Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2025/PN Gin Dewa Gede Yudi Putra Wibawa, S.H. JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2252/N.1.15/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Yudi Putra Wibawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama-sama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO), Saksi ANANG BAREN Alias ANANG (dituntut secara terpisah), dan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI (dituntut secara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 09 bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sawah milik Saksi A.A. GDE MAHAPUTRA SUGIARTAWAN yang berlokasi di Subak Jero Kuta Jalan Gunung Agung Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar dan pada hari Kamis, tanggal 31 bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sawah milik Saksi I GUSTI NGURAH WIRANATA Alias AJIK DOLE yang berlokasi di Banjar Kembengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar serta pada hari Senin, tanggal 21 bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sawah milik Saksi KOMANG WIRAYASA PUTRA yang berlokasi di Banjar Temesi Desa Temesi Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) mengajak Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG untuk bersama-sama mengambil mesin traktor tanpa izin dari pemiliknya di beberapa lokasi yang telah ditentukan oleh M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) dengan tujuan akan dijual untuk mendapatkan sejumlah uang;
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WITA bertempat di rumah kos yang disewa oleh Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Embang Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG sedang berkumpul, kemudian Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG menerima ajakan dari M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) untuk bersama-sama mengambil mesin traktor, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) mempersiapkan 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) beserta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning yang ditaruh di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WITA mereka berangkat dari rumah kos Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi DK 2382 ME warna biru menuju ke Subak Jero Kuta Jalan Gunung Agung Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, kemudian setibanya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO), Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG di Subak Jero Kuta Jalan Gunung Agung Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali pada hari Jumat, tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WITA, dengan memarkirkan terlebih dahulu sepeda motor yang dikendarai bersama-sama tersebut di pinggir jalan, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengambil 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) beserta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning yang ditaruh di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam, kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG berjalan sekitar 15 (lima belas) meter menuju ke sawah milik Saksi A.A. GDE MAHAPUTRA SUGIARTAWAN tempat terparkirnya 1 (satu) unit traktor milik Subak Jero Kuta, sedangkan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI mengawasi situasi dari tempat memarkirkan sepeda motor, selanjutnya pada saat M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG sampai pada 1 (satu) unit traktor milik Subak Jero Kuta, kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG membongkar mesin traktor tersebut dengan membuka baut-baut pengait mesin traktor dari body/kerangka traktor menggunakan 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta memotong tali gas mesin traktor yang tersambung dengan body/kerangka traktor menggunakan 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning, sehingga 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Subak Jero Kuta terlepas dari body/kerangka traktor tersebut, setelah itu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG kembali ke tempat memarkirkan sepeda motor dengan membawa mesin traktor tersebut, lalu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG menaikkan mesin traktor tersebut ke atas jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG meninggalkan tempat tersebut dengan membawa mesin traktor ke rumah kos yang disewa oleh Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Embang Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali untuk dikumpulkan dan akan dijual;
  • Bahwa perbuatan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengambil 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Subak Jero Kuta tanpa izin dari Saksi DEWA MADE BUDIARTA selaku Ketua Subak Jero Kuta;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL menerima kembali ajakan dari M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO), lalu Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi DK 2382 ME warna biru menuju ke area sawah yang berlokasi di Banjar Kembengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, kemudian setibanya di Jalan Raya Banjar Kembengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mematikan mesin sepeda motor tepat di pertigaan Jalan Raya Banjar Kembengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Provinsi Bali, lalu menuntun sepeda motor ke arah barat menuju dekat lokasi terparkirnya 1 (satu) unit traktor milik Saksi I KADEK PEBRI ANTARA, setelah itu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG berjalan sekitar 5 (lima) meter menuju ke sawah milik Saksi I GUSTI NGURAH WIRANATA Alias AJIK DOLE tempat terparkirnya 1 (satu) unit traktor milik Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA, sedangkan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI mengawasi situasi dari tempat memarkirkan sepeda motor, selanjutnya pada saat M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG sampai pada 1 (satu) unit traktor milik Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA, kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG membongkar mesin traktor tersebut dengan membuka baut-baut pengait mesin traktor dari body/kerangka traktor menggunakan 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta memotong tali gas mesin traktor yang tersambung dengan body/kerangka traktor menggunakan 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning, sehingga 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA terlepas dari body/kerangka traktor tersebut, setelah itu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG kembali ke tempat memarkirkan sepeda motor dengan membawa mesin traktor tersebut, lalu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG menaikkan mesin traktor tersebut ke atas jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG meninggalkan tempat tersebut dengan membawa mesin traktor ke rumah kos yang disewa oleh Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Embang Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali untuk dikumpulkan dan akan dijual;
