Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
234/Pdt.G/2024/PN Gin Muliyanah 1.PT.Jamkrida Bali Mandara (Persero)
2.PT. BPR Sadhu Artha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 234/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muliyanah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Jamkrida Bali Mandara (Persero)
2PT. BPR Sadhu Artha
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II untuk menindaklanjuti pembayaran claim asuransi jiwa kredit almarhum SUHAIRI.
  4. Menyatakan segala tindakan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT terkait kredit almarhum SUHAIRI adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  5. Menghukum TERGUGAT II untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap PENGGUGAT sehubungan dengan kredit almarhum SUHAIRI pada TERGUGAT II hingga perkara a quo putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 6.365.000.000,- (enam miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak