Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi karena tidak menjalankan/melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No; 847 yang asli atas nama I Wayan Sana kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 847 yang asli atas nama I Wayan Sana kepada Penggugat secara lasia tanpa beban apapun bila perlu dalam pelaksanaannya dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pengganti kerugian atas kekurangan tanah seluas 275 m2 kepada Penggugat sejumlah Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika bila perlu dalam pelaksanaannya dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan hukum dalam pendaftaran dan pencatatan peralihan hak milik atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 847 atas nama I Wayan Sana menjadi atas nama I Made Tagel Karsa (Penggugat) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, Penggugat dapat bertindak sendiri tanpa memerlukan kehadiran, persetujuan dan tandatangan dari Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.847 atas nama I Wayan Sana dan rumah tempat tinggal Tergugat di Br. Buruan, Desa: Tampaksiring, Kecamatan: Tampaksiring Kabupaten Gianyar Provinsi Bali yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gianyar;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), setiap harinya setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan dilaksanakannya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verset, banding, atau kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|