Dakwaan |
. Isi Dakwaan:
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa I ANANG BAREN Alias ANANG (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I), Terdakwa II JUHAN Alias JU (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), dan Terdakwa III MAHMUD Alias PAK KIKI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III) pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 01.00 WITA dan pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah sawah di Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dan di sebuah sawah di Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Jika dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 20.00 WITA di rumah kos Para Terdakwa yang berada di Jalan Bukit Jati Desa Samplangan Kabupaten Gianyar, M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mengajak Para Terdakwa untuk mengambil mesin traktor di wilayah Desa Keramas dan Para Terdakwa menyetujui ajakan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) untuk mengambil mesin traktor tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 00.30 WITA, Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) bersiap-siap untuk berangkat ke lokasi pengambilan mesin traktor, sebelumnya M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mempersiapkan alat untuk mengambil mesin traktor yaitu 1 (satu) buah kunci Ring ukuran 18 (delapan belas), ukuran 19 (sembilan belas) dan 1 (satu) buah tang warna Hitam kombinasi Kuning. Alat-alat tersebut disimpan di dalam jok 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC Warna Hitam milik Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC Warna Hitam sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi DK 2382 ME warna biru milik M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO). Selanjutnya sekira pukul 01.00 WITA, Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) sampai di pinggir jalan area persawahan yang berada di Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, lalu Terdakwa I bersama M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) masuk ke area sawah untuk mengambil 1 (satu) buah mesin traktor merk KUBOTA jenis SUPER POWER DIRECT INJECTION type RD 85D1-2S warna merah dengan penutup tangki bagian atas berwarna hitam kecokelatan milik Saksi Korban I WAYAN TEJA dengan cara membuka baut pemegang antara mesin traktor dengan bodynya menggunakan tang yang sudah dipersiapkan sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III duduk di sepeda motor sambil melihat situasi di sekitar area persawahan tersebut. Setelah mesin traktor terlepas dari bodynya, kemudian Terdakwa I dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mengangkat mesin traktor tersebut dan meletakkannya di jok belakang 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC Warna Hitam. Selanjutnya, Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) meninggalkan area persawahan tersebut dan langsung menuju ke rumah kos Para Terdakwa di Jalan Raya Bukit jati Desa Samplangan Kabupaten Gianyar.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira Pukul 01.00 WITA, Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) kembali bersiap-siap untuk berangkat ke lokasi pengambilan mesin traktor yang lain. Sebelumnya M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mempersiapkan alat untuk mengambil mesin traktor yaitu 1 (satu) buah kunci Ring ukuran 18 (delapan belas), ukuran 19 (sembilan belas) dan 1 (satu) buah tang warna Hitam kombinasi Kuning. Alat-alat tersebut disimpan di dalam jok 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC Warna Hitam milik Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna Hitam sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi DK 2382 ME warna biru milik M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO). Selanjutnya sekira pukul 01.00 WITA, Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) sampai di pinggir jalan area persawahan yang berada di Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, lalu Terdakwa I bersama M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) masuk ke area sawah untuk mengambil 1 (satu) buah mesin traktor merk KUBOTA jenis super power direct injection type RD 85D1-2S warna merah dengan penutup tangki bagian atas warna merah milik Saksi Korban I KETUT LENDRA dengan cara membuka baut pemegang antara mesin traktor dengan bodynya menggunakan tang yang sudah dipersiapkan sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III duduk di sepeda motor sambil melihat situasi di sekitar area persawahan tersebut. Setelah mesin traktor terlepas dari bodynya, kemudian Terdakwa I dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mengangkat mesin traktor tersebut dan meletakkannya di jok belakang 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna Hitam. Selanjutnya Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) meninggalkan area persawahan tersebut dan langsung menuju ke rumah kos Para Terdakwa di Jalan Raya Bukit Jati Desa Samplangan Kabupaten Gianyar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) yang telah mengambil mesin traktor milik Saksi korban I WAYAN TEJA dan Saksi Korban I KETUT LENDRA tanpa seizin dan sepengetahuan para Saksi Korban, sehingga Saksi Korban I WAYAN TEJA mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Saksi Korban I KETUT LENDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa I ANANG BAREN Alias ANANG, Terdakwa II JUHAN Alias JU, dan Terdakwa III MAHMUD Alias PAK KIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa I ANANG BAREN Alias ANANG (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I), Terdakwa II JUHAN Alias JU (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), dan Terdakwa III MAHMUD Alias PAK KIKI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III) pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira Pukul 01.00 WITA dan pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira Pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah sawah di Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dan di sebuah sawah di Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana,. mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 20.00 WITA di rumah kos Para Terdakwa yang berada di Jalan Bukit Jati Desa Samplangan Kabupaten Gianyar, M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mengajak Para Terdakwa untuk mengambil mesin traktor di wilayah Desa Keramas dan Para Terdakwa menyetujui ajakan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) untuk mengambil mesin traktor tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 00.30 WITA, Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) bersiap-siap untuk berangkat ke lokasi pengambilan mesin traktor, sebelumnya M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mempersiapkan alat untuk mengambil mesin traktor yaitu 1 (satu) buah kunci Ring ukuran 18 (delapan belas), ukuran 19 (sembilan belas) dan 1 (satu) buah tang warna Hitam kombinasi Kuning. Alat-alat tersebut disimpan di dalam jok 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC Warna Hitam milik Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC Warna Hitam sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi DK 2382 ME warna biru milik M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO). Selanjutnya sekira pukul 01.00 WITA, Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) sampai di pinggir jalan area persawahan yang berada di Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, lalu Terdakwa I bersama M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) masuk ke area sawah untuk mengambil 1 (satu) buah mesin traktor merk KUBOTA jenis SUPER POWER DIRECT INJECTION type RD 85D1-2S warna merah dengan penutup tangki bagian atas berwarna hitam kecokelatan milik Saksi Korban I WAYAN TEJA dengan cara membuka baut pemegang antara mesin traktor dengan bodynya menggunakan tang yang sudah dipersiapkan sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III duduk di sepeda motor sambil melihat situasi di sekitar area persawahan tersebut. Setelah mesin traktor terlepas dari bodynya, kemudian Terdakwa I dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mengangkat mesin traktor tersebut dan meletakkannya di jok belakang 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC Warna Hitam. Selanjutnya, Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) meninggalkan area persawahan tersebut dan langsung menuju ke rumah kos Para Terdakwa di Jalan Raya Bukit jati Desa Samplangan Kabupaten Gianyar.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira Pukul 01.00 WITA, Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) kembali bersiap-siap untuk berangkat ke lokasi pengambilan mesin traktor yang lain. Sebelumnya M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mempersiapkan alat untuk mengambil mesin traktor yaitu 1 (satu) buah kunci Ring ukuran 18 (delapan belas), ukuran 19 (sembilan belas) dan 1 (satu) buah tang warna Hitam kombinasi Kuning. Alat-alat tersebut disimpan di dalam jok 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC Warna Hitam milik Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna Hitam sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi DK 2382 ME warna biru milik M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO). Selanjutnya sekira pukul 01.00 WITA, Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) sampai di pinggir jalan area persawahan yang berada di Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, lalu Terdakwa I bersama M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) masuk ke area sawah untuk mengambil 1 (satu) buah mesin traktor merk KUBOTA jenis super power direct injection type RD 85D1-2S warna merah dengan penutup tangki bagian atas warna merah milik Saksi Korban I KETUT LENDRA dengan cara membuka baut pemegang antara mesin traktor dengan bodynya menggunakan tang yang sudah dipersiapkan sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III duduk di sepeda motor sambil melihat situasi di sekitar area persawahan tersebut. Setelah mesin traktor terlepas dari bodynya, kemudian Terdakwa I dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) mengangkat mesin traktor tersebut dan meletakkannya di jok belakang 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna Hitam. Selanjutnya Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) meninggalkan area persawahan tersebut dan langsung menuju ke rumah kos Para Terdakwa di Jalan Raya Bukit Jati Desa Samplangan Kabupaten Gianyar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan M. RIFQI ABDULAH Alias ABDUH (DPO) yang telah mengambil mesin traktor milik Saksi korban I WAYAN TEJA dan Saksi Korban I KETUT LENDRA tanpa seizin dan sepengetahuan para Saksi Korban, sehingga Saksi Korban I WAYAN TEJA mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Saksi Korban I KETUT LENDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa I ANANG BAREN Alias ANANG, Terdakwa II JUHAN Alias JU, dan Terdakwa III MAHMUD Alias PAK KIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------- |