Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Gin I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H. 1.JOHANDI
2.AHMAD RUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2083/N.1.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANDI[Penahanan]
2AHMAD RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa I JOHANDI bersama-sama dengan terdakwa II AHMAD RUDI pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya tahun 2024, bertempat di Jalan raya Sakah, tepatnya depan Warung Madura, Banjar Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wita, terdakwa I JOHANDI dan terdakwa II AHMAD RUDI sedang berada di tempat tinggalnya di Gudang tahu Lombok, Jalan Noja Saraswati, Gang Ayung, Banjar Oongan, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, kemudian terdakwa II Ahmad Rudi mendapatkan chat WhatsApp dari orang tidak dikenal dengan nomor kontak 087766297819 atas nama cicing, dimana pada saat itu orang tersebut berkata ready bos” lalu terdakwa II balas “oh enggak Bos” kemudian orang tersebut berkata “ini barang testi Bos” lalu terdakwa II balas “daerah mana ini barang testi Bos” dan dijawab “pergi aja Batubulan” setelah itu terdakwa II membangunkan teman terdakwa I JOHANDI yang sedang tidur, lalu terdakwa II berkata kepada terdakwa I “ada barang testi ini Ndi, apa ini bener ini NDI, apa nggak nipu?” lalu terdakwa I menjawab “ayok aja kita coba dulu mumpung gratis” setelah itu terdakwa II membalas kembali chat dari orang yang tidak dikenal tersebut dengan berkata “Batubulan di daerah mana Bos?” lalu orang tersebut langsung mengirim maps lokasi tempat mengambil tempelan barang testi berupa sabu tersebut yaitu di daerah Batubulan, Kabupaten Gianyar, namun pada saat itu orang tersebut belum memberikan foto lokasi tempelan sabu tersebut, setelah itu terdakwa  membalas chat tersebut dengan berkata “ok otw”. Selanjutnya sekira pukul 24.00 wita terdakwa II  bersama terdakwa I berangkat dari Gudang tahu menuju Batubulan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol.:      DK 2721 AEK milik teman terdakwa II yang bernama PURNAMA PUTRA yang dipinjam oleh terdakwa II, dengan posisi terdakwa I mengendarai sepeda motor dan terdakwa dibonceng, kemudian setiba di Batubulan terdakwa I dan terdakwa II berhenti di pinggir jalan lalu orang yang tidak dikenal tersebut menghubungi terdakwa melalui Video Call namun wajahnya tidak kelihatan, dimana pada saat itu orang tersebut menanyakan dimana posisi para terdakwa, kemudian orang tersebut mengiriman lokasi dengan petunjuk C04#SESUAI MAPS CARI TEMBOK SEPERTI DI GAMBAR PIPET MERAH ADA DI LOBANG TEMBOK DITUTUPI DENGAN BATU SESUAI PETUNJUK, setelah mendapatkan foto petunjuk lokasi tersebut sekira pukul 00.30 wita para terdakwa langsung menuju lokasi mengikuti maps, dimana sebelum mengambil sabu tersebut para terdakwa melakukan survey lokasi terlebih dahulu, dan setelah menemukan lokasi sesuai petunjuk foto lalu para terdakwa berhenti dan mengambil narkotika jenis sabu berada dalam potongan pipet warna merah yang ditempel di lobang tembok batu batuan, setelah para terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, lalu para terdakwa langsung meninggalkan lokasi kemudian berhenti di pinggir jalan raya Batubulan, setelah itu terdakwa II  menyerahkan narkotika jenis sabu berada dalam potongan pipet warna merah tersebut kepada terdakwa I dengan menggunakan tangan kanan dan diterima dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa I langsung memasukkan sabu tersebut di bawah alas pijakan kaki sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol.: DK 2721 AEK yang dikendarai, setelah itu terdakwa  II menggakat  Video Call dari orang yang tidak dikenal tersebut, dimana pada saat itu orang tersebut bertanya “sudah ketemu Bos?” lalu terdakwa II jawab “sudah Bos” setelah itu orang tersebut bertanya “mau ambil barang yang kedua Bos, 02?” lalu terdakwa II jawab “mau Bos” setelah itu orang tersebut berkata “tapi kalo sudah dapat barang yang kedua ini transfer ya tiga ratus lima puluh ribu rupiah” lalu terdakwa  jawab “oke Bos, alamatnya dimana ini?” dan dijawab “pergi aja ke pertigaan Patung Bayi Sakah, nanti ada teman saya lewat ngelempar bungkusan rokok surya yang berisi barang 02” lalu terdakwa  jawab “ok Bos” kemudian terdakwa II menghapus chat WhatsApp terkait pengambilan narkotika jenis sabu yang pertama tersebut, setelah itu para terdakwa langsung menuju pertigaan Patung Bayi Sakah, setiba disana sekira pukul 01.00 wita para terdakwa berhenti di warung Madura yang berada di sebelah timur Patung Bayi Sakah untuk membeli rokok dan air minum, pada saat terdakwa duduk di atas sepeda motor sambil merokok lalu orang yang tidak dikenal tersebut melakukan video Call dan menanyakan dimana posisi terdakwa II lalu terdakwa II mengatakan bahwa terdakwa II sudah di lokasi sambil menunjukkan lokasi warung Madura tersebut, dan orang tersebut mengatakan “nanti datang teman saya mau lempar pakai bungkusan rokok surya yang berisi barang 02” lalu terdakwa II  jawab “oke”, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II pulang karena perasaannya tidak enak lalu terdakwa II berkata kepada terdakwa I “tunggu dulu, nanti orangnya mau lempar pakai bungkus rokok surya” dan dijawab “kenapa tidak bilang dari tadi”, dan setelah menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa II mau masuk ke dalam warung Madura untuk membeli air minum, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang laki-laki berpakaian preman dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor lalu 3 (tiga) orang laki-laki (Saksi Heru Cahyono Setio Budi, Saksi Gusti Made Sujana, Saksi I Wayan Gde Edi Erawan) yang berpakaian preman tersebut menghampiri para terdakwa  dan bertanya “Ngapain disini?” lalu dijawab oleh terdakwa JOHANDI “saya sudah ke rumah temen” kemudian 3 (tiga) orang tersebut bertanya “rumah temen dimana?” dan dijawab oleh terdakwa I “di Silungan” setelah itu 3 (tiga) orang tersebut mengaku sebagai petugas Kepolisian dan berkata “jangan bohong” selanjutnya petugas memeriksa handphone samsung warna hitam milik terdakwa I, namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian petugas juga memeriksa handphone merk realme C21Y, warna biru muda milik terdakwa II, ditemukan chat WhatsApp yang isinya foto alamat tempelan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah para terdakwa ambil di daerah Batubulan, setelah diinterogasi akhirnya terdakwa  berkata jujur kepada petugas bahwa terdakwa I yang telah menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut di bawah alas pijakan kaki sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol.: DK 2721 AEK yang, lalu petugas memanggil 2 (dua) orang saksi (Saksi Moh. Ferzi Azam, Saksi Fauzi Hadi) umum untuk menyaksikan penggeledahan, kemudian petugas menggeledah badan dan pakain terdakwa JOHANDI ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Country warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah tutup Bong, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop), dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah, yang ditemukan disaku cepan sebelah kanan celana pendek warna hitam merk “DICKIES” yang dipakainya, setelah itu petugas menggeledah sepeda Honda Scoopy warna hitam No.Pol.: DK 2721 AEK yang para terdakwa kendarai bersama, ditemukan barang berupa potongan pipet warna merah, yang ditemukan di bawah alas pijakan kaki, berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, setelah itu dihadapan para saksi petugas bertanya kepada para terdakwa “ini barang apa?” lalu dijawab “sabu pak” setelah itu petugas kembali bertanya “kalian ambil barang ini ada ijinnya apa tidak?” lalu para terdakwa  menjawab ‘tidak ada pak” setelah itu terdakwa  dan terdakwa JOHANDI diinterogasi oleh petugas yang menanyakan darimana para terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang berupa Kristal bening sabu tersebut 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu beratnya 0,44 (nol koma empat empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Mei 2024;
  • Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 626/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan mengandung sendiaan Narkotika Golongan Matamfetamina tersebut.

Perbuatan para terdakwa terdakwa I JOHANDI dan terdakwa II AHMAD RUDI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair

Bahwa ia terdakwa I JOHANDI bersama-sama dengan terdakwa II AHMAD RUDI pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan raya Sakah, tepatnya depan Warung Madura, Banjar Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I Bukan Tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wita, terdakwa I JOHANDI dan terdakwa II AHMAD RUDI sedang berada di tempat tinggalnya di Gudang tahu Lombok, Jalan Noja Saraswati, Gang Ayung, Banjar Oongan, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, kemudian terdakwa II Ahmad Rudi mendapatkan chat WhatsApp dari orang tidak dikenal dengan nomor kontak 087766297819 atas nama cicing, dimana pada saat itu orang tersebut berkata ready bos” lalu terdakwa II balas “oh enggak Bos” kemudian orang tersebut berkata “ini barang testi Bos” lalu terdakwa II balas “daerah mana ini barang testi Bos” dan dijawab “pergi aja Batubulan” setelah itu terdakwa II membangunkan teman terdakwa I JOHANDI yang sedang tidur, lalu terdakwa II berkata kepada terdakwa I “ada barang testi ini Ndi, apa ini bener ini NDI, apa nggak nipu?” lalu terdakwa I menjawab “ayok aja kita coba dulu mumpung gratis” setelah itu terdakwa II membalas kembali chat dari orang yang tidak dikenal tersebut dengan berkata “Batubulan di daerah mana Bos?” lalu orang tersebut langsung mengirim maps lokasi tempat mengambil tempelan barang testi berupa sabu tersebut yaitu di daerah Batubulan, Kabupaten Gianyar, namun pada saat itu orang tersebut belum memberikan foto lokasi tempelan sabu tersebut, setelah itu terdakwa  membalas chat tersebut dengan berkata “ok otw”. Selanjutnya sekira pukul 24.00 wita terdakwa II  bersama terdakwa I berangkat dari Gudang tahu menuju Batubulan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol.:      DK 2721 AEK milik teman terdakwa II yang bernama PURNAMA PUTRA yang dipinjam oleh terdakwa II, dengan posisi terdakwa I mengendarai sepeda motor dan terdakwa dibonceng, kemudian setiba di Batubulan terdakwa I dan terdakwa II berhenti di pinggir jalan lalu orang yang tidak dikenal tersebut menghubungi terdakwa melalui Video Call namun wajahnya tidak kelihatan, dimana pada saat itu orang tersebut menanyakan dimana posisi para terdakwa, kemudian orang tersebut mengiriman lokasi dengan petunjuk C04#SESUAI MAPS CARI TEMBOK SEPERTI DI GAMBAR PIPET MERAH ADA DI LOBANG TEMBOK DITUTUPI DENGAN BATU SESUAI PETUNJUK, setelah mendapatkan foto petunjuk lokasi tersebut sekira pukul 00.30 wita para terdakwa langsung menuju lokasi mengikuti maps, dimana sebelum mengambil sabu tersebut para terdakwa melakukan survey lokasi terlebih dahulu, dan setelah menemukan lokasi sesuai petunjuk foto lalu para terdakwa berhenti dan mengambil narkotika jenis sabu berada dalam potongan pipet warna merah yang ditempel di lobang tembok batu batuan, setelah para terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, lalu para terdakwa langsung meninggalkan lokasi kemudian berhenti di pinggir jalan raya Batubulan, setelah itu terdakwa II  menyerahkan narkotika jenis sabu berada dalam potongan pipet warna merah tersebut kepada terdakwa I dengan menggunakan tangan kanan dan diterima dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa I langsung memasukkan sabu tersebut di bawah alas pijakan kaki sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol.: DK 2721 AEK yang dikendarai, setelah itu terdakwa  II menggakat  Video Call dari orang yang tidak dikenal tersebut, dimana pada saat itu orang tersebut bertanya “sudah ketemu Bos?” lalu terdakwa II jawab “sudah Bos” setelah itu orang tersebut bertanya “mau ambil barang yang kedua Bos, 02?” lalu terdakwa II jawab “mau Bos” setelah itu orang tersebut berkata “tapi kalo sudah dapat barang yang kedua ini transfer ya tiga ratus lima puluh ribu rupiah” lalu terdakwa  jawab “oke Bos, alamatnya dimana ini?” dan dijawab “pergi aja ke pertigaan Patung Bayi Sakah, nanti ada teman saya lewat ngelempar bungkusan rokok surya yang berisi barang 02” lalu terdakwa  jawab “ok Bos” kemudian terdakwa II menghapus chat WhatsApp terkait pengambilan narkotika jenis sabu yang pertama tersebut, setelah itu para terdakwa langsung menuju pertigaan Patung Bayi Sakah, setiba disana sekira pukul 01.00 wita para terdakwa berhenti di warung Madura yang berada di sebelah timur Patung Bayi Sakah untuk membeli rokok dan air minum, pada saat terdakwa duduk di atas sepeda motor sambil merokok lalu orang yang tidak dikenal tersebut melakukan video Call dan menanyakan dimana posisi terdakwa II lalu terdakwa II mengatakan bahwa terdakwa II sudah di lokasi sambil menunjukkan lokasi warung Madura tersebut, dan orang tersebut mengatakan “nanti datang teman saya mau lempar pakai bungkusan rokok surya yang berisi barang 02” lalu terdakwa II  jawab “oke”, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II pulang karena perasaannya tidak enak lalu terdakwa II berkata kepada terdakwa I “tunggu dulu, nanti orangnya mau lempar pakai bungkus rokok surya” dan dijawab “kenapa tidak bilang dari tadi”, dan setelah menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa II mau masuk ke dalam warung Madura untuk membeli air minum, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang laki-laki berpakaian preman dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor lalu 3 (tiga) orang laki-laki (Saksi Heru Cahyono Setio Budi, Saksi Gusti Made Sujana, Saksi I Wayan Gde Edi Erawan) yang berpakaian preman tersebut menghampiri para terdakwa  dan bertanya “Ngapain disini?” lalu dijawab oleh terdakwa JOHANDI “saya sudah ke rumah temen” kemudian 3 (tiga) orang tersebut bertanya “rumah temen dimana?” dan dijawab oleh terdakwa I “di Silungan” setelah itu 3 (tiga) orang tersebut mengaku sebagai petugas Kepolisian dan berkata “jangan bohong” selanjutnya petugas memeriksa handphone samsung warna hitam milik terdakwa I, namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian petugas juga memeriksa handphone merk realme C21Y, warna biru muda milik terdakwa II, ditemukan chat WhatsApp yang isinya foto alamat tempelan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah para terdakwa ambil di daerah Batubulan, setelah diinterogasi akhirnya terdakwa  berkata jujur kepada petugas bahwa terdakwa I yang telah menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut di bawah alas pijakan kaki sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol.: DK 2721 AEK yang, lalu petugas memanggil 2 (dua) orang saksi (Saksi Moh. Ferzi Azam, Saksi Fauzi Hadi) umum untuk menyaksikan penggeledahan, kemudian petugas menggeledah badan dan pakain terdakwa JOHANDI ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Country warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah tutup Bong, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop), dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah, yang ditemukan disaku cepan sebelah kanan celana pendek warna hitam merk “DICKIES” yang dipakainya, setelah itu petugas menggeledah sepeda Honda Scoopy warna hitam No.Pol.: DK 2721 AEK yang para terdakwa kendarai bersama, ditemukan barang berupa potongan pipet warna merah, yang ditemukan di bawah alas pijakan kaki, berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, setelah itu dihadapan para saksi petugas bertanya kepada para terdakwa “ini barang apa?” lalu dijawab “sabu pak” setelah itu petugas kembali bertanya “kalian ambil barang ini ada ijinnya apa tidak?” lalu para terdakwa  menjawab ‘tidak ada pak” setelah itu terdakwa  dan terdakwa JOHANDI diinterogasi oleh petugas yang menanyakan darimana para terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang berupa Kristal bening sabu tersebut 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu beratnya 0,44 (nol koma empat empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Mei 2024;
  • Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 626/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;

Perbuatan para terdakwa terdakwa I JOHANDI dan terdakwa II AHMAD RUDI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya