Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Gin PUTU AYU GAYATRI, S.H. I PUTU DARMAWAN ALIAS GAURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3661/N.1.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU AYU GAYATRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU DARMAWAN ALIAS GAURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa I PUTU DARMAWAN alias GAURI pada hari Senin tanggal 24 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Aura Pering Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 11.36 WITA Terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama ERIK (DPO) melalui pesan whatsapp dengan nomor 082164949136 ke nomor hp milik Terdakwa yang berisi lokasi serta foto tempat keberadaan narkotika jenis shabu dengan berat 60 gram di Jalan Aura Pering. Narkotika jenis shabu tersebut rencananya diambil oleh Terdakwa untuk selanjutnya dipecah kemudian ditempelkan di lokasi sesuai dengan arahan ERIK (DPO) dengan imbalan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang rencananya diberikan setelah selesai menempel barang berupa narkotika tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 14.00 WITA Terdakwa pergi ke lokasi penempelan shabu sebagaimana lokasi yang dikirimkan oleh ERIK (DPO) dengan diantar oleh seorang ojek pangkalan yakni saksi I Made Suryawan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio warna putih nomor polisi DK 6722 AEW. Sekira pukul 15.55 WITA Terdakwa sampai di lokasi tempat pengambilan narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa saksi I Dewa Gede Adi Dwipayana, S.H. dan saksi I Gusti Putu Saputra yang merupakan petugas kepolisian Resor Gianyar pada saat itu sedang melaksanakan patroli karena adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana narkotika, melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian saksi I Dewa Gede Adi Dwipayana, S.H. dan saksi I Gusti Putu Saputra memeriksa HP milik Terdakwa yakni Realme 12 5G warna hijau dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yang bernama I Wayan Ari Partama dan I Wayan Sunarta.  Dalam pesan whatsapp pada HP Realme 12 5G milik Terdakwa ditemukan alamat beserta foto tempelan narkotika jenis shabu yang dikirim oleh orang yang bernama R.1 atau ERIK, sedangkan saksi I Made Suryawan yang mengantar Terdakwa ke Lokasi tidak mengetahui bahwa maksud Terdakwa datang ke tempat tersebut adalah untuk mengambil narkotika.
  • Bahwa Terdakwa belum sempat mengambil Narkotika jenis shabu sesuai arahan pada pesan whatsapp tersebut karena telah diamankan Petugas Kepolisian terlebih dahulu. Berdasarkan temuan tersebut Petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk menunjukkan lokasi tempelan barang diduga narkotika jenis shabu sesuai alamat tersebut. Setelah berjalan kaki sekira 20 (dua puluh) meter dari lokasi penggeledahan, Terdakwa menggali tanah menggunakan tangan kanan lalu mengambil 1 (satu) klip plastik berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan tissu berwarna putih di plaster lakban berwarna bening.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bukit Tunggal VII No. 10 Lingkungan Gelogor, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni Rizal Bastomi dan saksi I Made Suryawan. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut pada bagian pintu kamar Terdakwa ditemukan sebuah tas paperbag warna hitam kombinasi putih bertuliskan Alcotra yang tergantung di pintu kamar dan di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk kristal atau sabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak pomade berwarna silver, 2 (dua) bundel plastik klip kecil, 1 (satu) buah gas korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah gunting warna bening, 1 (satu) buah potongan pipet berwarna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah plaster warna kuning. Bahwa barang bukti yang ditemukan pada kamar Terdakwa tersebut merupakan milik Terdakwa dan digunakan sebagai alat untuk menimbang dan memecah shabu yang selanjutnya diletakkan ke tempat sesuai dengan arahan ERIK (DPO).
  • Bahwa barang bukti berupa plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan penimbangan. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti  pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Suteja, S.H., I Nyoman Suastika, S.H., dan Indra Waskito, S.E., M.M. selaku Penyidik/Penyidik Pembantu dan I Putu Darmawan alias Gauri selaku Terlapor yang dalam hal ini Terdakwa menunjukkan hasil berat dari 2 (dua) plastik klip yang ditemukan pada Terdakwa masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi Kode (A) s.d. Kode (B) ditimbang di atas digital merk Constant warna silver yakni :
  • 1 (satu) plastik klip sedang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 61.72 (enam satu koma tujuh dua) gram bruto dikurangi dengan berat plastic klip sebesar 0.81 (nol koma delapan satu) gram sehingga beratnya menjadi 60.91 (enam nol koma Sembilan satu) gram netto diberi kode (A) dibungkus dengan tissu warna putih di plaster lakban berwarna bening.
  • 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0.77 (nol koma tujuh tujuh) gram bruto dikurangi dengan plastic klip seberat 0.16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 0.61 (nol koma enam satu) gram netto berada di dalam kotak Pomade warna silver.

Dengan berat total 62.49 (enam dua koma empat sembilan) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0.97 (nol koma Sembilan tujuh) gram sehingga menjadi 61.52 (enam satu koma lima dua) gram netto.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 502/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, terhadap  perkara atas nama Terdakwa I Putu Darmawan alias Gauri menunjukkan hasil sebagai berikut :
  • 4655/2025/NF dan 4656/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 4657/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa I PUTU DARMAWAN alias GAURI pada hari Senin tanggal 24 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 15.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025,  bertempat di Jalan Aura Pering Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat, saksi I Dewa Gede Adi Dwipayana, S.H., Saksi I Gusti Putu Saputra bersama dengan rekan Kepolisian Resor Gianyar melakukan patroli di Jalan Aura Pering, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar pada hari Senin tanggal 24 bulan Maret tahun 2025. Sekira pukul 15.55 WITA saksi melihat ada 2 (dua) orang laki-laki menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna putih nomor polisi DK 6722 AEW dengan gelagat mencurigakan, kemudian saksi bersama rekan menghampiri dan menanyakan orang tersebut yang mengaku bernama I Putu Darmawan alias Gauri (Terdakwa) dan I Made Suryawan, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan tidak ditemukan Narkotika namun terdapat HP Realme 12 5G warna hijau setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan alamat tempelan narkotika jenis shabu yang dikirim oleh orang yang bernama R.1 atau ERIK (DPO) namun tempelan narkotika tersebut belum sempat diambil oleh Terdakwa karena Terdakwa sudah diamankan terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian Resor Gianyar, sedangkan I Made Suryawan yang merupakan ojek pangkalan tidak mengetahui bahwa Terdakwa datang ke Lokasi tersebut untuk mengambil tempelan narkotika.
  • Berdasarkan temuan pada HP milik Terdakwa tersebut, Petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk menunjukkan alamat tempelan barang diduga narkotika jenis shabu sesuai alamat tersebut. Setelah berjalan kaki sekira 20 (dua puluh) meter dari lokasi penggeledahan, Terdakwa menggali tanah menggunakan tangan kanan lalu mengambil 1 (satu) klip plastik berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan tissu berwarna putih di plaster lakban berwarna bening.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian melanjutkan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bukit Tunggal VII No. 10 Lingkungan Gelogor, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat. Pada saat dilakukan penggeledahan pada bagian pintu kamar Terdakwa, Petugas Kepolisian menemukan sebuah tas paperbag warna hitam kombinasi putih bertuliskan Alcotra yang tergantung di pintu kamar dan di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk kristal atau sabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak pomade berwarna silver, 2 (dua) bundel plastik klip kecil, 1 (satu) buah gas korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah gunting warna bening, 1 (satu) buah potongan pipet berwarna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah plaster warna kuning.
  • Bahwa barang bukti berupa plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan penimbangan. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti  pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Suteja, S.H., I Nyoman Suastika, S.H., dan Indra Waskito, S.E., M.M. selaku Penyidik/Penyidik Pembantu dan I Putu Darmawan alias Gauri selaku Terlapor yang dalam hal ini Terdakwa menunjukkan hasil berat dari 2 (dua) plastik klip yang ditemukan pada Terdakwa masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi Kode (A) s.d. Kode (B) ditimbang di atas digital merk Constant warna silver yakni :
  • 1 (satu) plastik klip sedang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 61.72 (enam satu koma tujuh dua) gram bruto dikurangi dengan berat plastic klip sebesar 0.81 (nol koma delapan satu) gram sehingga beratnya menjadi 60.91 (enam nol koma Sembilan satu) gram netto diberi kode (A) dibungkus dengan tissu warna putih di plaster lakban berwarna bening.
  • 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0.77 (nol koma tujuh tujuh) gram bruto dikurangi dengan plastic klip seberat 0.16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 0.61 (nol koma enam satu) gram netto berada di dalam kotak Pomade warna silver.

Dengan berat total 62.49 (enam dua koma empat sembilan) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0.97 (nol koma Sembilan tujuh) gram sehingga menjadi 61.52 (enam satu koma lima dua) gram netto.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 502/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, terhadap  perkara atas nama Terdakwa I Putu Darmawan alias Gauri menunjukkan hasil sebagai berikut :
  • 4655/2025/NF dan 4656/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 4657/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya