Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan Exchange Visitor tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani oleh Tergugat I (“Surat Pernyataan Exchange Visitor”) dan juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Orang Tua tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai Orang Tua dari Tergugat I (“Surat Pernyataan Tanggung Jawab Orang Tua”) adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Pernyataan Exchange Visitor tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani oleh Tergugat I (“Surat Pernyataan Exchange Visitor”) dan juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Orang Tua tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai Orang Tua dari Tergugat I (“Surat Pernyataan Tanggung Jawab Orang Tua”);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda kepada Penggugat sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dibayar seketika dan sekaligus kepada Penggugat dengan tanda bukti pembayaran yang sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Gianyar sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II baik harta kekayaan bergerak maupun harta kekayaan tidak bergerak;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan Perkara ini.
Atau : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono). |