Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Gin PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 27 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN ASTANA, SH, S.PdPT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat
NoNama
1ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.923.100,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi
  3. Menghukum   Tergugat   untuk   melunasi   sisa   hutang   sebesar   Rp.82.923.100 (Delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus rupiah) dan   apabila   Tergugat   tidak   melunasi seluruh   sisa   pinjaman   secara   sukarela   kepada   Penggugat,   maka terhadap objek jaminan fidusia berupa;
    • Merk : Mitsubishi
    • Tipe : Mitsubishi Colt TI20SS Threee Way
    • No Rangka : MK2U5TU2EHK006551
    • No Mesin : 4G15R00890
    • Tahun : 2017
    • Warna : Hitam
    • Kondisi : Baru
    • No. Polisi : DK 8584 LX
    • BPKB a.n : Anak Agung Gde Dharma Putra,  ST
  4. Diserahkan   kepada   Penggugat   untuk   dijual/dilelang   dimuka   umum dan   hasil         penjualan   tersebut   dipergunakan   untuk   pelunasan pembayaran pinjaman kepada Penggugat.

  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek jaminan fidusia   untuk  menyerahkan   objek   jaminan  fidusia   kepada   Penggugat dalam   keadaan   baik   dan   tanpa   beban   hak   apapun   dan   apabila Tergugat   tidak   menyerahkan   objek   jaminan   secara   sukarela   maka Penggugat dan/atau dengan bantuan pihak ketiga berhak melakukan sita  eksekutorial   berdasarkan   Sertifikat   Jaminan   Fidusia   Nomor   : W20.00017990.AH.05.01  Tahun 2018 tanggal  13 Februari  2018  terhadap   objek   jaminan   dari   tangan   Tergugat   atau   siapapun   yang menguasainya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang ditimbulkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak