Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Nyoman Trima
2.Ni Nyoman Sekarmawa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Trima
2Ni Nyoman Sekarmawa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Para Pemohon : Perubahan Nama Anak
  2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama  Anak Para Pemohon  yaitu : Untuk  Anak dari NI WAYAN ALYA KIRANA diganti/dirubah menjadi NI WAYAN SANTIKA PUTRI yang selanjutnya menyebut dirinya NI WAYAN SANTIKA PUTRI .
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No. 51004-LU-09102024-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar. Tanggal 09 Oktober 2024. Atas nama NI WAYAN ALYA KIRANA dirubah/diganti menjadi NI WAYAN SANTIKA PUTRI.
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan pengantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu : ………………
  5. Menetapkan biaya menurut hukum : ……………………………………………......

atau

Memohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak