Dakwaan |
- DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa SALTYKOV OLEH pada hari Kamis Tanggal 05 bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada tahun 2024 bertempat Di Gata House yang beralamat di Jalan Monkey Forest Lingkungan Padangtegal Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau yang masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa Pisau Lipat dengan warna gagang hijau, Panjang mata pisau 7.5 Cm, Panjang gagang 10.5 cm, dengan Panjang keseluruhan 18cm, lebar mata pisau 3cm, lebar gagang 2.5 cm, merek Spyderco Delica yang Terdakwa lakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 04.30 Wita bertempat di Di Gata House yang beralamat di Jalan Monkey Forest, Lingkungan Padangtegal Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Terdakwa SALTYKOV OLEH yang sedang berkelahi dengan Saksi ANDRI LAMANOV , mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam berupa Pisau Lipat dengan warna gagang hijau, Panjang mata pisau 7.5 Cm, Panjang gagang 10.5 cm, dengan Panjang keseluruhan 18cm, lebar mata pisau 3cm, lebar gagang 2.5 cm, merek Spyderco Delica dari dalam celananya dan menodongkan ke arah leher Saksi ANDRI LAMANOV dengan menggunakan tangan kanan, Selanjutnya datang Saksi NYOMAN SUARTANA Bersama-sama dengan tim dari piket fungsi Polsek Ubud yang dibantu dengan Resmob Sat Reskrim Gianyar mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam berupa Pisau Lipat dengan warna gagang hijau, Panjang mata pisau 7.5 Cm, Panjang gagang 10.5 cm, dengan Panjang keseluruhan 18cm, lebar mata pisau 3cm, lebar gagang 2.5 cm, merek Spyderco Delica yang dibawa oleh Terdakwa,
- Bahwa Terdakwa SALTYKOV OLEH membawa 1 (satu) buah senjata tajam berupa Pisau Lipat dengan warna gagang hijau, Panjang mata pisau 7.5 Cm, Panjang gagang 10.5 cm, dengan Panjang keseluruhan 18cm, lebar mata pisau 3cm, lebar gagang 2.5 cm, merek Spyderco Delica tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau profesi Terdakwa sehari-hari, yang mana Terdakwa merupakan wisatawan serta tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Uu Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Stbl No.17 Dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |