Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. I WAYAN GANANTARA PUTRA Als. AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3445/N.1.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN GANANTARA PUTRA Als. AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I WAYAN GANANTARA PUTRA Alias AGUS, pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Circle K daerah Jalan Ahmad Yani Desa Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dapat diajukan pada tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil yaitu pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di Banjar Sembuwuk Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar Terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DK 2443 KBP milik saksi NI MADE ARIANI selama 1 (satu) minggu dari tanggal 01 Juni 2024 sampai dengan tanggal 08 Juni 2024 dengan harga sewa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah dibayarkan secara tunai oleh Terdakwa, kemudian pada tanggal 08 Juni 2024 saksi NI MADE ARIANI menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp menanyakan terkait sewa sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mengatakan memperpanjang sewa sepeda motor dengan sistem pembayaran harian sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 12 Juni 2024 Terdakwa membayar sewa sepeda motor dengan cara transfer ke rekening milik saksi NI MADE ARIANI sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran selama 3 (tiga) hari dari tanggal 08 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024, kemudian pada tanggal 13 Juni 2024 Terdakwa kembali membayar sewa sepeda motor dengan cara transfer ke rekening milik saksi NI MADE ARIANI sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 11 Juni 2024 dan tanggal 12 Juni 2024, lalu saksi NI MADE ARIANI meminta kepada Terdakwa agar pembayaran sewa sepeda motor dibayarkan diawal sehingga Terdakwa pada tanggal 13 Juni 2024 kembali membayar sewa sepeda motor dengan cara transfer ke rekening milik saksi NI MADE ARIANI sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 13 Juni 2024 dan tanggal 14 Juni 2024, lalu pada tanggal 15 Juni 2024 Terdakwa tidak melakukan pembayaran sewa sepeda motor dengan alasan tidak memiliki uang, lalu saksi NI MADE ARIANI meminta kepada Terdakwa untuk segera mengembalikan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa berbohong dengan mengatakan masih menggunakan sepeda motor untuk bekerja di daerah Lovina Buleleng, kemudian pada tanggal 20 Juni 2024 Terdakwa menghubungi WAHYU KRISTIAWAN Alias WAWAN (DPO) dengan tujuan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DK 2443 KBP milik saksi NI MADE ARIANI, lalu pada tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di parkiran Circle K daerah Jalan Ahmad Yani Desa Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar Terdakwa bertemu dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DK 2443 KBP milik saksi NI MADE ARIANI kepada WAHYU KRISTIAWAN Alias WAWAN (DPO) sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik sepeda motor yaitu saksi NI MADE ARIANI, selanjutnya Terdakwa membayar sewa sepeda motor dengan cara transfer ke rekening milik saksi NI MADE ARIANI sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran selama 1 (satu) hari yaitu tanggal 15 Juni 2024 kemudian tanggal 22 Juni 2024 Terdakwa kembali membayar sewa sepeda motor dengan cara transfer ke rekening milik saksi NI MADE ARIANI sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 16 Juni 2024 dan tanggal 17 Juni 2024, selanjutnya Terdakwa tidak ada lagi melakukan pembayaran sewa sepeda motor kepada saksi NI MADE ARIANI, sedangkan uang sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah jaket kulit sintetis warna hitam dengan harga sekitar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) pasang sepatu merk Ardiles warna hitam dengan harga sekitar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DK 2443 KBP milik saksi NI MADE ARIANI kepada WAHYU KRISTIAWAN Alias WAWAN (DPO) mengakibatkan saksi NI MADE ARIANI mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa I WAYAN GANANTARA PUTRA Alias AGUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I WAYAN GANANTARA PUTRA Alias AGUS, pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Circle K daerah Jalan Ahmad Yani Desa Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dapat diajukan pada tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil yaitu pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di Banjar Sembuwuk Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar Terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DK 2443 KBP milik saksi NI MADE ARIANI selama 1 (satu) minggu dari tanggal 01 Juni 2024 sampai dengan tanggal 08 Juni 2024 dengan harga sewa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah dibayarkan secara tunai oleh Terdakwa, kemudian pada tanggal 08 Juni 2024 saksi NI MADE ARIANI menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp menanyakan terkait sewa sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mengatakan memperpanjang sewa sepeda motor dengan sistem pembayaran harian sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 12 Juni 2024 Terdakwa membayar sewa sepeda motor dengan cara transfer ke rekening milik saksi NI MADE ARIANI sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran selama 3 (tiga) hari dari tanggal 08 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024, kemudian pada tanggal 13 Juni 2024 Terdakwa kembali membayar sewa sepeda motor dengan cara transfer ke rekening milik saksi NI MADE ARIANI sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 11 Juni 2024 dan tanggal 12 Juni 2024, lalu saksi NI MADE ARIANI meminta kepada Terdakwa agar pembayaran sewa sepeda motor dibayarkan diawal sehingga Terdakwa pada tanggal 13 Juni 2024 kembali membayar sewa sepeda motor dengan cara transfer ke rekening milik saksi NI MADE ARIANI sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 13 Juni 2024 dan tanggal 14 Juni 2024, lalu pada tanggal 15 Juni 2024 Terdakwa tidak melakukan pembayaran sewa sepeda motor dengan alasan tidak memiliki uang, lalu saksi NI MADE ARIANI meminta kepada Terdakwa untuk segera mengembalikan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa berbohong dengan mengatakan masih menggunakan sepeda motor untuk bekerja di daerah Lovina Buleleng, kemudian pada tanggal 20 Juni 2024 Terdakwa menghubungi WAHYU KRISTIAWAN Alias WAWAN (DPO) dengan tujuan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DK 2443 KBP milik saksi NI MADE ARIANI, lalu pada tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di parkiran Circle K daerah Jalan Ahmad Yani Desa Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar Terdakwa bertemu dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DK 2443 KBP milik saksi NI MADE ARIANI kepada WAHYU KRISTIAWAN Alias WAWAN (DPO) sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik sepeda motor yaitu saksi NI MADE ARIANI, selanjutnya Terdakwa membayar sewa sepeda motor dengan cara transfer ke rekening milik saksi NI MADE ARIANI sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran selama 1 (satu) hari yaitu tanggal 15 Juni 2024 kemudian tanggal 22 Juni 2024 Terdakwa kembali membayar sewa sepeda motor dengan cara transfer ke rekening milik saksi NI MADE ARIANI sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 16 Juni 2024 dan tanggal 17 Juni 2024, selanjutnya Terdakwa tidak ada lagi melakukan pembayaran sewa sepeda motor kepada saksi NI MADE ARIANI, sedangkan uang sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah jaket kulit sintetis warna hitam dengan harga sekitar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) pasang sepatu merk Ardiles warna hitam dengan harga sekitar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DK 2443 KBP milik saksi NI MADE ARIANI kepada WAHYU KRISTIAWAN Alias WAWAN (DPO) mengakibatkan saksi NI MADE ARIANI mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa I WAYAN GANANTARA PUTRA Alias AGUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya