Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Gin PT. BPR Mas Giri Wangi I Ketut Sudiarta, SH. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Mas Giri Wangi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. I Made Sari, S.H., M.H., C.L.APT. BPR Mas Giri Wangi
Tergugat
NoNama
1I Ketut Sudiarta, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 478.280.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit No: 7477/MGW/KMK/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 adalah sah;
  3. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji;
  4. Menyatakan hukum Tergugat sah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 478.280.000.
  5. Menyatakan hukum sertipikat tanah hak milik No: 1770, atas nama: I Ketut Sudiarta, S.H., Luas: 580 m2, NIB: 22.05.02.04.01066, terletak di Desa Pering, Br. Pande Pejeng Tampaksiring Gianyar adalah sah menjadi jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 478.280.000.
  7. Menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas keterlambatannya menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan negeri Gianyar atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No: 1770, atas nama: I Ketut Sudiarta, S.H., Luas: 580 m2, NIB: 22.05.02.04.01066, terletak di Desa Pering, Br. Pande Pejeng Tampaksiring Gianyar dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak