplikasi Telegram dengan nama grup “Hidra Indonesia Manager”, dalam grup tersebut terdiri dari produsen, para kurir dan pengendali namun diantara anggota grup “Hidra Indonesia Manager” semuanya tidak saling kenal satu sama lain. Kemudian Sdr. Roman Nazarenko (DPO) juga ikut berperan dalam hal mengatur mekanisme penjualan Narkotika tersebut.

Bahwa setelah dilakukan penelitian dan analisa terhadap grup “Hidra Indonesia Manager” Anggota Timsus Subdit Bareskrim Polri menemukan salah satu anggota grup yang berperan sebagai kurir dalam penjualan Mefedrone dan Ganja, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Anggota Timsus Subdit III Bareskrim Polri diantaranya saksi Kembar Wahyu Susilo, S.H., M.H. dan saksi Much Anief Fahrezi, S.H. melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap seseorang yang menjadi kurir dalam peredaran narkotika yang terdapat dalam grup “Hidra Indonesia Manager”.

Bahwa  pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat dirumah yang terletak di Villa Ramayana Jl.Cemp Kauh I No 4 Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali kemudian  saksi Kembar Wahyu Susilo, S.H., M.H. dan saksi Much Anief Fahrezi, S.H. serta Anggota Timsus Subdit III Bareskrim Polri melakukan  penangkapan terhadap terdakwa KONSTANTIN KRUTS yang merupakan warga negara Rusia.

Bahwa pada saat di lakukan penggeledahan terhadap rumah yang terletak di Villa Ramayana Jl.Cemp Kauh I No 4 Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten  Gianyar, Bali, dengan disaksikan oleh saksi I Made Sudi dan saksi Elena Kruts, ditemukan barang bukti berupa:

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BB YANG DISITA (BRUTTO)

SATUAN

GRAM

01

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

12,85

02

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

2,89

03

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

2,41

04

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

2,21

05

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

6,23

06

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

3,94

07

Plastik klip berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

5,88

08

Plastik hitam berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

10,44

09

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

18,85

10

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

25,40

11

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

28,44

12

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

43,01

13

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

45,04

14

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

28,08

15

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

23,83

16

Plastik berisi berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

4,58

17

Kotak bening berisi daun kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

18,14

18

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

19

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

20

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

21

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

22

Kotak berisi daun/bunga kering diduga Narkotika jenis Ganja

1 buah

7,71

23

Kotak berisi padatan hitam diduga narkotika jenis hasis

1 buah

9,36

24

Plastik berisi 5 buah padatan hitam diduga narkotika jenis hasis

1 buah

29,90

25

Kotak berisi padatan hitam diduga narkotika jenis hasis

1 buah

8,47

26

Kotak berisi biji kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

3,24

27

Plastik klip berisi 6 buah padatan hitam diduga narkotika jenis hasis

1 buah

437,19

28

Kotak berisi Plastik klip berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis Kokain

1 buah

4,94

29

Kotak berisi Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

6,22

30

Kotak berisi Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

5,05

31

Kotak berisi Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

4,63

32

Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

6,11

33

Plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

9,48

34

Kotak berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

77

 

Bahwa pada saat terdakwa KONSTANTIN KRUTS di amankan, mengaku masih menyimpan barang bukti di sebuah rumah yang berlokasi di Jl.Padang Getas, Dusun Kengetan Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wita Anggota Timsus Subdit III diantaranya saksi Kembar Wahyu Susilo, S.H., M.H. dan saksi Much Anief Fahrezi, S.H. mendatangi gudang yang dijadikan rumah untuk menyimpan narkotika di Jl.Padang Getas, Dusun Kengetan Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh saksi I Kadek Arianto ditemukan barang bukti berupa :

 

01

Dus coklat berisi :

1 buah

-

 

a.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

b.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

c.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

d.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

e.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

f.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

g.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

h.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

i.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

j.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

k.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

l.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

M

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

n.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

 

o.

Botol Plastik bertuliskan Cannashop berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

5

02

Kaleng bertuliskan BUTTER COOKIES berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

29,39

03

Kaleng bertuliskan BUTTER COOKIES berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

46,58

04

Kaleng bertuliskan BUTTER COOKIES berisi daun hijau/bunga kering diduga Narkotika jenis ganja

1 buah

34,18

05

Plastik klip berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Kokain

1 buah

68,31

06

Plastik klip berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Kokain

1 buah

34,7

07

Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

96,58

08

Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Mephedrone

1 buah

42,26

09

Dus coklat berisi 30 buah dus warna hitam @ berisi asesoris alat hisap warna hitam

1 buah

-

10

Toples Plastik masing-masing berisi asesoris alat hisap warna hitam, merah, hijau, merah dan ungu

5 buah

-

11

Alat penghisap jenis keramik

7 buah

-

12

Alat hisap bentuk bulat warna emas

30 buah

 

13

Plastik berisi wadah kosong berbentuk kotak

1 buah

-

14

Plastik klip

1 bungkus

-

15

Timbangan elektrik

3 buah

-

16

Ketas papir merk RAW

2 bungkus

-

17

Kotak biru berisi batu timbang

1 set

-

18

Dus berisi kertas papir merk “Blunt Wrap”

1 bungkus

-

19

Grindder bahan besi warna silver

18 kotak

-

20

Grindder bahan Plastik warna hitam

12 kotak

-

21

Alat pres merk FreshWorld

1 buah

-

           Bahwa selain barang bukti narkotika, telah dilakukan penyitaan barang bukti yang digunakan terdakwa KONSTANTIN KRUTS dalam melakukan komunikasi terkait narkotika, berupa:

  • 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna biru model : 22120RN86G nomor WA +62812-3758-0633 nomor telegram +1(707) 278-4095, nomor Imei 1 : 866470065129049 dan Imei 2 : 866470065129056.
  • 1 (satu) unit handphone merk One Plus model 9 warna silver cover merah nomor WA 0812-4616-3662 nomor Imei 1 : 860284057736117 Imei 2 : 860284057736109.

 

Bahwa terhadap barang bukti yang di sita dari terdakwa KONSTANTIN KRUTS telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Lab dan pembuktian untuk kemudian sisanya dilakukan pemusnahan sebagai berikut:

 

KOKAIN

NO

JENIS BARANG BUKTI YANG DITEMUKAN

SATUAN

JUMLAH BARANG BUKTI

DITEMUKAN

 UNTUK LABFOR

DIMUSNAHKAN

UNTUK PEMBUKTIAN

GRAM (BRUTO)

 GRAM (NETTO)

 GRAM (BRUTO)

 GRAM (NETTO)

28

Kotak berisi Plastik klip berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis Kokain

1 buah

4,94

0,10

3,84

1

05

Plastik klip berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Kokain

1 buah

68,31

-

67,31

1

06

Plastik klip berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Kokain

1 buah

34,7

-

33,7

1

 

 TOTAL KESELURUHAN :

3 buah

107,95

0,10

104,85

3

 

MEPHEDRONE

Pihak Dipublikasikan Ya