  • Bahwa perbuatan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengambil 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA tanpa izin dari Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL menerima kembali ajakan dari M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO), lalu Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi DK 2382 ME warna biru menuju ke area persawahan yang berlokasi di Banjar Temesi Desa Temesi Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, kemudian setibanya di area persawahan tersebut, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG berjalan sekitar 15 (lima belas) meter menuju ke sawah milik Saksi KOMANG WIRAYASA PUTRA tempat terparkirnya 1 (satu) unit traktor milik Saksi Korban PANDE KETUT WIJA, sedangkan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI mengawasi situasi dari tempat memarkirkan sepeda motor, selanjutnya pada saat M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG sampai pada 1 (satu) unit traktor milik Saksi Korban PANDE KETUT WIJA, kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG membongkar mesin traktor tersebut dengan membuka baut-baut pengait mesin traktor dari body/kerangka traktor menggunakan 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta memotong tali gas mesin traktor yang tersambung dengan body/kerangka traktor menggunakan 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning, sehingga 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Saksi Korban PANDE KETUT WIJA terlepas dari body/kerangka traktor tersebut, setelah itu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG kembali ke tempat memarkirkan sepeda motor dengan membawa mesin traktor tersebut, lalu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG menaikkan mesin traktor tersebut ke atas jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG meninggalkan tempat tersebut dengan membawa mesin traktor ke rumah kos yang disewa oleh Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Embang Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali untuk dikumpulkan dan akan dijual;
  • Bahwa perbuatan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengambil 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Saksi Korban PANDE KETUT WIJA tanpa izin dari Saksi Korban PANDE KETUT WIJA;
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Subak Jero Kuta, 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA, 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Saksi Korban PANDE KETUT WIJA terkumpul, kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) menjual 3 (tiga) unit mesin traktor tersebut;
  • Bahwa Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG masing-masing telah menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) atas penjualan 3 (tiga) unit mesin traktor tersebut;
  • Bahwa perbuatan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengakibatkan Subak Jero Kuta mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan Saksi Korban PANDE KETUT WIJA mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama-sama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO), Saksi ANANG BAREN Alias ANANG (dituntut secara terpisah), dan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI (dituntut secara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 09 bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sawah milik Saksi A.A. GDE MAHAPUTRA SUGIARTAWAN yang berlokasi di Subak Jero Kuta Jalan Gunung Agung Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar dan pada hari Kamis, tanggal 31 bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sawah milik Saksi I GUSTI NGURAH WIRANATA Alias AJIK DOLE yang berlokasi di Banjar Kembengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar serta pada hari Senin, tanggal 21 bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sawah milik Saksi KOMANG WIRAYASA PUTRA yang berlokasi di Banjar Temesi Desa Temesi Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Berawal dari M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) mengajak Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG untuk bersama-sama mengambil mesin traktor tanpa izin dari pemiliknya di beberapa lokasi yang telah ditentukan oleh M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) dengan tujuan akan dijual untuk mendapatkan sejumlah uang;
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WITA bertempat di rumah kos yang disewa oleh Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Embang Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG sedang berkumpul, kemudian Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG menerima ajakan dari M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) untuk bersama-sama mengambil mesin traktor, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) mempersiapkan 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) beserta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning yang ditaruh di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WITA mereka berangkat dari rumah kos Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi DK 2382 ME warna biru menuju ke Subak Jero Kuta Jalan Gunung Agung Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, kemudian setibanya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO), Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG di Subak Jero Kuta Jalan Gunung Agung Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali pada hari Jumat, tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WITA, dengan memarkirkan terlebih dahulu sepeda motor yang dikendarai bersama-sama tersebut di pinggir jalan, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengambil 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) beserta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning yang ditaruh di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam, kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG berjalan sekitar 15 (lima belas) meter menuju ke sawah milik Saksi A.A. GDE MAHAPUTRA SUGIARTAWAN tempat terparkirnya 1 (satu) unit traktor milik Subak Jero Kuta, sedangkan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI mengawasi situasi dari tempat memarkirkan sepeda motor, selanjutnya pada saat M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG sampai pada 1 (satu) unit traktor milik Subak Jero Kuta, kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG membongkar mesin traktor tersebut dengan membuka baut-baut pengait mesin traktor dari body/kerangka traktor menggunakan 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta memotong tali gas mesin traktor yang tersambung dengan body/kerangka traktor menggunakan 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning, sehingga 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Subak Jero Kuta terlepas dari body/kerangka traktor tersebut, setelah itu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG kembali ke tempat memarkirkan sepeda motor dengan membawa mesin traktor tersebut, lalu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG menaikkan mesin traktor tersebut ke atas jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG meninggalkan tempat tersebut dengan membawa mesin traktor ke rumah kos yang disewa oleh Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Embang Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali untuk dikumpulkan dan akan dijual;
