Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Gin Keenan Abraham Siregar, S.H. I GUSTI BAGUS ADI PUTRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3051/N.1.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Keenan Abraham Siregar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI BAGUS ADI PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I GUSTI BAGUS ADI PUTRA Alias AWI , pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 23.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Tempat Kos I KADEK PUTRA SANTIKA Jl. Wisma Gajah Mada Br. Laud Desa / Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SANG MADE ANANDA KRISNADEWA yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Terdakwa I GUSTI BAGUS ADI PUTRA Alias AWI menghubungi Saksi korban SANG MADE ANANDA KRISNADEWA melalui media Whatsapp yang pada intinya menyuruh Saksi Korban SANG MADE ANANDA KRISNADEWA bertemu di kos Saksi I KADEK PUTRA SANTIKA di Br. Laud Desa/Kec. Blahbatuh, Kab Gianyar untuk menyelesaikan masalah terdahulu antara Terdakwa I GUSTI BAGUS ADI PUTRA Alias AWI dengan Saksi Korban SANG MADE ANANDA KRISNADEWA dan disanggupi oleh Saksi Korban SANG MADE ANANDA KRISNADEWA setelah itu Terdakwa berangkat bersama Saksi I PUTU AGUS GEDE ARIMBAWA alias BAWA menuju kos Saksi I KADEK PUTRA SANTIKA. Bahwa sesampainya di lokasi pada pukul 23.45 Wita Terdakwa I GUSTI BAGUS ADI PUTRA Alias AWI langsung menghampiri Saksi Korban SANG MADE ANANDA KRISNADEWA yang sedang duduk di anak tangga, dan langsung memukul menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 1 (satu) kali ke wajah Saksi Korban SANG MADE ANANDA KRISNADEWA setelah itu Saksi Korban SANG MADE ANANDA KRISNADEWA langsung lari ke dalam kamar Saksi I KADEK PUTRA SANTIKA untuk berlindung, namun Terdakwa I GUSTI BAGUS ADI PUTRA Alias AWI langsung mengejar Saksi Korban SANG MADE ANANDA KRISNADEWA dan kembali memukul menggunakan tangan kanan dan tangan kiri mengepal lebih dari 1 (satu) kali yang mengenai bagian wajah dan kepala hingga Saksi Korban SANG MADE ANANDA KRISNADEWA dalam posisi rebah, kemudian Terdakwa I GUSTI BAGUS ADI PUTRA alias AWI kembali memukul dengan tangan dan menendang menggunakan kakinya sementara Saksi Korban SANG MADE ANANDA KRISNADEWA melindungi wajahnya menggunakan tangannya akibat perbuatan Terdakwa I GUSTI BAGUS ADI PUTRA alias AWI Saksi Korban SANG MADE ANANDA KRISNADEWA mengalami sakit pada bagian hidung dan kepala dan dari dalam hidung Saksi Korban SANG MADE ANANDA KRISNADEWA mengeluarkan darah. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 445/812/24/VS.RS Rsud Sanjiwani Tanggal 10 Juli 2024 atas nama SANG MADE ANANDA KRISNA DEWA yang ditandatangani oleh dr. Made Widiana NIP 197306252006041009 selaku dokter pemeriksa dan Dr. Nyoman Bayu Widiartha, M.M NIP 197412302006041011 selaku Direktur RSUD Sanjiwani Gianyar dengan uraian hasil pemeriksaan sebagai berikut : URAIAN DARI HASIL PEMERIKSAAN LUAR : Pada pemeriksaan medis luar didapatkan bercak darah di lubang hidung kanan dan pipi kanan KESIMPULAN : Keadaan yang didapatkan tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul. luka tersebut tidak menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan korban untuk sementara waktu. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya