Dakwaan |
. Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa FIDI RAMZANI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 18.23 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Toko Mentari Pagi Dekorasi, Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 13.47 wita, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna Silver SIM Card XL Nomor 081959051441 menghubungi seseorang dengan nomor 085921015480 yang nama kontaknya terdakwa simpan dengan nama “Pancasila” (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi chat Whatsapp untuk memesan sabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer menggunakan aplikasi Dana ke nomor rekening BCA atas nama I B NYOMAN ARI AGUNG PUTRA dengan nomor rekening 62435316 sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari kontak Pancasila yang berisi alamat tempelan sabu dan foto tempat tempelan sabu, dan atas alamat yang telah Terdakwa terima tersebut, sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda GL PRO 160 dengan No.Pol : P 3964 FQ milik saksi ZAIN BAGOES PRASTYO menuju alamat tempelan sabu dan sesampainya Terdakwa di Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, kabupaten Gianyar, Terdakwa sempat bingung menemukan lokasi sabu tersebut dan sempat mondar mandir untuk menemukan tempat sabu yang Terdakwa beli hingga akhirnya Terdakwa menemukan pot bunga yang merupakan tempat sabu pesanan Terdakwa yang berada di depan Toko Mentari Pagi Dekorasi, Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, kabupaten Gianyar, namun saat Terdakwa selesai memarkir sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan mulai berjalan mendekati pot bunga tersebut, kurang lebih berjarak sekitar 5 (lima) meter dari pot bunga, Terdakwa didatangi oleh Polisi dari Kepolisian Resor Gianyar yang langsung menanyakan maksud Terdakwa datang ke tempat tersebut dan juga memeriksa 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna Silver dengan SIM Card XL Nomor 081959051441 yang Terdakwa bawa, yang kemudian Terdakwa akui bahwa Terdakwa bermaksud mengambil tempelan sabu dari pot bunga tersebut;
- Bahwa setelah mendatangkan saksi dari masyarakat yaitu saksi I WAYAN WIRATA SAPUTRA dan saksi I WAYAN AGUS MULIANA, salah satu petugas Kepolisian yaitu saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA mengambil 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu yang berada di dalam potongan pipet warna merah dari dalam pot bunga yang berada di depan Toko Mentari Pagi Dekorasi, Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar tersebut dan setelah dilakukan penimbangan terhadap sabu tersebut didapat berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram bruto dikurangi berat plastic klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 05 Juni 2024 yang diakui oleh Terdakwa adalah sabu yang Terdakwa beli dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 822/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5607/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa FIDI RAMZANI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 18.23 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Toko Mentari Pagi Dekorasi, Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 13.47 wita, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna Silver SIM Card XL Nomor 081959051441 menghubungi seseorang dengan nomor 085921015480 yang nama kontaknya terdakwa simpan dengan nama “Pancasila” (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi chat Whatsapp untuk memesan sabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer menggunakan aplikasi Dana ke nomor rekening BCA atas nama I B NYOMAN ARI AGUNG PUTRA dengan nomor rekening 62435316 sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari kontak Pancasila yang berisi alamat tempelan sabu dan foto tempat tempelan sabu, dan atas alamat yang telah Terdakwa terima tersebut, sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda GL PRO 160 dengan No.Pol : P 3964 FQ milik saksi ZAIN BAGOES PRASTYO menuju alamat tempelan sabu dan sesampainya Terdakwa di Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, kabupaten Gianyar, Terdakwa sempat bingung menemukan lokasi sabu tersebut dan sempat mondar mandir untuk menemukan tempat sabu yang Terdakwa beli hingga akhirnya Terdakwa menemukan pot bunga yang merupakan tempat sabu pesanan Terdakwa yang berada di depan Toko Mentari Pagi Dekorasi, Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, kabupaten Gianyar, namun saat Terdakwa selesai memarkir sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan mulai berjalan mendekati pot bunga tersebut, kurang lebih berjarak sekitar 5 (lima) meter dari pot bunga, Terdakwa didatangi oleh Polisi dari Kepolisian Resor Gianyar yang langsung menanyakan maksud Terdakwa datang ke tempat tersebut dan juga memeriksa 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna Silver dengan SIM Card XL Nomor 081959051441 yang Terdakwa bawa, yang kemudian Terdakwa akui bahwa Terdakwa bermaksud mengambil tempelan sabu dari pot bunga tersebut, tidak selesainya perbuatan terdakwa menguasai narkotika jenis sabu tersebut, bukanlah karena niat dari terdakwa itu sendiri, namun tertangkapnya terdakwa oleh petugas Kepolisian;
- Bahwa setelah mendatangkan saksi dari masyarakat yaitu saksi I WAYAN WIRATA SAPUTRA dan saksi I WAYAN AGUS MULIANA, salah satu petugas Kepolisian yaitu saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA mengambil 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu yang berada di dalam potongan pipet warna merah dari dalam pot bunga yang berada di depan Toko Mentari Pagi Dekorasi, Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar tersebut dan setelah dilakukan penimbangan terhadap sabu tersebut didapat berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram bruto dikurangi berat plastic klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 05 Juni 2024 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 822/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5607/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan maupun rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan berupa 0,2 (nol koma dua) gram netto serbuk Kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------- |