  • Bahwa perbuatan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengambil 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Subak Jero Kuta tanpa izin dari Saksi DEWA MADE BUDIARTA selaku Ketua Subak Jero Kuta;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL menerima kembali ajakan dari M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO), lalu Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi DK 2382 ME warna biru menuju ke area sawah yang berlokasi di Banjar Kembengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, kemudian setibanya di Jalan Raya Banjar Kembengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mematikan mesin sepeda motor tepat di pertigaan Jalan Raya Banjar Kembengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Provinsi Bali, lalu menuntun sepeda motor ke arah barat menuju dekat lokasi terparkirnya 1 (satu) unit traktor milik Saksi I KADEK PEBRI ANTARA, setelah itu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG berjalan sekitar 5 (lima) meter menuju ke sawah milik Saksi I GUSTI NGURAH WIRANATA Alias AJIK DOLE tempat terparkirnya 1 (satu) unit traktor milik Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA, sedangkan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI mengawasi situasi dari tempat memarkirkan sepeda motor, selanjutnya pada saat M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG sampai pada 1 (satu) unit traktor milik Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA, kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG membongkar mesin traktor tersebut dengan membuka baut-baut pengait mesin traktor dari body/kerangka traktor menggunakan 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta memotong tali gas mesin traktor yang tersambung dengan body/kerangka traktor menggunakan 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning, sehingga 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA terlepas dari body/kerangka traktor tersebut, setelah itu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG kembali ke tempat memarkirkan sepeda motor dengan membawa mesin traktor tersebut, lalu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG menaikkan mesin traktor tersebut ke atas jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG meninggalkan tempat tersebut dengan membawa mesin traktor ke rumah kos yang disewa oleh Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Embang Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali untuk dikumpulkan dan akan dijual;
  • Bahwa perbuatan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengambil 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA tanpa izin dari Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL menerima kembali ajakan dari M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO), lalu Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi DK 2382 ME warna biru menuju ke area persawahan yang berlokasi di Banjar Temesi Desa Temesi Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, kemudian setibanya di area persawahan tersebut, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG berjalan sekitar 15 (lima belas) meter menuju ke sawah milik Saksi KOMANG WIRAYASA PUTRA tempat terparkirnya 1 (satu) unit traktor milik Saksi Korban PANDE KETUT WIJA, sedangkan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI mengawasi situasi dari tempat memarkirkan sepeda motor, selanjutnya pada saat M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG sampai pada 1 (satu) unit traktor milik Saksi Korban PANDE KETUT WIJA, kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG membongkar mesin traktor tersebut dengan membuka baut-baut pengait mesin traktor dari body/kerangka traktor menggunakan 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta memotong tali gas mesin traktor yang tersambung dengan body/kerangka traktor menggunakan 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning, sehingga 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Saksi Korban PANDE KETUT WIJA terlepas dari body/kerangka traktor tersebut, setelah itu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama dengan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG kembali ke tempat memarkirkan sepeda motor dengan membawa mesin traktor tersebut, lalu M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG menaikkan mesin traktor tersebut ke atas jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma dengan Nomor Polisi DK 6415 LC warna hitam, selanjutnya M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG meninggalkan tempat tersebut dengan membawa mesin traktor ke rumah kos yang disewa oleh Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Embang Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali untuk dikumpulkan dan akan dijual;
  • Bahwa perbuatan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengambil 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Saksi Korban PANDE KETUT WIJA tanpa izin dari Saksi Korban PANDE KETUT WIJA;
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Subak Jero Kuta, 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA, 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8.5 PK warna merah milik Saksi Korban PANDE KETUT WIJA terkumpul, kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) menjual 3 (tiga) unit mesin traktor tersebut;
  • Bahwa Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG masing-masing telah menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) atas penjualan 3 (tiga) unit mesin traktor tersebut;
  • Bahwa perbuatan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengakibatkan Subak Jero Kuta mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), Saksi Korban I KADEK PEBRI ANTARA mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan Saksi Korban PANDE KETUT WIJA mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-----Bahwa Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL bersama-sama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO), Saksi ANANG BAREN Alias ANANG (dituntut secara terpisah), dan Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI (dituntut secara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 09 bulan November tahun 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Kos yang disewa oleh Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL yang berlokasi di Jalan Tukad Yeh Embang Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) mengajak Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG untuk mengambil mesin traktor tanpa izin dari pemiliknya di beberapa lokasi yang ditentukan oleh M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) dengan tujuan akan dijual untuk mendapatkan sejumlah uang;
  • Bahwa setelah M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) menentukan beberapa lokasi sasaran untuk mengambil mesin traktor tanpa izin dari pemiliknya, kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG mengambil beberapa unit mesin traktor tanpa izin dari pemiliknya di beberapa lokasi, setelah berhasil mengambil beberapa unit mesin traktor tanpa izin dari pemiliknya, kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG membawa beberapa unit mesin traktor tersebut ke rumah kos yang disewa oleh Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Embang Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali untuk menyimpannya terlebih dahulu dengan tujuan akan dijual;
  • Bahwa Terdakwa JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL, Saksi MAHMUD Alias PAK KIKI, dan Saksi ANANG BAREN Alias ANANG masing-masing telah menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (termuat dalam DPO) atas penjualan 3 (tiga) unit mesin traktor tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya