Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. I WAYAN SUDARSANA Als.TAKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2075/N.1.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUDARSANA Als.TAKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Isi Dakwaan :

Primair

--------Bahwa ia  terdakwa I Wayan Sudarsana Als Tako, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23:30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Permata Pering, Banjar Pering, Desa Pering, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar Mencoba melakukan, Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,  Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang lain,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23:30 Wita bertempat di Jl. Permata Pering, Banjar Pering, Desa Pering, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar, terdakwa I Wayan Sudarsana Als Tako bertemu dengan saksi Rafael Rendi Radu sedang berjalan kaki dari tempat kos menuju Gudang Toko Bahagia Petshop,  kemudian terdakwa menyapa saksi Rafael Rendi Radu dengan menanyakan asal saksi Rafael Rendi Radu dan sempat mengobrol, tidak berapa lama datang  saksi Stepanus Loghe Karendi bersama Dominggus mengandarai sepeda motor berhenti dan sempat berbicara dengan terdakwa, kemudian datang juga saksi Matheus Dara Ice bersama dengan saksi  Paulus Pati Lora dengan mengendarai speda motor dan berhenti juga, kemudian terdakwa mendekati saksi Matheus Dara Ice dan bertanya kepada saksi Matheus Dara Ice”kamu dari mana?”, saksi Matheus Dara Ice menjawab jawab ”saya dari sumba” lalu terdakwa yang melihat saksi Paulus Pati Loura yang melotot / mendelikan mata kepada Terdakwa sehingga membuat Terdakwa tidak terima dan mengatakan kepada saksi PAULUS PATI LOURA ”kenapa kamu melototi saya?”  kemudian terdakwa mengambil 1 (satu Buah) kapak dan berdiri di belakang saksi Matheus Dara Ice dan saksi Stepanus Loghe Karendi dan terdakwa mengangkat kapak keatas dengan tangan kanan lalu kapak bagian tajamnya dipukulkan ke arah vital yaitu arah kepala samping kanan saksi Matheus Dara Ice yang pada saat itu menggunakan helm, kemudian ketika terdakwa hendak memukul saksi Matheus Dara Ice kedua kalinya menggunakan kapak namun saksi Matheus Dara Ice merebahkan sepeda motor dan langsung melarikan diri, setelah itu terdakwa juga mengangkat kapak keatas dengan tangan kanan lalu kapak dipukulkan ke arah vital yaitu arah  kepala saksi Stepanus Loghe Karendi yang menggunakan Helm kemudian terdakwa juga menebas lengan tangan kanan saksi Stepanus Loghe Karendi, kemudian saksi Stepanus Loghe Karendi  lari menuju ke warung dan mencari tempat persembunyian, sedangkan saksi Rafael Rendi Radu, saksi Paulus Pati Loura dan DOMINGUUS lari berlainan arah.

 

Bahwa akibat kejadian tersebut saksi  Matheus Dara Ice dan saksi Stepanus Loghe Karendi mengalami luka luka sebagaimana :

  1.  Surat Visum Et Repertum Nomor: 01/VER/RSKIS/2024 tanggal 17 Mei 2024 dari Rumah Sakit Kasih Ibu yang ditandatangani oleh dr. I Nyoman Hardana Sasmita Purthana , telah melakukan Pemeriksaan terhadap :

Nama                : Matheus Dara Ice

Umur                 : 26 Tahun

Kebangsaan       : Indonesia

Alamat           : Ambu Gumur Desa Kori Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur

Hasil  Pemeriksaan:

  1. Identifikasi Umum : Korban datang dalam keadaan sadar, mengaku mengalami cidera atau luka akibat dibacok oleh orang yang tidak dikenal
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan :
  • Pemeriksaan Fisik : Tingkat kesadaran berdasarkan Glasglow Coma Scale 15, tekanan darah 119, denyut nadi 94 kali per menit,Suhu ketiak 37,1,  pernapasan 20 kali per menit
  • Pemeriksaan Luka – luka :
  1. Kepala : Pada Kepala sisi kanan, kurang lebih 8 cm diatas telinga kanan, terdapat luka terbuka dengan ukuran kurang lebih 1 (satu) Cm kali 2 (dua) Cm, kedalaman luka kurang lebih 0,5 (nol koma lima) Cm, tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka berupa jaringan ikat, apabila dirapatkan luka membentuk garis lurus berukuran kurang lebih 2 (dua) Cm.
  2. Rambut : Tidak ada Kelainan
  3. Mata : Tidak ada Kelainan
  4. Hidung : Tidak ada Kelainan
  5. Mulut : Tidak ada Kelainan
  6. Telinga : Tidak ada Kelainan
  7. Dada : Tidak ada Kelainan
  8. Perut: Tidak ada Kelainan
  9. Tangan : Tidak ada Kelainan
  10. Punggung : Tidak ada Kelainan
  11. Kaki : Tidak ada Kelainan
  1. Pada Korban dilakukan Penanganan berupa:
  1. Rencana Tindakan Pemberian obat anti nyeri dan tindakan penjahitan luka terbuka, namun korban menolak rencana tindakan – tindakan tersebut
  2. Perawatan luka berupa Pembersihan luka, Pemberian antibiotic local, penutupan luka dengan kasa dan perban
  3. Pemeriksaan penunjang tidak dilakukan
  1. Kesimpulan

Pada Korban laki- laki berusia dua puluh enam  tahun ini, ditemukan luka berupa luka terbuka pada kepala sisikanan akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian .

 

  1. Surat Visum Et Repertum Nomor: 02/VER/RSKIS/2024 tanggal 18 Mei 2024 dari Rumah Sakit Kasih Ibu yang ditandatangani oleh dr. Ni Ketut Agustiani Sudiar, telah melakukan Pemeriksaan terhadap :

Nama                 : Stepanus Loghe Karendi

Umur                 : 30 Tahun

Kebangsaan       : Indonesia

Alamat           :  Rada Bondi desa Kori Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur

Hasil  Pemeriksaan:

  1. Identifikasi Umum : Korban datang dalam keadaan sadar, mengaku disabit benda tajam korban mengeluh luka pada lengan atas kanan
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan :
  • Pemeriksaan Fisik : Tingkat kesadaran berdasarkan Glasglow Coma Scale 15, tekanan darah 119/78 Milimeter Raksa, denyut nadi 87 kali per menit,Suhu ketiak 36,9 derajat celcius,  pernapasan 20 kali per menit, skala nyeri 5
  • Pemeriksaan Luka – luka :
  1. Kepala : Tidak ada Kelainan
  2. Rambut : Tidak ada Kelainan
  3. Mata : Tidak ada Kelainan
  4. Hidung : Tidak ada Kelainan
  5. Mulut : Tidak ada Kelainan
  6. Telinga : Tidak ada Kelainan
  7. Dada : Tidak ada Kelainan
  8. Perut: Tidak ada Kelainan
  9. Tangan : Pada lengan kanan atas bagian belakang, 2 centimeter dari tepi bagian dalam dan tiga centimeter dari puncak lengan atas, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang 25 cm (dua puluh lima centimeter), lebar 8cm (delapan Centimeter), kedalaman 4cm (empat centimeter), dasar luka tulang disertai darah yang telah membeku, kedua ujung luka lancip, dan batas luka tegas.
  10. Punggung : Tidak ada Kelainan
  11. Kaki : Tidak ada Kelainan
  1. Pada Korban dilakukan Penanganan berupa:
  1. Pemberian Infus ringer laktat, suntikan anti nyeri , anti mual, suntikan anti biotik
  2. Perawatan luka berupa dibersihan dengan Natrium Klorida fisiologis dan kemudian dilakukan bebat tekan dan ditutup menggunakan kassa sterill.
  3. Pemeriksaan penunjang berupa foto sinar X lengan kanan atas
  4. Rencana tindakan operatif penjaitan luka di ruang operasi dan pemberian anti tetanus namun pasien menolak dan ingin tindakan di Rumah Sakit lain.
  1. Kesimpulan :

Pada Korban laki- laki berusia tiga puluh tahun ini, ditemukan luka berupa luka terbuka di lengan kanan atas akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut termasuk kualifikasi luka sedang karena menyebabkan penyakit menghalangi pekerjaan korban untuk sementara waktu

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  338 KUHP Jo.Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------

 

Subsidair

--------Bahwa ia  terdakwa I Wayan Sudarsana Als Tako, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23:30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Permata Pering, Banjar Pering, Desa Pering, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah melakukanPerbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa Penganiayaan,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23:30 Wita bertempat di Jl. Permata Pering, Banjar Pering, Desa Pering, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar, terdakwa I Wayan Sudarsana Als Tako bertemu dengan saksi Rafael Rendi Radu sedang berjalan kaki dari tempat kos menuju Gudang Toko Bahagia Petshop,  kemudian terdakwa menyapa saksi Rafael Rendi Radu dengan menanyakan asal saksi Rafael Rendi Radu dan sempat mengobrol, tidak berapa lama datang  saksi Stepanus Loghe Karendi bersama Dominggus mengandarai sepeda motor berhenti dan sempat berbicara dengan terdakwa, kemudian datang juga saksi Matheus Dara Ice bersama dengan saksi  Paulus Pati Lora dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti juga, kemudian terdakwa mendekati saksi Matheus Dara Ice dan bertanya kepada saksi Matheus Dara Ice”kamu dari mana”, saksi Matheus Dara Ice menjawab jawab ”saya dari sumba” lalu terdakwa yang melihat saksi Paulus Pati Loura yang melotot / mendelikan mata kepada Terdakwa pada saat sedang terjadi komunikasi sehingga membuat terdakwa tidak terima dan mengatakan kepada saksi PAULUS PATI LOURA ”kenapa kamu melototi saya?”  kemudian terdakwa mengambil 1 (satu Buah) kapak dan berdiri di belakang saksi Matheus Dara Ice dan saksi Stepanus Loghe Karendi, kemudian terdakwa mengangkat kapak keatas dengan tangan kanan lalu kapak bagian tajamnya dipukulkan ke arah kepala samping kanan saksi Matheus Dara Ice yang pada saat itu menggunakan helm, kemudian ketika terdakwa hendak memukul saksi Matheus Dara Ice kedua kalinya menggunakan kapak, saksi Matheus Dara Ice merebahkan sepeda motor dan langsung lari, setelah itu terdakwa juga mengangkat kapak keatas dengan tangan kanan lalu kapak dipukulkan ke arah kepala saksi Stepanus Loghe Karendi yang menggunakan Helm setelah itu terdakwa  menebas lengan tangan kanan saksi Stepanus Loghe Karendi, kemudian saksi Stepanus Loghe Karendi  lari menuju ke warung dan mencari tempat persembunyian, sedangkan saksi Rafael Rendi Radu, saksi Paulus Pati Loura dan DOMINGUUS lari berlainan arah.

 

Bahwa Akibat kejadian tersebut saksi  Matheus Dara Ice dan saksi Stepanus Loghe Karendi mengalami luka-luka sebagaimana :

  1.  Surat Visum Et Repertum Nomor: 01/VER/RSKIS/2024 tanggal 17 Mei 2024 dari Rumah Sakit Kasih Ibu yang ditandatangani oleh dr. I Nyoman Hardana Sasmita Purthana , telah melakukan Pemeriksaan terhadap :

Nama                : Matheus Dara Ice

Umur                 : 26 Tahun

Kebangsaan       : Indonesia

Alamat           : Ambu Gumur Desa Kori Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur

Hasil  Pemeriksaan:

  1. Identifikasi Umum : Korban datang dalam keadaan sadar, mengaku mengalami cidera atau luka akibat dibacok oleh orang yang tidak dikenal
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan :
  • Pemeriksaan Fisik : Tingkat kesadaran berdasarkan Glasglow Coma Scale 15, tekanan darah 119, denyut nadi 94 kali per menit,Suhu ketiak 37,1,  pernapasan 20 kali per menit
  • Pemeriksaan Luka – luka :
  1. Kepala : Pada Kepala sisi kanan, kurang lebih 8 cm diatas telinga kanan, terdapat luka terbuka dengan ukuran kurang lebih 1 (satu) Cm kali 2 (dua) Cm, kedalaman luka kurang lebih 0,5 (nol koma lima) Cm, tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka berupa jaringan ikat, apabila dirapatkan luka membentuk garis lurus berukuran kurang lebih 2 (dua) Cm.
  2. Rambut : Tidak ada Kelainan
  3. Mata : Tidak ada Kelainan
  4. Hidung : Tidak ada Kelainan
  5. Mulut : Tidak ada Kelainan
  6. Telinga : Tidak ada Kelainan
  7. Dada : Tidak ada Kelainan
  8. Perut: Tidak ada Kelainan
  9. Tangan : Tidak ada Kelainan
  10. Punggung : Tidak ada Kelainan
  11. Kaki : Tidak ada Kelainan
  1. Pada Korban dilakukan Penanganan berupa:
  1. Rencana Tindakan Pemberian obat anti nyeri dan tindakan penjahitan luka terbuka, namun korban menolak rencana tindakan – tindakan tersebut
  2. Perawatan luka berupa Pembersihan luka, Pemberian antibiotic local, penutupan luka dengan kasa dan perban
  3. Pemeriksaan penunjang tidak dilakukan
  1. Kesimpulan

Pada Korban laki- laki berusia dua puluh enam  tahun ini, ditemukan luka berupa luka terbuka pada kepala sisikanan akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian .

 

  1. Surat Visum Et Repertum Nomor: 02/VER/RSKIS/2024 tanggal 18 Mei 2024 dari Rumah Sakit Kasih Ibu yang ditandatangani oleh dr. Ni Ketut Agustiani Sudiar, telah melakukan Pemeriksaan terhadap :

Nama                 : Stepanus Loghe Karendi

Umur                 : 30 Tahun

Kebangsaan       : Indonesia

Alamat           :  Rada Bondi desa Kori Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur

Hasil  Pemeriksaan:

  1. Identifikasi Umum : Korban datang dalam keadaan sadar, mengaku disabit benda tajam korban mengeluh luka pada lengan atas kanan
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan :
  • Pemeriksaan Fisik : Tingkat kesadaran berdasarkan Glasglow Coma Scale 15, tekanan darah 119/78 Milimeter Raksa, denyut nadi 87 kali per menit,Suhu ketiak 36,9 derajat celcius,  pernapasan 20 kali per menit, skala nyeri 5
  • Pemeriksaan Luka – luka :
  1. Kepala : Tidak ada Kelainan
  2. Rambut : Tidak ada Kelainan
  3. Mata : Tidak ada Kelainan
  4. Hidung : Tidak ada Kelainan
  5. Mulut : Tidak ada Kelainan
  6. Telinga : Tidak ada Kelainan
  7. Dada : Tidak ada Kelainan
  8. Perut: Tidak ada Kelainan
  9. Tangan : Pada lengan kanan atas bagian belakang, 2 centimeter dari tepi bagian dalam dan tiga centimeter dari puncak lengan atas, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang 25 cm (dua puluh lima centimeter), lebar 8cm (delapan Centimeter), kedalaman 4cm (empat centimeter), dasar luka tulang disertai darah yang telah membeku, kedua ujung luka lancip, dan batas luka tegas.
  10. Punggung : Tidak ada Kelainan
  11. Kaki : Tidak ada Kelainan
  1. Pada Korban dilakukan Penanganan berupa:
  1. Pemberian Infus ringer laktat, suntikan anti nyeri , anti mual, suntikan anti biotik
  2. Perawatan luka berupa dibersihan dengan Natrium Klorida fisiologis dan kemudian dilakukan bebat tekan dan ditutup menggunakan kassa sterill.
  3. Pemeriksaan penunjang berupa foto sinar X lengan kanan atas
  4. Rencana tindakan operatif penjaitan luka di ruang operasi dan pemberian anti tetanus namun pasien menolak dan ingin tindakan di Rumah Sakit lain.
  1. Kesimpulan :

Pada Korban laki- laki berusia tiga puluh tahun ini, ditemukan luka berupa luka terbuka di lengan kanan atas akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut termasuk kualifikasi luka sedang karena menyebabkan penyakit menghalangi pekerjaan korban untuk sementara waktu

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  351 ayat (1)  KUHP Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya