Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.G/2024/PN Gin IGUSTI AYUPUTU JAYA KURNIASARI I GUSTI AYU MADE JAYA KUMALA DEWI, SH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 231/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IGUSTI AYUPUTU JAYA KURNIASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN ADHI DHARMA WIDYADNYANA, SHIGUSTI AYUPUTU JAYA KURNIASARI
Tergugat
NoNama
1I GUSTI AYU MADE JAYA KUMALA DEWI, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SRI RAHAYU
2I GUSTI AYU NYOMAN JAYA WARDHANI
3I GUSTI AGUNG KTUT SATRIA PERMATA
4I GUSTI NGURAH PUTU BAYU PANDU MANGGALA
5DEWA UTAMA ARYA KUTAWARINGIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Surat Daftar Rumah Diwariskan yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketut Asmara Jaya di Tangsel pada tanggal 24 Agustus 2023 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada semua pihak didalamnya;
  3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi dari Surat Daftar Rumah Diwariskan yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketut Asmara Jaya di Tangsel pada tanggal 24 Agustus 2023 yaitu membagi setengah bagian Tanah Sengketa dan tidak mau menandatangani dokumen-dokumen/surat-surat terkait proses pembagian waris dan balik nama adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  4. Menyatakan hukum Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV serta Turut Tergugat V adalah sah sebagai ahli waris dari Alm. Ketut Asmara Jaya;
  5. Menyatakan hukum bahwa segala dokumen/surat-surat/akta-akta otentik maupun dibawah tangan yang terbit atau dibuat terkait dengan Tanah Sengketa adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan dan/atau menjalankan isi dari Surat Daftar Rumah Diwariskan yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketut Asmara Jaya di Tangsel pada tanggal 24 Agustus 2023 terhadap Tanah Sengketa;
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasainya atau mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan setengah Tanah Sengketa seluas 100 m2 kepada Penggugat sebagaimana Tanah dengan bangunan yang berdiri rumah diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5312/Desa Batubulan, Gambar Situasi Nomor: 2269/1997 tanggal 12-6-1997, Luas 200 m2, tercatat atas nama  I KETUT ASMARA JAYA, yang terbit tanggal 25-08-1997, terletak di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Daerah tingkat II Gianyar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali, dengan batas-batas :
    • Sebelah utara                   : Tanah milik.
    • Sebelah timur                   : Jalan.
    • Sebelah selatan               : Tanah milik.
    • Sebelah barat                   : Tanah milik.

dalam keadaan kosong atau lasia (tidak dibebani hak apapun) bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang yakni kepolisian;

  1. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap Tanah Sengketa dengan rincian Tanah dengan bangunan yang berdiri rumah diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5312/Desa Batubulan, Gambar Situasi Nomor: 2269/1997 tanggal 12-6-1997, Luas 200 m2, tercatat atas nama  I KETUT ASMARA JAYA, yang terbit tanggal 25-08-1997, terletak di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Daerah tingkat II Gianyar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali, dengan batas-batas :
    • Sebelah utara                   : Tanah milik.
    • Sebelah timur                   : Jalan.
    • Sebelah selatan               : Tanah milik.
    • Sebelah barat                   : Tanah milik.
  2. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dan ingkar memenuhi isi putusan yang berkuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
  4. Menyatakan hukum bahwa putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 191 Rbg;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat  mohon  putusan yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak