Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2025/PN Gin Emma Aulia Yashinta, S.H. BAGUS ANANDA SAPUTRA Alias NANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2103/N.1.15/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Emma Aulia Yashinta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS ANANDA SAPUTRA Alias NANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------------Bahwa Terdakwa BAGUS ANANDA SAPUTRA Alias NANDA pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya tahun 2025, bertempat di Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan SMKI depan SMKN 2 Sukawati Banjar Pegambangan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor 083117016496 atas nama RIZZ (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil bahan berupa sabu di Jalan Raya Guwang, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kemudian setelah Terdakwa mengiyakan tawaran RIZZ (DPO) sekira pukul 19.30 Wita RIZZ (DPO) mengirimkan foto dan peta alamat tempelan sabu berisi tanda panah dengan petunjuk “#bahan berada di patok pembatas selatan jembata sesuai gambar ditutupi rumput”, kemudian Terdakwa berangkat dari Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan SMKI depan SMKN 2 Sukawati, Banjar Pegambangan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk menuju Jalan Raya Guwang, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna putih No.Pol. DK 6228 IX tahun pembuatan 2010, Nomor Rangka MH314D204AK003267, Nomor Mesin 14D1002472 milik Saksi DIANA PUTRI WAHYUDI dengan selembar STNK atas nama pemilik I MADE ANDIKA Alamat Jl. Uluwatu No. 12 Kelan Desa Tuban Kuta Badung, dan sesampai di Terdakwa turun dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna putih No.Pol. DK 6228 IX lalu mengambil 1 (satu) bekas pembungkus obat vitamin ayam AMINOVITA di samping patok sebelah selatan dengan menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa kembali ke kos Terdakwa sekira pukul 20.00 Wita dan langsung membuka 1 (satu) bekas pembungkus obat vitamin ayam AMINOVITA yang saat dibuka berisikan 6 (enam) potongan pipet warna bening dengan masing-masing pipet berisi plastic klip kecil berisi pecahan kristal warna putih diduga sabu, kemudian karena Terdakwa merasa curiga dengan bentuknya yang mirip garam kemudian Terdakwa membuka dan mencicipi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan pecahan kristal warna putih diduga sabu tersebut, setelah dirasa ternyata asin seperti garam dapur kemudian Terdakwa kembali membuka dan mencicipi 2 (dua) buah plastik klip kecil yang berisikan pecahan kristal warna putih diduga sabu lainnya, kemudian saat Terdakwa mengetahui barang tersebut adalah garam lalu Terdakwa langsung menumpahkan isi dari 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan pecahan kristal warna putih diduga sabu dan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan pecahan kristal warna putih diduga sabu yang belum Terdakwa cicipi ke dalam 1 (satu) bekas pembungkus obat vitamin ayam AMINOVITA dan langsung Terdakwa buang ke 1 (satu) buah ember hitam tempat sampah yang berada di depan kamar kos Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan pecahan kristal warna putih diduga sabu, 4 (empat) plastic klip bekas dan 6 (enam) potongan pipet warna bening Terdakwa simpan di dalam mangkuk kaca yang berada di atas rak aksesoris di dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali mendapatkan alamat (maps) dari RIZZ (DPO) dan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna putih No.Pol. DK 6228 IX Terdakwa menuju alamat dimaksud yaitu Jalan Raya Mas – Ubud tepatnya di sebuah Indomaret di Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, sesampai Terdakwa di lokasi dimaksud pukul 22.30 Wita kemudian mengirim pesan Chat pada Terdakwa untuk menunggu di depan Indomaret tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 23.45 Wita Tim Satresnarkoba Polres Gianyar yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika Jenis Sabu  di sekitar Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian saat melakukan pemantauan Saksi GUSTI MADE SUJANA dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melihat Terdakwa sedang foto-foto di depan Indomaret di Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Mi A1 warna hitam IMEI (Slot sim 1) Nomor 868617031400809 dengan Simcard IM3 Nomor 081547146571 milik Terdakwa ditemukan bukti Chat WhatsApp yang isinya foto dan peta alamat tempelan sabu yaitu di Jalan Raya Guwang, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan Terdakwa mengakui jika telah mengambil barang sebelumnya dan menyimpan barang tersebut di kos Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Tim Satresnarkoba bersama-sama menuju Kos Terdakwa, setelah sekira pukul 00.30 Wita sesampai di Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan SMKI depan SMKN 2 Sukawati Banjar Pegambangan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar kemudian Tim Satresnarkoba dengan disaksikan oleh 2 (dua) warga setempat yaitu Saksi I DEWA GEDE MIYASA dan Saksi I NYOMAN DANA melakukan penggeledahan di Kos Terdakwa, kemudian ditemukan pada 1 (satu) buah ember hitam tempat sampah yang berada di depan kos Terdakwa yaitu 1 (satu) bekas pembungkus obat vitamin ayam AMINOVITA yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, kemudian saat di dalam kamar ditemukan pada mangkuk kaca 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan pecahan kristal warna putih diduga sabu, 4 (empat) plastic klip bekas dan 6 (enam) potongan pipet warna bening, kemudian saat Saksi GUSTI MADE SUJANA membuka kembali 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Mi A1 warna hitam milik Terdakwa dan ditemukan Chat WhatsApp baru yang berisikan foto dan peta alamat tempelan sabu yang berada di Jalan Arjuna Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian Tim Satresnarkoba bersama-sama dengan Terdakwa menuju lokasi sebagaimana dimaksud dan sesampainya di lokasi sekira pukul 01. 45 Wita dengan disaksikan oleh 2 (dua) warga setempat yaitu Saksi I KADEK YUDI ASTRAWAN dan Saksi M. ABUHASAN ANNAWAWI kembali membuka 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Mi A1 warna hitam milik Terdakwa dan bersama-sama menuju titik lokasi dimaksud yaitu di pohon pinggir Jalan Arjuna Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) bungkus plastik rokok warna bening di bawah pohon tertutup rumput dengan menggunakan tangan kanan dan setelah dibuka di dalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih, dimana atas barang tersebut diakui Terdakwa milik RIZZ (DPO) dan Terdakwa diperintah untuk menempel-nempel dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik tempelan, selanjutnya Saksi GUSTI MADE SUJANA bersama Tim membawa semua barang bukti dan Terdakwa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik Resnarkoba Polres Gianyar hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu yang ditemukan dalam penangkapan Terdakwa setelah ditimbang berat kotornya 2,41 (dua koma empat satu) gram dan berat bersih 1,59 (satu koma lima sembilan) gram dengan rincian:
  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,18 (nol koma satu delapan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,05 (nol koma nol lima) gram Netto, diberi Kode (A);
  2. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,22 (nol koma dua dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto, diberi Kode (A.1);
  3. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,62 (nol koma enam dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga menjadi 0,48 (nol koma empat delapan) gram Netto, diberi Kode (B);
  4. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,41 (nol koma empat satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga menjadi 0,27 (nol koma dua tujuh) gram Netto, diberi Kode (B.1);
  5. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto, diberi Kode (B.2);
  6. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga menjadi 0,25 (nol koma dua lima) gram Netto, diberi Kode (B.3).
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Nakotika jenis shabu tersebut telah dilakukan uji lab dan  dari hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor Lab.: 111/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 bahwa terhadap barang bukti kristal bening dengan nomor 809/2025/NF s/d 814/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan atas cairan urine dengan nomor 815/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi  perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

Subsidiair :

---------------Bahwa Terdakwa BAGUS ANANDA SAPUTRA Alias NANDA pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya tahun 2025, bertempat di Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan SMKI depan SMKN 2 Sukawati Banjar Pegambangan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa  hak atau melawan hukum   memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 23.45 Wita Tim Satresnarkoba Polres Gianyar yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika Jenis Sabu  di sekitar Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian saat melakukan pemantauan Saksi GUSTI MADE SUJANA dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melihat Terdakwa sedang foto-foto di depan Indomaret di Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Mi A1 warna hitam IMEI (Slot sim 1) Nomor 868617031400809 dengan Simcard IM3 Nomor 081547146571 milik Terdakwa ditemukan bukti Chat WhatsApp yang isinya foto dan peta alamat tempelan sabu yaitu di Jalan Raya Guwang, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan Terdakwa mengakui jika telah mengambil barang sebelumnya dan menyimpan barang tersebut di kos Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Tim Satresnarkoba bersama-sama menuju Kos Terdakwa, setelah sekira pukul 00.30 Wita sesampai di Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan SMKI depan SMKN 2 Sukawati Banjar Pegambangan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar kemudian Tim Satresnarkoba dengan disaksikan oleh 2 (dua) warga setempat yaitu Saksi I DEWA GEDE MIYASA dan Saksi I NYOMAN DANA melakukan penggeledahan di Kos Terdakwa, kemudian ditemukan pada 1 (satu) buah ember hitam tempat sampah yang berada di depan kos Terdakwa yaitu 1 (satu) bekas pembungkus obat vitamin ayam AMINOVITA yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, kemudian saat di dalam kamar ditemukan pada mangkuk kaca 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan pecahan kristal warna putih diduga sabu, 4 (empat) plastic klip bekas dan 6 (enam) potongan pipet warna bening, kemudian saat Saksi GUSTI MADE SUJANA membuka kembali 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Mi A1 warna hitam milik Terdakwa dan ditemukan Chat WhatsApp baru yang berisikan foto dan peta alamat tempelan sabu yang berada di Jalan Arjuna Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian Tim Satresnarkoba bersama-sama dengan Terdakwa menuju lokasi sebagaimana dimaksud dan sesampainya di lokasi sekira pukul 01. 45 Wita dengan disaksikan oleh 2 (dua) warga setempat yaitu Saksi I KADEK YUDI ASTRAWAN dan Saksi M. ABUHASAN ANNAWAWI kembali membuka 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Mi A1 warna hitam milik Terdakwa dan bersama-sama menuju titik lokasi dimaksud yaitu di pohon pinggir Jalan Arjuna Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) bungkus plastik rokok warna bening di bawah pohon tertutup rumput dengan menggunakan tangan kanan dan setelah dibuka di dalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih, dimana atas barang tersebut diakui Terdakwa milik RIZZ (DPO) dan Terdakwa diperintah untuk menempel-nempel dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik tempelan, selanjutnya Saksi GUSTI MADE SUJANA bersama Tim membawa semua barang bukti dan Terdakwa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik Resnarkoba Polres Gianyar hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu yang ditemukan dalam penangkapan Terdakwa setelah ditimbang berat kotornya 2,41 (dua koma empat satu) gram dan berat bersih 1,59 (satu koma lima sembilan) gram dengan rincian:
  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,18 (nol koma satu delapan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,05 (nol koma nol lima) gram Netto, diberi Kode (A);
  2. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,22 (nol koma dua dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto, diberi Kode (A.1);
  3. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,62 (nol koma enam dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga menjadi 0,48 (nol koma empat delapan) gram Netto, diberi Kode (B);
  4. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,41 (nol koma empat satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga menjadi 0,27 (nol koma dua tujuh) gram Netto, diberi Kode (B.1);
  5. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto, diberi Kode (B.2);
  6. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga menjadi 0,25 (nol koma dua lima) gram Netto, diberi Kode (B.3).
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Nakotika jenis shabu tersebut telah dilakukan uji lab dan  dari hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor Lab.: 111/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 bahwa terhadap barang bukti kristal bening dengan nomor 809/2025/NF s/d 814/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan atas cairan urine dengan nomor 815/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya