Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Gin IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA,S.H.,M.H. OKTAVIANUS DAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2595/N.1.15/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIANUS DAWA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS DAWA pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat di BTN Tedung Sari Damai, Blok 7 Nomor 37, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saksi korban atas nama dr. NI NYOMAN HIMA CIPTA NIRMALA, S.Ked. bersama dengan suami saksi korban SEPTIAN ANIS NOOR ANOM beristirahat di rumah kontrakan yang beralamat di BTN Tedung Sari Damai, Blok 7 No. 37, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pada saat itu sepengetahuan para saksi korban, pintu akses masuk ke dalam pekarangan rumahnya sudah dalam keadaan terkunci sehingga korban dan saksi beristirahat di dalam 1 (satu) kamar tidur yang sama yang terdapat di dalam rumah tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah tempat tinggal para saksi korban yang beralamatkan di BTN Tedung Sari Damai, Blok 7, No. 37, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Ketika tiba di depan area rumah para saksi korban yang dalam keadaan terkunci, Terdakwa memasuki area pekarangan rumah dengan cara melompati pintu pagar rumah tersebut. Bahwa setelah berhasil memasuki area pekarangan rumah, Terdakwa melihat salah satu jendela yang terbuka, kemudian Terdakwa memasuki area rumah dengan cara melalui jendela tersebut. Setelah berada di ruang tamu, Terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar tidur yang dalam kondisi terbuka. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa melihat para saksi korban yang sedang tertidur dan kemudian mengambil dengan tangan kanan 1 (satu) buah HP Merk/Type Infinix NOTE 40 Pro warna Titan Gold dengan no IMEI 1 357001220365909 dan IMEI 2 357001220365917 yang terletak di atas kasur di samping kepala saksi korban dr. NI NYOMAN HIMA CIPTA NIRMALA, S.Ked kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang yang Terdakwa bawa.
  • Bahwa setelah keluar dari kamar tidur, Terdakwa melihat 1 (satu) buah Laptop merk ASUS warna Gold yang berada di atas meja ruang tamu dan kemudian Terdakwa mengambil laptop tersebut menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa memasukkanya kedalam baju bagian depan dan diselipkan didalam celana depan Terdakwa. Setelah berhasil mengambil kedua barang tersebut, Terdakwa keluar dari dalam rumah melalui jendela yang sama dan melompati pintu pagar untuk keluar dari area rumah korban.
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) Laptop ASUS warna Gold kemudian dijual oleh Terdakwa melalui Facebook Marketplace seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sementara 1 (satu) Handphone Infinix NOTE 40 Pro warna Titan Gold tersebut tetap berada dalam penguasaan Terdakwa hingga dilakukan penyitaan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara melawan hukum tanpa meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari pemiliknya yakni saksi korban dr. NI NYOMAN HIMA CIPTA NIRMALA, S.Ked., sehingga saksi korban dr. NI NYOMAN HIMA CIPTA NIRMALA, S.Ked mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp6.870.440,- (enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah).

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS DAWA pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat di BTN Tedung Sari Damai, Blok 7 Nomor 37, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saksi korban atas nama dr. NI NYOMAN HIMA CIPTA NIRMALA, S.Ked. bersama dengan suaminya saksi korban SEPTIAN ANIS NOOR ANOM beristirahat di rumah kontrakan yang beralamat di BTN Tedung Sari Damai, Blok 7 No. 37, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah tempat tinggal para saksi korban yang beralamatkan di BTN Tedung Sari Damai, Blok 7, No. 37, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Terdakwa memasuki area pekarangan rumah, setelah berhasil memasuki area pekarangan rumah, Terdakwa melihat salah satu jendela yang terbuka, kemudian Terdakwa memasuki area rumah dengan cara melalui jendela tersebut. Setelah berada di ruang tamu, Terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar tidur yang dalam kondisi terbuka. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa melihat para saksi korban yang sedang tertidur dan kemudian mengambil dengan tangan kanan 1 (satu) buah HP Merk/Type Infinix NOTE 40 Pro warna Titan Gold dengan no IMEI 1 357001220365909 dan IMEI 2 357001220365917 yang terletak di atas kasur di samping kepala saksi korban dr. NI NYOMAN HIMA CIPTA NIRMALA, S.Ked kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang yang Terdakwa bawa.
  • Bahwa setelah keluar dari kamar tidur, Terdakwa melihat 1 (satu) buah Laptop merk ASUS warna Gold yang berada di atas meja ruang tamu dan kemudian Terdakwa mengambil laptop tersebut menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa memasukkanya kedalam baju bagian depan dan diselipkan didalam celana depan Terdakwa. Setelah berhasil mengambil kedua barang tersebut, Terdakwa keluar dari dalam rumah melalui jendela yang sama dan melompati pintu pagar untuk keluar dari area rumah korban.
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) Laptop ASUS warna Gold kemudian dijual oleh Terdakwa melalui Facebook Marketplace seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sementara 1 (satu) Handphone Infinix NOTE 40 Pro warna Titan Gold tersebut tetap berada dalam penguasaan Terdakwa hingga dilakukan penyitaan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara melawan hukum tanpa meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari pemiliknya yakni saksi korban dr. NI NYOMAN HIMA CIPTA NIRMALA, S.Ked., sehingga saksi korban dr. NI NYOMAN HIMA CIPTA NIRMALA, S.Ked mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp6.870.440,- (enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah)

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya